Pada hari Selasa tanggal 28 November 2023, PT Banda Aceh berkunjung ke PTA Medan. Kunjungan ini dalam rangka studi banding tentang kiat-kiat meraih WBK. Tim yang berjumlah 19 orang ini dikomandoi Ketua PT Banda Aceh Dr. Suharjono, S.H., M.Hum. Hal ini sebagaimana surat tugas nomor 4632/KPT.W1-U/XI/2023 tanggal 01 November 2023.
Kedatangan tamu dari tanah rencong ini diterima langsung oleh Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan di ruang rapat pimpinan. Ia ditemani Wakil Ketua H. Alaidin bersama dengan beberapa orang Hakim Tinggi. Dalam pertemuan yang berlangsung dengan suasana keakraban tersebut, banyak hal yang diperbincangkan antara lain keinginan PT Banda Aceh meraih WBK sebagaimana yang telah diperoleh PTA Medan. “Kedatangan kami ke PTA Medan ini untuk melakukan beanchmarking terkait pembangunan zona integritas guna meraih WBK,” ungkap Suharjono memulai pembicaraan.
Menanggapi keinginan dari PT Banda Aceh ini, Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan menyambutnya dengan baik. Dirinya mendukung sepenuhnya agar PT Banda Aceh meraih WBK di masa yang akan datang. “PTA Medan akan berbagi pengalaman dengan PT Banda Aceh dalam pembangunan zona integritas dan semoga meraih WBK tahun depan,” tutur H. Abd. Hamid Pulungan tersenyum.
Setelah selesai melakukan pembicaraan tersebut, kemudian H. Abd. Hamid Pulungan mengajak tamunya menuju aula Lantai III guna mengikuti pemaparan tentang kiat-kiat meraih WBK. Dalam pemaparannya, H. Abd. Hamid Pulungan memberikan gambaran tentang proses pembangunan zona integritas. Disebutkannya, pembangunan zona integritas diawali dengan komitmen pimpinan dan seluruh aparatur untuk konsisten melaksanakan integritas dengan baik. Kemudian, sambungnya lagi, ditetapkan rencana aksi sebagai acuan dalam pemenuhan eviden yang akan di input di LKE.
Diuraikannya lebih lanjut, rencana aksi yang telah ditetapkan harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Selain itu, sambungnya lagi, dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian yang telah dilaksanakan. “Lakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja yang telah dicapai guna memperoleh hasil yang maksimal,” papar H. Abd. Hamid Pulungan. Dalam penyampaiannya yang diselingi dengan guyonan tersebut, H. Abd. Hamid Pulungan menegaskan agar diimplementasikan SPBE dengan cara membangun aplikasi sehingga terwujud pemerintahan yang berbasis teknologi informasi. Di PTA Medan ini, ungkapnya lagi, semua kegiatan telah dilaksanakan dengan paperless seperti presensi rapat dilakukan dengan barcode. “Kita harus membangun aplikasi yang mendukung kegiatan maupun yang mempermudah layanan kepada masyarakat,” ungkapnya sambil menjelaskan beberapa aplikasi yang ada di PTA Medan.
Guna melengkapi paparan yang disampaikan Ketua PTA Medan, tampil menyampaikan materi salah seorang Hakim Tinggi yang juga sebagai pelopor reformasi yaitu Dr. Syaifuddin. Dalam paparannya, Syaifuddin menjelaskan beberapa hal terkait syarat-syarat menuju WBK. Disebutkannya, untuk meraih WBK harus memperhatikan beberapa ketentuan yang ditetapkan Kemenpan RB. Dalam kesempatan tersebut, Syaifuddin menjelaskan aplikasi unggulan PTA Medan yaitu aplikasi PARIBAN. “Kami memiliki aplikasi PARIBAN yaitu aplikasi dalam penanganan perkara banding yang menjadikan proses perkara banding lebih cepat dan murah,” papar Syaifuddin.
Sementara itu, Ketua PT Banda Aceh Suharjono menyampaikan terima kasih kepada PTA Medan yang telah berbagi pengalaman dalam pembangunan zona integritas guna meraih WBK. Dirinya berkomitmen untuk menerapkan langkah-langkah konkrit dalam pembangunan zona integritas di satuan kerja yang dipimpinnya. “Saya menyampaikan terima kasih kepada PTA Medan yang telah berbagi pengalaman dalam meraih WBK semoga kami meraih WBK tahun depan,” ungkapnya optimis.
