Pemeriksaan Rutin BAWAS MA-RI Pada Pengadilan Agama Gunungsitoli

Gunungsitoli [18/04/2013]
Berdasarkan dengan Surat Tugas Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 83/BP/ST/IV/2013 menugas kepada Tim Pemeriksa Drs. H. Syarif Usman, SH.,MH., Mutarto, SH., M.Hum., Dra. Hj. Siti Zainab, MM., Rama Rahim, SE., MM., MBA., dan Supriyanto untuk melakukan pemeriksaan rutin/reguler di Pengadilan Agama Gunungsitoli. Pemeriksaan rutin ini dilaksanakan pada tanggal 16 s.d. 18 April 2013 di Pengadilan Agama Gunungsitoli.

Pada penyampaian hasil pemeriksaan Ketua Tim (Drs. H. Syarif Usman, SH.,MH.) menyampaikan ucapan terimakah atas penyambutan dan penerimaan oleh warga Pengadilan Agama Gunungsitoli kepada Tim Pemeriksa Rutin. Beliau Menyampaikan bahwa dalam kegiatan Pemeriksaan Rutin/Reguler ini ada lima aspek penilain, yaitu:
- Manajemen Peradilan;
- Kinerja Pelayanan Publik;
- Administrasi Perkara;
- Administrasi Persidangan;
- Administrasi Umum;
Secara umum telah diselenggarakan dengan baik, akan tetapi masih ada yang perlu ditingkatkan dan diperbaiki. Ada beberapa rekomendasi yang juga disampaikan oleh Tim Pemeriksa antra lain :
- Agar menyusun pembagian tugas antara Ketua dan Wakil Ketua secara khusus berbentuk penetapan;
- Mengusulkan kepada MA-RI, melalui PTA. Medan secara tertulis supaya jabatan yang kosong tersebut segera terisi guna menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari;
- Melakukan eksaminasi terhadap perkara yang telah diputus oleh para hakim dalam lingkungannya;
- Meningkatkan pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik sesuai SK. KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dengan melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
- Melakukan pengecekan Buku Induk Perkara dan Buku Jurnal untuk memeriksa pengisian seluruh kolom yang ada pada buku tersebut secara berkala;
- Melakukan pengecekan pengisian aplikasi SIADPA terutama untuk perkara prodeo;
- Agar Petugas/operator SIMAK BMN, pengelola persediaan, rumah dinas. Kendaraan serta perpustakaan melakukan pencatatan dan pengelolaan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku;
- Agar mengusulkan pengadaan finger scan dalm RAKKL tahun yang akan datang melakukan pengecekan perhitungan pemberian remunerasi pegawai dan pengelolaan absensi pegawa sebelum mengirimkan data absensi tersebut ke MA-RI untuk pengajuan remunerasi;
- Agar bendahara pengeluaran dalam mengelola, mempertanggungjawabannya lebih ditingkatkan dan memperhatikan peraturan yang berlaku, dan operator SAKPA menyusun Laporan Keuangan dengan akurat.

Setelah ketua tim menyampaikan hasil pengawasan tersebut, dilakukan penandatanganan Lembar Temuan Pemeriksaan Rutin Pengadilan Agama Gunungsitoli oleh Ketua Pengadilan Aagama Gunungsitoli dan Ketua Tim Pemeriksaan danselanjutnya diserahkan kepada Ketua Pengadilan agama Gunungsitoli. Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli dalam sambutannya menyatakan akan segera menindak lanjuti hasil pengawasan tersebut. [red]

sumber: www.pa-gunungsitoli.go.id (19/04/2013)