Sipirok, 9 Desember 2021
Pengadilan Agama Padang Sidempuan melaksanakan sidang isbat nikah terpadu antara Pengadilan Agama Padang Sidempuan, Kementerian Agama Tapanuli Selatan dan Dinas Dukcapil Kabupaten Tapanuli Selatan pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2021 di Kantor Kecamatan Sipirok. Dalam kegiatan isbat nikah terpadu tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Provinsi Sumatera Utara.
Sidang Isbat terpadu tersebut terdiri dari 2 kegiatan yaitu pada tanggal 9 Desember 2021 dan 10 Desember 2021 dan diikuti oleh 100 pasang pasangan suami istri yang belum punya buku nikah di Kabupaten Tapanuli Selatan. Hakim yang ikut dalam persidangan isbat adalah Dr. Ahmad Kholil, R, S.Ag, M.H, Ketua Pengadilan Agama Padang Sidempuan, Dr. Lanka Asmar, S.H.I, M.H, Wakil Ketua Pengadilan Agama Padang Sidempuan dan Hakim yaitu Zainul Fajri, S.H.I, M.A, dan Achmad Sofyan Aji Sudrajad, S.H dan didampingi oleh Muhammad Ansor, S.H dan Danil Isnadi, S.H.I sebagai Panitera Pengganti. Setelah persidangan langsung diserahkan salinan putusan kepada pasangan isbat nikah dan selanjutnya akan dikeluarkan buku nikah oleh KUA dan data kependudukan oleh Dukcapil Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sipirok turut hadir dalam kegiatan isbat nikah tersebut, dan menyampaikan kegiatan ini sangat bermanfaat. Ketua Pengadilan Agama Padang Sidempuan menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Padang Sidempuan siap untuk membantu masyarakat yang ingin melaksanakan isbat nikah dan pada tanggal 13 s.d 14 Desember 2021 Hakim Pengadilan Agama Padang Sidempuan nantinya akan bersidang di Kabupaten Padang Lawas Utara


