Pesan Tuada Uldilag MA RI
Pada pertemuan antar negara tanggal 18-19 Februari 2012 yaitu Muzakarah / Seminar Internasional mengenai Hukum Keluarga dan Gerakan Intensifikasi Wakaf yang diselenggarakan oleh kerjasama berbagai Badan dan Lembaga terkait di Sumatera Utara ini dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Tuada Uldilag MA RI, DR. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH.
Dalam masalah meningkatnya angka perceraian, Tuada Uldilag berpesan Agar lembaga-lembaga yang kompeten melakukan penyuluhan tentang masalah-masalah hukum keluarga, termasuk masalah perkawinan dan perceraian. Yang kedua ialah memperbanyak da’wah pada masjid-masjid, majelis ta’lim, dll supaya diarahkan pula pada masalah-masalah hukum keluarga.
Dalam persoalan pengasuhan anak Tuada Uldilag berpesan. Lembaga-lembaga pengasuhan anak harus diefektifkan, baik sisi pemeliharaannya maupun pendidikannya dan ditunjang dengan anggaran Negara. Kementerian Sosial harus lebih tajam meneliti anak-anak yang tidak terpelihara dengan baik untuk diminta secara suka rela diserahkan pemeliharaannya kepada lembaga-lembaga tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan. Ketiga, Penelantaran anak agar diselesaikan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. (Kekerasan terhadap anak tahun 2011 sebanyak 2.509 kasus, 58% kejahatan seksual).
Dalam persoalan wakaf, Tuada Uldilag berpesan, tanah-tanah wakaf perlu segera disertifikatkan, surat-surat tanah dan sertifikat wakaf perlu di simpan pada Safety Box salah satu bank, perlu sosialisasi tentang benda-benda yang dapat diwakafkan, da’wah dan khutbah perlu mengulas tentang wakaf dan manfaatnya bagi umat serta pahalanya yang tidak putus-putusnya.
Ada tiga hal yang paling penting disampaikan beliau.
Yang pertama, beliau berharap bahwa seminar-seminar hukum keluarga seperti ini harus dilanjutkan di masa yang akan datang. Bila tahun ini di Indonesia (Medan) maka tahun berikutnya di Malaysia atau Brunei Darussalam. Hal-hal yang perlu dibahas adalah Pengembangan Hukum Islam (khusunya Hukum Keluarga), Peningkatan Pengetahuan Hakim Pengadilan Agama dan Prahara Perkawinan Antar warga negara Indonesia dan warga negara Malaysia. Hal ini harus dilanjutkan secara mendalam dan harus ada outputnya.
Yang Kedua, persoalan pengasuhan anak, Tuada Uldilag juga berpesan agar lembaga-lembaga pemerintah yang menangani permasalahan anak harus diefektifkan, baik sisi pengetahuannya dan pendidikannya.
Yang terakhir, Tuada Uldilag juga berpesan agar segera dapat dibentuk Forum Kerjasama Peradilan Islam Asia Tenggara. Tujuan dibentuknya forum ini adalah saling tukar menukar informasi dan dapat memperkuat peran dan kedudukan Peradilan Islam.
Tuada Uldilag mengharapkan kepada negara Malaysia agar dapat menjadi sponsor untuk membuat forum Peradilan Islam se Asia Tenggara.
Pengadilan Tinggi Agama Medan Gelar Sosialisasi Hasil Rakerda 2013
Pada hari yang sama dengan hari pelepasan purnabhakti hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Hasan Usman, 6 Maret 2013 pukul 13.00 WIB setelah Zuhur dan makan siang dilaksanakanlah sosialisasi hasil rakerda PTA Medan dan PA se Sumut di ruangan yang sama, Aula PTA Medan. Acara dihadiri oleh Hakim Tinggi dan seluruh pejabat struktural maupun fungsional serta pegawai PTA Medan.