Pertemuan yang berlangsung lebih kurang dua jam tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar dan di akhir pertemuan dilakukan pemberian cendra mata dan sesi foto bersama. (ahp)
Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Senin tanggal 27 November 2023 di mulai pukul 09.30 Wib dilaksanakan Sosialisasi Benturan Kepentingan Pengadilan Tinggi Agama Medan, yang diikuti oleh Ketua, Hakim Tinggi dan Pejabat Kepaniteraan, Pejabat Kesekretarian dan seluruh Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Medan. Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 2366/KPTA.W2-A/UND.HM3.1/XI/2023 tanggal 24 November 2023. Sosialisasi disampaikan oleh Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan).
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menyampaikan bahwa sosialisasi ini adalah salah satu untuk upaya guna mewujudkan WBBM di Pengadilan Tinggi Agama Medan pada tahun 2024 yang akan datang. Benturan kepentingan didefinisikan sebagai situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Dalam sosialisasi ini Ketua PTA Medan menyampaikan, apa saja yang menjadi objek bentuk dan jenis dari pada benturan kepentingan tersebut, selanjutnya pihak-pihak yang terkait dengan benturan kepentingan tersebut, selanjutnya kita juga harus mengetahui sumber-sumber dari pada benturan kepentingan ini, setelah kita mengetahui sumber-sumber benturan kepentingan, kita harus mempunyai strategi penanganan benturan kepentingan tersebut sehingga dapat dicegah sedini mungkin. “Kita di PTA Medan ini berusaha dengan sungguh-sungguh supaya tidak ada benturan kepentingan agar tidak terjadi penyimpangan seperti korupsi, kolusi, nepotisma,” ungkap H. Abd. Hamid Pulungan.
Kepada seluruh aparatur PTA Medan, H. Abd. Hamid pUlungan meminta agar memberikan teguran kepada pejabat terkait apabila ditemukan adanya benturan kepentingan. Dirinya berharap tidak ada pelanggaran etika atau moral dalam melaksanakan tugas sehingga terwujud pemerintahan yang bersih dan berkualitas. “Saya minta kepada semua pejabat yang memiliki kepentingan pribadi atau golongan dalam pelaksanaan tugas agar mengundurkan diri dari tugas tersebut,” tandas H. Abd. Hamid Pulungan.
Beberapa bentuk benturan kepentingan yang disampaikan oleh Ketua PTA. Medan adalah :
- Penerimaan gratifikasi atau pemberian / penerimaan hadiah atas suatu putusan/penetapan hakim, keputusan atau pengambilan kebijakan dari pejabat terkait;
- Penggunaan asset Negara untuk kepentingan pribadi (luar dinas);
- Penggunaan Informasi untuk kepentingan pribadi/golongan yang seharusnya dirahasiakan karena jabatan;
- Memberikan akses khusus kepada pihak prosedur yang seharusnya sehingga merugikan pengguna pelayanan lainnya.
- Dan lain-lainnya.
Demikian Sosialisasi Benturan Kepentingan Pengadilan Tinggi Agama Medan ini dilaksanakan, semoga dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik. (Jas).
Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Senin tanggal 27 November 2023, pukul 08.30 Wib. dilaksanakan Kegiatan Pembinaan mental. Sesuai dengan Jadwal pembinaan mental pada hari ini penceramah adalah Drs. H. Sofyan Sauri, S.H. M.H. (Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan), Penceramah mengambil temah adalah “4 Amal Diganjar DP Nya Cash Di Dunia ”, kegiatan ceramah dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan dan mahasiswa-mahasis magang dari Universitas Pambangunan Panca Budi. Pembawa Acara dalam pembinaan mental ini adalah MUHAMMAD SAHRUN, S.H.I. (Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda).
Dalam Ceramahnya penceramah bapak Drs. H. Sofyan Sauri, S.H. M.H., menyampaikan sebagai berikut :
- Bersilahturrahmi : Manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain untuk saling menolong, membantu, mendukung, bekerjasama dalam menjalankan aktifitas kehidupan sehari-harinya. Islam mengajarkan untuk selalu menjaga silaturahmi, senang mengunjungi teman, kerabat/saudara, orang tua, tetangga, masyarakat, mengikuti pengajian, kajian. Hikmah selalu menjaga silaturahmi, antara lain:
- Menyambung tali persaudaraan
- Melancarkan rezeki
- Memiliki sikap empati dan terhindar dari sikap egois
- Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku bertanya kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Amal apakah yang paling dicintai Allah?’. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Shalat tepat pada waktunya.’ Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bertanya lagi: ‘Kemudian amal apa lagi?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Berbakti kepada kedua orang tua.’ Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bertanya lagi: ‘Kemudian amal apa lagi? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Jihad di jalan Allah’. (Setelah menyampaikan hadits ini) Abdullah nin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Telah disampaikan kepadaku dari Rasuluullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hal-hal ini, seandainya aku menambah pertanyaan (kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) tentu akan ditambahkan kepadaku jawaban lainnya”(HR.Bukhari). Setiap orang tua tentu akan memberikan segala yang terbaik bagi anaknya. Sudah sepantasnya sebagai anak haruslah berbakti kepada orang tua. Bahkan dalam ajaran Islam, berbakti kepada orang tua hukumnya wajib. Berbakti terhadap kedua orang tua dalam Islam sering disebut birrul walidain dan hal ini sifatnya wajib. Setiap anak diwajibkan berbakti kepada kedua orangtuanya.
