Rakerda PTA Medan dan PA se Sumut Dibuka Oleh TUADA ULDILAG MA RI

MEDAN – Pengadilan Agama Medan laksanakan Rapat Kerja Daerah bersama Pengadilan Agama se Sumatera Utara pada tanggal 18 Pebruari 2013. Acara pembukaan dimulai tepat pukul 20.00 WIB dan dihadiri oleh Tuada Uldilag MA RI, Ketua Dilmilti Medan, Ketua, Wakil Ketua dan Pansek PTA Medan, Ketua, Wakil Ketua dan Pansek PA se Sumatera Utara serta Pejabat Struktural PTA Medan.
Dalam laporannya, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH selaku Ketua Panitia, menyampaikan bahwa Rakerda kami ini adalah rekerda Istimewa karena dilaksanakan bersamaan dengan Muzakarah Internasional “Hukum Keluarga dan Intensifikasi Gerakan Wakaf” yang merupakan kerjasama Pemprovsu, MUI Sumut, IAIN SU, UMSU, BWI Sumut dan Pengadilan Tinggi Agama Medan serta Pengadilan Agama se Sumut. Dalam Pembukaan rakerda ini KPTA Medan menyambut bahagia dan bangga karena tamu istimewa datang dari negara-negara tentangga. Ketua PTA Medan juga menyampaikan bahwa tema Rakerda kali ini adalah “Dengan Rapat Kerja Daerah Kita Tingkatkan Pelaksanaan Tugas Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Medan.”
Kemudian dilanjutkan oleh sambutan Ketua Muda Lingkungan Peradilan Agama MA RI, DR. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH. Dalam arahan dan bimbingannya beliau menyampaikan bahwa kita harus maju terus melakukan pembinaan, sebab pada akhir tahun 2010, kita dikagetkan oleh pernyataan beberapa orang ketua PTA, bahwa Bindalmin mengalami kemunduran. Hal itu harus dijawab dengan memacu kegiatan, agar tidak ada sektor yang tertinggal. Kita harus memelihara keseimbangan antara pembinaan administrasi dan teknis yustisial. Pada masa silam, kepercayaan kepada Pengadilan Agama sangat tinggi karena dipimpin oleh para Kyai yang sangat dihormati, akan tetapi lemah dalam soal administrasi. Dewasa ini, masa kepemimpinan kalangan sarjana, memang maju dibidang administrasi, tetapi banding dan kasasi menjadi banyak.
Adalah tidak benar kalau dikatakan bahwa setelah Pengadilan Agama masuk ke Mahkamah Agung, perceraian makin marak, alasannya adalah:
- Perkara meningkat luar biasa, sekitar tahun 2000 perkara hanya berkisar 168.000, sedangkan tahun 2011 meningkat 426.208 (Laporan Tahunan MA).
- Perkara yang tercecer dahulu, sekarang masuk semua melalui bantuan hukum berupa prodeo, sidang keliling dan Posbakum (Pos bantuan hukum).
- Kawin sirri merebak, kebanyakan berujung perceraian, apalagi yang sifatnya poligami liar.
- Kurangnya pembinaan masyarakat, sehingga mereka mengawinkananaknya secara dini yang rawan perceraian.
- Perkembangan krisis moral seperti perselingkuhan dll terutama di kota-kota yang bisa berdampak pada perceraian.
- Meningkatnya KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang bisa berujung perceraian.
- Perceraian masuk karena BP 4 tidak difungsikan, hal ini tidak benar, sebab BP 4 fungsinya sebagai mediator (juru damai) di Pengadilan Agama.
Tuada Uldilag membuka secara resmi acara ini yang disimbolkan dengan memukul Gong sebanyak 4 kali, beliau menyampaikan bahwa 4 kali menandakan ikatan persaudaraan 4 Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer. semoga pertolongan Allah selalu datang, untuk mengantar Peradilan Agama menuju puncak-puncak kejayaannya.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan Kebijakan Mahkamah Agung RI oleh Tuada Uldilag MA RI. Esok hari dilanjutkan dengan acara Muzakarah International kemudian setelahnya akan dibentuk Komisi-komisi rakerda PTA Medan dan PA se Sumut. (zul/ty)