Sosialisasi Hasil Rakerda dimulai dari pemaparan bidang tehnis yustisial, bidang pelayanan publik, bidang administrasi umum dan organisasi non kedinasan yang dibacakan secara langsung oleh KPTA Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH. Beliau berharap agar hasil rakerda tidak hanya menjadi kertas atau file yang disimpan semata, namun harus dapat dipahami untuk selanjutnya dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Hasil Rapat Kerja Daerah PTA Medan dan PA se Sumut yang dilaksanakan pada tanggal 18-20 Februari 2012 yang lalu ini merupakan kerja keras dan hasil kesepakatan dari perbedaan pendapat atas banyak pemikiran yang tentu saja bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Namun akhirnya dirumuskanlah hasil keputusan bersama rapat kerja daerah ini dan harus diterapakan oleh seluruh aparatur peradilan agama se Sumut tak terkecuali.
Banyak hal-hal yang didiskusikan bersama seperti permasalahan yang saat ini masih belum sesuai dengan hasil rakerda. Misalnya relaas dan berita acara dari pengadilan tingkat pertama yang tidak ditandatangani, dan lain-lain sebagainya. Wakil Ketua PTA Medan, Drs. H. Syahron Nasution, SH, MH menjawab bahwa masalah-masalah yang ada hendaklah dikumpulkan dan dicatat. Karena pada bulan April 2013 kita akan turun ke daerah untuk memantau pelaksanaan hasil rakerda dan memberi bimbingan-bimbingan yang diperlukan. Walau teknologi saat sekarang ini sudah sangat canggih, namun pelaksanaan terjun langsung ke lapangan adalah cara yang paling tepat dan efektif.
Tidak terasa acara berakhir pada pukul 15.30 WIB. Setelah tanya jawab, moderator pun menutup acara dengan lafaz hamdalah. Alhamdulillah.(zul/ty)
PTA Medan Gelar Acara Pelepasan Atas Purnabhakti Hakim Tinggi PTA Medan, Drs. H. Hasan Usman
Pada hari Rabu, 6 Maret 2013 dilaksanakanlah acara pelepasan atas purnabhakti salah satu Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Hasan Usman. Acara dimulai pada pukul 10.00 WIB bertempat di Aula PTA Medan dan dihadiri oleh Ketua, Waka, Pejabat Fungsional dan Struktural serta pegawai PTA Medan, juga dihadiri oleh Ketua dan Pansek PA Binjai dan PA Stabat.
Dalam kata-kata perpisahannya, Bapak Drs. H. Hasan Usman menyampaikan ucapan terima kasih kepada teman-teman seperjuangan dan saudara saudari yang telah membantu baik secara langsung maupun tidak langsung. Bapak Usman juga menyampaikan jika selama ini beliau berkata dan berbuat hal yang menyinggung perasaan beliau meminta maaf.
Bapak Drs. H. Soufyan M Saleh, SH, dalam kesan dan pesannya, menyampaikan bahwa hari ini, Bapak Drs. Hasan Usman, SH meninggalkan kita karena memasuki masa pensiun pada umur 67 tahun. Tetapi hari ini yang pantas merasa bahagia dan bersyukur adalah Bapak Drs.H.Hasan Usman masih dalam keadaan sehat walafiat. Satu hal yang juga membuat bahagia dan disyukuri adalah karena beliau telah sukses dan berhasil mengabdi sampai diakhir waktu dinasnya selama 37 tahun dengan tanpa pernah menjadi cacat sedikitpun. Beliau adalah orang yang selalu disiplin dalam bekerja, setiap hari masuk dan pulang kantor tepat waktu, begitupun disela waktu istirahat beliau sangat menjaga disiplin waktunya sehingga habis masa istirahat beliau telah siap untuk bekerja kembali. Kebiasaan Disiplin beliau juga terjaga dalam menyelesaikan perkara sehingga penyelesaian perkara selalu dilaksanakan tepat waktu. Hal yang juga sangat kita banggakan dan kagumi adalah bahwa pada masa akhir pengabdiannya tetap hadir dan melaksanakan tugas sampai akhir bulan Pebruari 2013 meskipun gaji telah ia terima di awal bulan tanpa ada seharipun beliau permisi untuk pulang ke Aceh atau tidak masuk kerja karena keperluan lain. Suatu hal tentang beliau patut menjadi contoh bagi kita semua yang mungkin saya sebagai Ketua belum tentu dapat melaksanakannya