- Shalat berjamaah adalah shalat yang dilakukan bersama-sama yang sekurang-kurangnya ada 2 orang (imam dan makmum). Ini juga menjadi bentuk ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan. Pasalnya, ada banyak sekali keutamaannya jika melakukan shalat berjamaah. Untuk lebih jelasnya simak pembahasannya berikut ini. Abu al-Darda' radhiyallahu 'anhu berkata kepada Ma' dan bin Abi Thalhah al-Ya'muri berkata: "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah ada tiga orang di satu kota atau desa, di mana shalat jamaah tidak didirikan di sana kecuali mereka telah dikuasai oleh setan. Maka biasakanlah berjamaah, sebab serigala hanya akan memakan domba yang jauh dari kawannya."
- Beliau bersabda, "Yaitu jika engkau bersedekah, engkau itu masih sehat dan sebenarnya engkau kikir. Kau takut menjadi fakir dan engkau sangat berharap menjadi kaya. Tetapi janganlah engkau menunda-nunda sehingga apabila nyawamu telah sampai di kerongkongan lalu berkata, 'Yang ini untuk fulan dan yang ini untuk fulan,' padahal yang demikian itu memang untuk fulan." (HR Muttafaq'alaih).
Imam an-Nawawi dalam Syarah Riyadhus Shalihin Jilid 1 menafsirkan hadits di atas bahwa kondisi sedekah dalam keadaan sehat adalah bentuk sedekah yang paling besar pahalanya. Sebab, menurutnya, sifat kikir dalam seseorang paling terlihat saat dalam keadaan sehat.
"Bila ia bersikap dermawan dan bersedekah, dalam keadaan sehat, maka itu membuktikan keikhlasan hatinya dan cintanya yang besar pada Allah SWT," jelas Imam an-Nawawi. Demikian Acara Pembinaan Mental ini dilaksanakan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. (Jas).
Pada hari Rabu tanggal 22 November 2023, PTA Medan melaksanakan rapat pembahasan Baseline DIPA 01 Tahun Anggaran 2025. Rapat dipimpin oleh Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan yang dihadiri oleh Wakil Ketua H. Alaidin, Hakim Tinggi, Panitera, Kabag dan Kasubbag serta Panmud Hukum. Rapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Plt Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 3413/SEK/RA1.7/XI/2023 tanggal 13 November tentang rencana kebutuhan anggaran TA 2025.
Dalam kata pengantarnya, Kasubbag Rencana Program dan Anggaran Syahrur Ramadhan menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir untuk dapat memberikan masukan dan usulan kegiatan sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Selanjutnya tim Penyusun Anggaran dari Kesekretariatan terutama Kasubbag Rencana Pogram dan Anggaran akan mengakomodir usulan dan saran.
Dalam kesempatan ini, Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan memberikan arahan kepada seluruh peserta rapat untuk dapat merencanakan seluruh kegiatan dengan baik. Hal ini agar kegiatan-kegiatan penting yang belum masuk dalam usulan supaya ditampung dan dimasukkan dalam usulan tersebut. Beliau juga menggarisbawahi beberapa anggaran yang menunjang kegiatan operasional kantor seperti dana pemeliharaan dan peruntukan internet supaya dapat dimasukkan dalam usulan anggaran. “Keperluan operasional Kantor supaya dimasukkan dengan cermat agar baseline dapat menampung untuk menunjang operasional kita sehari-hari,” tandas H. Abd. Hamid Pulungan. Setelah selesai memberikan arahannya, lalu Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan membuka secara resmi kegiatan rapat pembahasan Baseline TA 2025 dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim.
