Rapat Kerja PA.Gunungsitoli Tanggal 4 s/d 5 Maret 2013

Gunungsitoli [05/02]

Pada apel pagi yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 04 Maret 2013, Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli Drs. Jamalaba Malau, MH dalam arahan dan pembinaannyamenyampaikan bahwa sedianya setelah melaksanakan apel pagi, pada pukul 09.00 WIB akan dilaksanakan rapat koordinasi dengan agenda :

  1. Sosialisasi hasil rakerda PTA Medan dan PA se-Sumatera Utara, dan
  2. Follow up dari hasil rakerda 2013 yaitu penyusunan agenda kerja melalui rapat kerja PA. Gunungsitoli yang akan dibentuk dan nantinya akan menyusun program kerja PA Gunungsitoli tahun 2013.

 

Selanjutnya rapat koordinasi dibuka oleh Pansek PA. Gunungsitoli Rosman Zega, S.Ag sebagai moderator, kemudian dalam arahan dan pembinaannya Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli Drs. Jamalaba Malau, MH menyampaikan bahwa pada tanggal 18 s/d 20 Februari 2013 yang lalu bertempat di Hotel Madani Medan telah dilaksanakan rakerda PTA dan PA se-Sumatera Utara, yang mana dalam rakerda tersebut telah menghasilkan hasil rumusan rakerda yang dapat diunduh di website pa-gunungsitoli.go.id, hasil rakerda tersebut menjadi acuan dan pedoman bagi setiap satker PA se-Sumut dalam merumuskan program kerja PA tahun 2013 ini, “dan itulah yang menjadi agenda rapat koordinasi kita pada hari ini”, ujar Drs. Jamalaba Malau, MH. Mengawali agenda pertama dalam rapat koordinasi, yaitu sosialisasi hasil rakerda oleh Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli Drs. Jamalaba Malau, MH yang kemudian dalam kesempatan tersebut beliau langsung menguraikan point to point hasil rakerda yang meliputi bidang Hukum Formil, Hukum Materiil, Pelayanan Publik, Administrasi Umum, Kepegawaian, Keuangan, dan Non Kedinasan, tampak semua peserta rapat koordinasi menyimak uraian dengan seksama, ditandai dengan munculnya tanggapan atas uraian hasil rakerda oleh M. Andri Irawan, S.HI yang menggarisbawahi rumusan hukum materiil yaitu tentang anak yang lahir dari hubungan zina dapat menuntut nafkah terhadap ayah biologis, yang menarik perhatian adalah mengenai kewenangan absolut (absolute comptency) Pengadilan Agama dalam menyikapi rumusan hasil rakerda tersebut, seperti yang diketahui bersama rumusan hasil rakerda point ini merupakan ejawantah dari rumusan hasil rakernas Mahkamah Agung Tahun 2012 yang diselenggarakan di Manado 29 Oktober 2012 lalu yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) No 46/PUU-IX/Tahun 2011, yang dibacakan pada tanggal 17 Pebruari 2012 yang pada pokoknya mengabulkan uji materi terhadap pasal 43 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP).  Uraian hasil rakerda tersebut berkembang menjadi dialog interaktif antara peserta rapat dengan penyaji yaitu Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli Drs. Jamalaba Malau, MH. Kemudian  berkenaan dengan sosialisasi hasil Rakerda PTA Medan dan PA se-Sumatera Utara, dalam rapat koordinasi ini juga membahas tentang :

  1. Peningkatan Pelayanan Publik dengan Peningkatan Wibawa Pelayanan Meja Informasi, penampilan tata ruang, security, dan kebersihan lingkungan kerja
  2. Peningkatan Komptensi Pejabat Tekhnis dan Non Tekhnis Pengadilan Agama Gunungsitoli
  3. Penegakan Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim, Kode Etik Panitera/Jurusita Pengganti Pegawai Mahkamah Agung R.I

Kemudian, menginjak pada agenda rapat koordinasi yang selanjutnya yaitu Penyusunan Program Kerja PA. Gunungsitoli 2013, Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli Drs. Jamalaba Malau, MH membagi peserta rapat koordinasi menjadi 2 komisi, yaitu Komisi A yang membahas sekaligus menyusun program kerja untuk bidang Hukum Formill, Hukum Materiil, Pelayanan Publik, dan juga Komisi B yang membahas sekaligus menyusun program kerja yang membidangi Admininstrasi Umum, Kepegawaian, Keuangan dan Organisasi Non Kedinasan (IKAHI, IPASPI, PTWP, Koperasi dan Lembaga Zakat), setelah membagi per-komisi, selanjutnya setiap komisi dengan koordinatornya dan anggotanya langsung bekerja menyusun program kerja yang sudah dibagi, seperti diskusi kelompok, setiap kelompok begitu antusias dan semangat menyusun program kerja PA. Gunungsitoli Tahun 2013, dinamika pemikiran berkembang di setiap komisi dalam memformulasikan kegiatan-kegiatan yang mempedomani hasil rakerda PTA Medan dan PA se-Sumatera Utara. Seperti yang telah dijadwalkan bahwa rapat kerja penyusunan program kerja PA. Gunungsitoli 2013 akan dilanjutkan pada hari ini, Selasa tanggal 5 Maret 2013, dan hasil rumusan program dan kegiatan masing-masing komisi akan dibawa pada rapat pleno PA. Gunungsitoli, untuk dibahas yang selanjutnya akan disahkan bersama menjadi program kerja PA. Gunungsitoli tahun 2013. [M. Andri Irawan]

(sumber : pa-gunungsitoli.go.id(05/03/13))

 

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg