Jumlah Perkara Meningkat Dua Kali Lipat Pengadilan Agama Sidikalang Menutup Sidang Akhir Tahun 2012 Dengan Hasil Perdamaian

Majelis Hakim berfoto dengan para pihak yang berdamai
Upaya damai dalam persidangan oleh Majelis Hakim merupakan merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di pengadilan selain upaya mediasi, termasuk di Pengadilan Agama Sidikalang.
Kamis tanggal 27 Desember 2012 merupakan persidangan terakhir yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Sidikalang dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua PA Sidikalang sendiri yakni Drs. H. Ahmad Musa Hasibuan MH, dengan Hakim Anggota masing-masing Ahmad Nazif Husainy, SH dan Erlan Naofal, S.Ag M.Ag yang menangani perkara Cerai Gugat, dengan didampingi Panitera sidang Ramli Bintang, karena kedua belah pihak hadir maka sebelum upaya mediasi dilakukan terlebih dulu diupayakan damai oleh Majelis Hakim yang memberikan nasihat kepada kedua belah pihak agar menutup tahun 2012 dan membuka tahun 2013 dengan sesuatu hal yang baik, ternyata kedua belah pihak pun akhirnya sepakat mengurungkan niat mereka untuk bercerai, sehingga upaya mediasi pun tidak perlu dilakukan lagi dan Penggugat mencabut perkaranya.
Majelis Hakim merasa senang karena dapat menutup persidangan di akhir tahun 2012 dengan perdamaian, disamping itu juga Pimpinan dan segenap Hakim PA Sidikalang serta bagian kepaniteraan merasa tahun 2012 adalah tahun yang bersejarah bagi Pengadilan Agama Sidikalang karena perkara yang masuk ada 123 perkara meningkat 2 kali lipat dari tahun 2011 dengan rincian perkara Contentius sebanyak 54 dan Volunteer sebanyak 74 perkara dengan 5 sisa perkara tahun 2011, berarti total 128 perkara, alhamdulillah 123 dapat diputus dan diselesaikan di tahun 2012 dengan sisa 5 perkara. Hal ini mengingat 2 tahun sebelumnya PA Sidikalang hanya menerima dan memutus di tahun 2010 sebanyak 27 perkara dan di tahun 2011 sebanyak 60 perkara. Tidak heran memang jika perkara di PA Sidikalang sedikit mengingat jumlah penduduk muslim yang minoritas.
Banyaknya perkara yang masuk di tahun 2012 bukan karena banyak yang bercerai, akan tetapi karena PA Sidikalang menaruh perhatian dengan salah satu program Justice For The Poor yakni sidang keliling yang dilakukan ke pelosok-pelosok daerah dalam menangani perkara itsbat nikah, sehingga masyarakat terbantu dengan program tersebut untuk mendapatkan akses keadilan, disamping juga sebagai manifestasi rasa syukur karena peradilan agama telah memasuki usia 130 tahun. (A. Ridho Ibrahim)
sumber: www.pa-sidikalang.net (27/12/2012)