Stabat, pa-stabat.go.id (03/12)

Jum’at, 03 Desember 2021 Pengadilan Agama Stabat menyelenggarakan sidang virtual dalam pemeriksaan perkara Cerai Gugat Nomor 1999/Pdt.G/2021/PA.Stb. oleh Pihak Tergugat di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, maka persidangan tersebut dilaksanakan dengan kerjasama antara Pengadilan Agama Stabat dengan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh secara virtual.

Persidangan perkara Cerai Gugat dengan Majelis Hakim Ibu Dra. Rita Nurtini, M.Ag. (Hakim Ketua), Ibu Dra. Siti  Masitah, SH. (Hakim Anggota), Ibu Dra. Hj. Mardiah, M.Ag. (Hakim Anggota), dan Ibu Dra. Zuairiah, SH. (Panitera Pengganti). Sidang dilaksankan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Stabat yang dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat secara virtual di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Meulaboh.

Pelaksanaan pemeriksaan persidangan elektronik tersebut mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. SK KMA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara secara Elektronik. Ppersidangan elektronik ini adalah salah satu bentuk terobosan Mahkamah Agung RI yang mampu memangkas jarak, waktu dan biaya bagi para pihak berperkara, dengan fasilitas persidangan virtual dan kerjasama antara Pengadilan Agama. 

 

  • 805_bivayusmiarti.jpg