Stabat, pa-stabat.go.id (30/05)

 

Bertempat di Ruang  Mediasi Pengadilan Agama Stabat, Hakim Mediator berhasil mendamaikan para pihak dalam Perkara Cerai Gugat dengan Hakim Mediator yaitu Ibu Evawaty S.Ag., MH., Penggugat dan Tergugat hadir dalam persidangan dan Hakim Mediator menasehati Penggugat dan Tergugat yang akhirnya berhasil mendamaikan Penggugat dan Tergugat. Penggugat dan Tergugat berdamai di ruang sidang II Pengadilan Agama Stabat. Dengan berdamainya para pihak, maka Penggugat mencabut gugatannya dan Majelis Hakim dengan Ketua Majelis yaitu Ibu Dra. Siti Masitah S.H., mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat.

 

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg