Kemenag Tapteng Ajak PA Pandan Mengukur Arah Kiblat

www.pa-pandan.net | PANDAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tapanuli Tengah mengajak Pengadilan Agama (PA) Pandan, mengukur arah kiblat dalam pembangunan masjid al Ikhlas di Desa Gunung Kelambu Kecamatan Badiri, Senin (26/11).

Secara resmi, Kantor Kemenag Tapanuli Tengah melalui Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Badiri Biccar Halomoan Siregar, S.Ag hadir dalam acara pengukuran arah kiblat tersebut, sedangkan Ketua PA Pandan Drs. Ifdal, SH menginstruksikan dua hakim PA Pandan Sri Armaini, SHI, MH dan Alimuddin, SHI, dan tenaga honorer Zulfahruddin Hararap, SE untuk melihat dan mengukur arah kiblat pembangunan masjid al Ikhlas.

Desa Gunung Kelambu Kecamatan Badiri adalah salah satu desa yang terletak di dalam wilayah hukum PA Pandan, Desa Gunung Kelambu itu juga didominasi oleh kalangan muslim dengan suku jawa dan mandailing. Pengamatan tim redaksiwww.pa-pandan.net di lapangan, semula masjid al Ikhlas memang sudah berdiri, namun dikarenakan perlu dilakukan pemugaran dan kepastian arah kiblat, masjid tersebut dirobohkan dan dibangun ulang.

Rombongan hakim PA Pandan tiba di lokasi sekitar pukul 10.45 WIB, disambut Kepala KUA Kecamatan Badiri, Kepala Desa Gunung Kelambu dan pemuka masyarakat setempat, para hakim PA Pandan menuju lokasi pembangunan masjid. Di sela prosesi pengukuran arah kiblat, Kepala KUA Kecamatan Badiri Biccar Halomoan Siregar, S.Ag menyampaikan, terjadi keresahan warga Desa Gunung Kelambu tentang arah kiblat di masjid al Ikhlas sehingga atas kesepakatan warga dan pemuka agama dilakukan pengukuran arah kiblat dan pembangunan ulang masjid.

Menurut Biccar, di wilayah KUA Kecamatan Badiri saja, banyak masjid yang keliru menentukan arah kiblat. Akibatnya, warga muslim selalu merasakan keresahan dan tidak nyaman dalam beribadah.

Menanggapi apa yang disampaikan Kepala KUA Kecamatan Badiri tersebut, hakim PA Pandan Sri Armaini, SHI, MH memaklumi keresahan warga Desa Gunung Kelambu. "Upaya yang harus dilakukan ialah pembangunan ulang dan ukur arah kiblat ulang agar tidak resah lagi," katanya.

Sri Armaini, SHI, MH juga menyarankan Kemenag Tapanuli Tengah melalui sejumlah KUA, meninjau ulang kebenaran dari arah kiblat di beberapa masjid dan musholla. Hal itu bertujuan agar kekeliruan dalam penentuan arah kiblat tidak terjadi lagi.

"Pengadilan Agama Pandan siap membantu dalam rangka pelayanan hukum kepada masyarakat terutama umat Islam, meskipun pengukuran arah kiblat bukan menjadi kewenangan PA," imbuh Sri Armaini, SHI, MH.

Mendengar saran dari hakim PA Pandan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Badiri dan warga masyarakat Desa Gunung Kelambu menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Pandan. (AM)

(sumber : pa-pandan.net(26/11/12))

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg