09mediasi

SEI RAMPAH - Selasa, 09 November 2021, Hakim Mediator, Muhammad Azhar Hasibuan yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah berhasil mencapai kesepakatan perdamaian sebagian dalam mediasi yang dilaksanakan di ruang mediasi PA Sei Rampah. Upaya perdamaian dalam proses mediasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 2 November 2021 dan 9 November 2021 berhasil mencapai kesepakatan perdamaian sebagian mengenai Nafkah Iddah, Mut’ah, Maskan dan Kiswah.

Setelah isi Kesepakatan Perdamaian dibacakan oleh Mediator kepada kedua belah pihak, maka para Pihak masing-masing menyatakan menyetujui seluruh isi Kesepakatan Perdamaian tersebut. Bahwa para Pihak membuat Kesepakatan Perdamaian ini dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak lain. Hakim Mediator Pengadilan Agama Sei Rampah Berhasil Damaikan Tuntutan Akibat Perceraian. //PTIP

  • 805_bivayusmiarti.jpg