Semoga kita menjadi abdi negara yang menjaga integritas dan sumpah serta janji kepada negara untuk mengabdi kepada masyarakat sehingga pada waktunya nanti kita juga dapat memasuki masa purnabhakti dengan tanpa cela. Kepada Bapak Drs. H. Usman yang akan berpindah kembali ke Takengon/Aceh kami doakan mudah-mudahan Bapak akan menjalani masa pensiun dengan keadaan sehat dan nyaman. Semoga Allah SWT memberikan kesehatan , kebahagian taufik dan hidayahnya kepada kita semua, Amin Yarobbal Alamin.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian tali kasih dan foto bersama. (zul/ty)
Program Emas PTA MEDAN 2013
Berdasarkan audit kinerja penyelesaian perkara tahun 2012 perkara Tingkat Pertama, Jumlah sisa perkara tahun 2011 dan perkara yang masuk tahun 2012 mencapai 12.867 perkara, dan perkara yang putus berjumlah 8.960 perkara sehingga sisa tahun 2012 adalah 2.387 perkara. Untuk perkara tingkat banding, sisa perkara tahun 2011 dan perkara yang masuk tahun 2012 mencapai 145 perkara, dan perkara banding yang putus adalah 143 perkara sehingga sisa perkara tinggal 2 perkara.
Pada tingkat banding kita telah berusaha maksimal dalam pencapaian kinerja sehingga untuk tahun 2012 penyelesaian perkara hanya sisa dua perkara saja. Tetapi untuk penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat pertama sangat jauh dari target yang ditetapkan karena sisa perkara untuk seluruh Sumatera utara hampir mencapai 20 (dua puluh) persen. Maka ke depan setiap Pengadilan Agama perlu melakukan evaluasi kinerja terus menerus minimal setiap tiga bulan sekali untuk kemudian mencari solusinya.
Jumlah peristiwa nikah di bawah tangan (nikah siri) di Sumatera Utara, mencapai angka cukup besar. Dari berbagai informasi yang diperoleh, peristiwa nikah di bawah tangan yang terjadi di berbagai daerah di Sumatera Utara mencapai angka ribuan, sehingga banyak pasangan yang telah menikah dan sudah melahirkan beberapa orang anak namun tidak memiliki buku nikah. Padahal buku nikah sangat diperlukan bagi wanita sebagai jaminan akan terlindunginya hak-haknya secara hukum, misalnya untuk menuntut hak-haknya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap pasangan suami isteri itu, sekaligus sebagai pengakuan negara terhadap kehidupan perkawinan kedua orang tersebut. Karena orang yang menikah di bawah tangan, hak-haknya tidak akan terlindungi oleh hukum. Pihak perempuan akan sulit memperjuangkan hak atas harta gono gini jika terjadi perceraian, karena secara hukum perkawinannya tidak dapat dibuktikan. Dia juga kesulitan memperjuangkan hak atas nafkah dan warisan dari suami, jika suami meninggal dunia. Status pernikahan dibawah tangan juga dapat membawa kerugian bagi anak, antara lain statusnya tidak mempunyai kejelasan. karena dengan tidak adanya buku nikah maka tidak akan dapat diterbitkan Akta Kelahiran anak, atau kerugian lain yang berkaitan dengan adminstrasi pendidikan dan kependudukan.
Kebutuhan Pengurusan Status Nikah tersebut seharusnya disikapi dengan kemudahan pelayanan bagi setiap pengadilan agama sehingga peran pengadilan sebagai lembaga pelayanan terasa nyata bagi masyarakat.