Kegiatan pembahasan pengusulan baseline ini berjalan dengan baik dan tertib. Banyak saran dan usul yang diberikan peserta rapat. Seperti yang disampaikan oleh H. Syaifuddin tentang perlunya kelengkapan rapat misalnya layar videotron dan lain sebagainya. Sedangkan Khairil Jamal menyarankan agar kelengkapan rumah dinas Hakim Tinggi dapat terpenuhi dengan baik. “Mohon perabot rumah dinas dapat dilengkapi agar nyaman menempati rumah dinas tersebut,” ungkap Khairil Jamal mengusulkan.
Semua saran dan usul yang disampaikan oleh peserta rapat ditampung dan akan diinput dalam baseline TA 2025. “Semua saran dan usul dari peserta rapat telah kami catat dan akan ditampung dalam baseline TA 2025,” ungkap Kasubbag Rencana Program dan Anggaran Syahrur Ramadhan. Pembahasan baseline tersebut berakhir sekitar pukul 12.00 Wib. (ahp)
Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Senin tanggal 20 November 2023 di mulai pukul 09.00 Wib dilaksanakan Sosialisasi Pengendalian Risiko Pengadilan Tinggi Agama Medan, yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi dan Pejabat Kepaniteraan, Pejabat Kesekretarian dan seluruh Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Medan. Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 2362/KPTA.W2-A/UND.HM3.1/XI/2023 tanggal 17 November 2023. Sosialisasi disampaikan oleh Dr. H. Syaifuddin, S.H., M. Hum. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan).
Acara dimulai dengan arahan Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan H. Abd. Hamid Pulungan yang menyampaikan bahwa untuk mewujudkan WBBM di Pengadilan Tinggi Agama Medan yang kita cintai ini diperlukan semangat kerja keras Ketua tim di masing-masing area untuk dapat bekerja maksimal dan mampu menjadi penggerak, penyemangat bagi para anggotanya agar mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dalam persiapan memperoleh WBBM, mengingat beratnya tugas yang akan diemban serta masih banyaknya dokumen pendukung yang masih kurang dan harus disiapkan dengan penuh tanggungjawab dan integritas pegawai. Transparansi pembangunan zona integritas bertujuan melanjutkan program reformasi birokrasi.
Lima langkah strategi dalam membangun zona integritas untuk meraih WBBM adalah:
- 1. Komitmen, bahwa Komitmen pimpinan dan semua pegawai dengan melibatkan bawahan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan menularkan semangat dan visi yang sama.
- 2. Kemudahan pelayanan, berarti menyediakan fasilitas yang lebih baik dan semangat hospitality untuk kepuasan publik.
- 3. Menciptakan program yang menyentuh masyarakat. Hal ini dapat membuat unit kerja dekat dengan masyarakat sehingga dapat merasakan kehadiran unit kerja tersebut.
- 4. Melakukan monitoring dan evaluasi.
- 5. Dan langkah strategi yang terakhir adalah dengan membuat manajemen media, menetapkan strategi komunikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas dan inovasi perubahan yang telah dilakukan dapat diketahui oleh masyarakat.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian sosialisasi pengendalian risiko oleh Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum. sebagai berikut :
Kegiatan Utama dalam Proses Manajemen Risiko adalah sebagai berikut :
- Proses penangan perkara;
- Validasi dan Verifikasi laporan perkara tingkat pertama melalui aplikasi Kinsatker;
- Pengiriman laporan perkara melalui aplikasi kinsatker;
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
- Pengelolaan arsip perkara;
- Pemeliharaan kebersihan dan keindahan kantor;
- Pemeliharaan BMN;
- Keamanan dan ketertiban kantor;
- Pengelolaan administrasi persuratan secara elektronik (Inspektor);
- Pengelolaan perpustakaan;
- Penyediaan pasilitas layanan;
- Pengusulan anggaran;
- Belanja pemeliharaan gedung dan bangunan;
- Penegakan disiplin pegawai;
- Pengelolaan teknologi informasi.
- Pengelolaan website.
Dari kegiatan utama tersebut, Narasumber telah menguraikan dan mensosialisasikan tentang tujuan kegiatan, proses yang perlu dikendalikan, potensi risiko dalam proses, penyebab risiko, dampak risiko, tingkatan risiko, pengendalian yang ada, Sisa Risiko, Tingkat Risiko yang ditargetkan, Unsur dan Sub unsur SPIP penyebab masih adanya sisa risiko, Infrastruktur yang diperlukan, waktu mulai pembangunan infrastruktur, waktu mulai implementasi dan penanggung jawab. Demikian Sosialisasi Pengendalian Risiko di Pengadilan Tinggi Agama Medan ini dilaksanakan, semoga dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik. (Jas).