KEDUDUKAN DAN PERAN PERADILAN AGAMA DALAM SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pematangsiantar I pa-pematangsiantar.net
Sehubungan dengan program kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar, yaitu Sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang dilaksanakan tanggal 10-13 Desember 2012 di seluruh kecamatan yang ada di Kota Pematangsiantar, Pengadilan Agama juga turut berpartisipasi dalam acara tersebut. Acara yg berlangsung selama 3 hari ini bertujuan untuk menyampaikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan kepada masyarakat Kota Pematangsiantar.
Foto : Tim Sosialisasi (Ketua PA Pematangsiantar, Hakim PA Pematangsiantar & PN Pematangsiantar,
Panmud Gugatan PA Pematangsiantar, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil, serta
Camat Se-Pematangsiantar
Dalam hal ini Pengadilan Agama Pematangsiantar diwakili oleh Drs. M. Jhon Afrijal, S.H., M.H. (Ketua), Diana Evrina Nasution, S.Ag., S.H. (Hakim) dan Drs. Tajussalim (Panmud Gugatan). Penjelasan yang diutarakan oleh tim sosialisasi Pengadilan Agama Pematangsiantar adalah kedudukan dan peran peradilan agama yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Adapun pokok-pokok yang disampaikan oleh Tim Pengadilan Agama Pematangsiantar pada sosialisasi tersebut adalah :
1. Tugas dan wewenang Pengadilan Agama dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, baik berupa putusan dan/atau penetapan Pengadilan Agama, sangat signifikan untuk memenuhi kelengkapan syarat administrasi bagi pendataan kependudukan dan catatan sipil.
2. Putusan dan/atau penetapan Pengadilan Agama di bidang perkawinan dimaksud terdiri dari penetapan tentang izin beristeri lebih dari seorang (poligami), putusan tentang penguasaan anak-anak, putusan tentang sah tidaknya seorang anak, putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua, putusan tentang pencabutan kukuasaan wali, penetapan tentang penunjukkan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut, penetapan tentang penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya, penetapan tentang asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam, serta penetapan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
3. Putusan dan Penetapan Pengadilan Agama pada bidang perkawinan sebagaimana tersebut di atas, mempunyai peran penting dalam sosialisasi dan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan banyak bermanfaatn dalam tercapainya administrasi kependudukan yang baik. (Tim IT-PST)
(sumber : pa-pematangsiantar.net (20/12/12))