Program Emas 2013
Untuk menggugah keseriusan aparatur Pengadilan Agama di Sumatera Utara kita mencanangkan sebuah kegiatan pengabdian yang kita sebut “Program Emas 2013”. Seluruh aparatur Pengadilan Agama di Sumatera Utara dipersiapkan untuk melayani sekitar 50.000 orang pencari keadilan yang akan mencari keadilan di Pengadilan Agama Se sumatera utara.
Ada dua persoalan yang dihadapi Pengadilan Agama Tahun 2013. Permasalahan pertama adalah meningkatnya jumlah perkara perceraian, baik itu Cerai Talak maupun Cerai Gugat. Pada tahun 2012. jumlah perkara yang diterima sekitar 11.347 perkara dan pada tahun 2013 diprediksi kenaikan perkara 20 % sehingga menjadi 13.000 perkara yang akan masuk.
Selain itu, sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengurus kepentingan identitas keluarga dan anak (kelahiran dan sebagainya), maka jumlah perkara isbat nikah juga akan meningkat terutama di daerah yang pemerintahan daerahnya sangat peduli kepada kesulitan yang dihadapi masyarakat. Salah satu contohnya adalah Pemerintah Daerah Labuhan Batu telah menawarkan agar Pengadilan Agama Rantauprapat melayani isbat nikah. Diperkirakan sekitar 10.000 pasangan yang telah menikah di Labuhan Batu tidak memiliki buku nikah. Demikian juga dengan Walikota Binjai yang telah menganggarkan untuk keperluan itu dalam APBD 2013. Hal yang sama juga dilakukan oleh Bupati Asahan.
Banyaknya kasus pernikahan yang tidak tercatat (nikah Siri) bukan semata-mata kesalahan atau kelalaian masyarakat, tapi juga disebabkan kelemahan aparatur yang berwenang dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Sebahagian besar dari mereka yang tidak memiliki buku nikah adalah orang-orang miskin yang tinggal di pelosok-pelosok desa yang jauh dari pusat informasi. Ada pula di antara mereka sebenarnya melakukan pernikahan di depan P3NTR, tapi karena berbagai hal pihak petugas lalai melakukan pencatatan.
Pada tahun 2013 di perkirakan tidak kurang dari 8000 s/d 10.000, perkara Isbat Nikah yang akan meminta pelayanan ke Pengadilan Agama di Sumatera Utara.
Jumlah perkara perkawinan (cerai talak dan cerai Gugat dan lain-lain) diprediksi tahun 2013 berjumlah sekitar 13 perkara. Perkara Isbat Nikah sekitar 8.000 sampai 9.000 dan jumlah seluruhnya 22.000 perkara yang akan menyerbu pengadilan agama di Sumatera Utara.
Ini adalah persoalan serius yang harus disikapi dengan pelayanan yang baik dan penuh kehati-hatian, keadilan dan memperhatikan kaedah-kaedah hukum yang berlaku. Tidak berlebihan kalau kami mengingatkan bahwa sekitar 50.000 sampai dengan 70.000 orang yang harus diberikan pelayanan oleh 20 pengadilan agama di Sumatera Utara. Baik mereka sebagai pihak, para saksi atau keluarga dari pihak-pihak yang berperkara.
Semua aparatur PA tidak boleh melupakan Kep.Men.PAN Nomor: 58 Tahun 2002 yang mengatur tentang Indikator Citra Pelayanan Prima.
Kami ingatkan lagi filosofi kita bekerja adalah Ibadah. Semoga bermanfaat. Amiin.
Disarikan dari Tulisan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH, pada Newsletter Edisi 2 Tahun 2012.
Pansek PTA Medan Dilantik Menjadi Direktur Pembinaan Administasi Peradilan Agama Badilag
Para pejabat yang telah dilantik menandatangani berita acara pelantikan di hadapan Sekretaris MA. (Foto: Humas MA)
Jakarta l Badilag.net
Satu jabatan eselon II di Badilag terisi. Rabu (27/2/2013), di Ruang Kusuma Atmadja Gedung MA, Tukiran, S.H., M.M. dilantik oleh Sekretaris MA Nurhadi, S.H., M.H. menjadi Direktur Pembinaan Administasi Peradilan Agama Badilag.
Pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Panitera/Sekretaris PTA Medan itu menggantikan posisi Drs. H. Sayed Usman, S.H., M.H. yang wafat pada 14 Januari 2013 lalu.
“Semoga Tuhan yang Maha Esa memberikan bimbingan dan tuntunan-Nya,” ujar Sekretaris MA di hadapan para pejabat MA, para pimpinan pengadilan serta para undangan.
Pelantikan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama disatupaketkan dengan pelantikan tiga pejabat eselon II dan sebelas pejabat eselon III di lingkungan MA.
Di antara sebelas pejabat eselon III yang dilantik itu ada dua yang berasal dari Badilag. Pertama adalah Timur Abimanyu, S.H., M.H. yang diangkat sebagai Kepala Sub Direktorat Syari’ah pada Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama Ditjen badilag. Sebelumnya, di direktorat yang sama, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Kodifikasi dan Yurisprudensi Perkara Syariah
Kedua adalah Drs. Muhidin yang diangkat sebagai Kepala Bagian Bina Sikap Mental pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Seksi Mutasi I di Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag.
Dirjen Badilag Drs. H. Purwosusilo, S.H., M.H. yang hadir dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah itu memberikan ucapan selamat, bersama dengan sejumlah pejabat dan pegawai Badilag lainnya.
“Saya ucapkan selamat kepada para pejabat yang dilantik, khususnya yang dari Badilag. Semoga dapat mengemban tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab. Semoga pula semakin memajukan peradilan agama,” ujar Dirjen Badilag.
Tugas Berat
Berdasarkan data dari SIMPEG, Tukiran lahir di Langkat, Sumatera Utara, pada 20 Maret 1958. Suami dari Rafina Lubis ini memulai karirnya sebagai abdi negara pada 1 Maret 1983. Saat itu ia mulai menjadi CPNS di wilayah PTA Medan, dan mulai resmi menjadi PNS pada 1 September 1984.
Jabatan pertama yang diemban Tukiran adalah Kasubbag Umum. Di PTA Medan, ia mulai menduduki jabatan itu pada 1 Oktober 1988. Lima tahun kemudian, tepatnya 23 Januari 1993, ia menduduki jabatan Kasubbag Kepegawaian PTA Medan. Di tempat tugas yang sama, pada 20 Maret 2000, ia diangkat menjadi wakil panitera.
Pada 1 Maret 2003, bapak dengan tiga anak ini hijrah ke Pulau Jawa. Saat itu ia diangkat menjadi panitera pengganti di PTA Jakarta.
Dua tahun kemudian, tepatnya pada 10 Juni 2005, Tukiran balik lagi ke Pulau Sumatra. Kali ini ia diangkat menjadi Panitera/Sekretaris PTA Palembang. Pada 16 April 2010, ia kembali ke satker asal. Posisi yang didudukinya adalah Panitera/Sekretaris PTA Medan.
Dan kini, Tukiran resmi menjadi Direktur Pembinaan Administasi Peradilan Agama. Di bawah Dirjen Badilag, posisinya sejajar dengan Sekretaris Ditjen Badilag, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama dan Direktur Pranata dan Tatalaksana Peradilan Agama.
Dengan menjadi Direktur Pembinaan Administasi Peradilan Agama, Tukiran membawahi Subdit Tata Kelola, Subdit Bimbingan dan Monitoring, Subdit Statistik dan Dokumentasi, serta Subag Tata Usaha.
Subdit Tata Kelola terdiri dari Seksi Tata Persidangan, Seksi Pelayanan Peradilan, dan Seksi Sarana Kerja Pengadilan. Subdit Bimbingan dan Monitoring terdiri dari Seksi Bimbingan I, Seksi Bimbingan II, dan Seksi Monitoring dan Evaluasi. Sedangkan Subdit Statistik dan Dokumentasi terdiri dari Seksi Statistik dan Seksi Dokumentasi dan Wilayah Hukum.
(hermansyah)
sumber: www.badilag.net (27/02/2013)