Stabat, pa-stabat.go.id (16/12)
Kamis, 16 Desember 2021 Berdasarkan surat dari Pengadilan Agama Medan nomor: W2-A1/5934/HK.05/12/2021 tanggal 01 Desember 2021 tentang Mohon Bantuan Pelaksanaan Sita Jaminan Nomor: 2060/Pdt.G/2021/PA.Mdn. Sita Jaminan ini dilaksanakan oleh Indra Nawawi, S.Ag., MH Jurusita Pengadilan Agama Stabat.

Terdapat 2 (dua) macam Sita Jaminan :
- Rumah dan sebidang tanah seluar 782 M2 yang berlokasi di Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat
- Rumah dan sebidang tanah dengan 600 M2 berlokasi di Jalan Cempaka Ujung No. 116 B, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Pelaksanaan Sita Jaminan berlangsung dengan lancar, tertib dan aman sampai akhir. Sita Jaminan ini hanya untuk memblokir pemindahtangan hak penguasaan dan kepemilikan harta dan tidak berarti bahwa para Pemohon Sita telah memenangkan perkara, objek dapat dialihkan kepemilikannya setelah mendapat izin dari pengadilan yang nantinya terlebih dahulu akan dilakukan pengangkatan sita.
