bsiptamdn 1

Medan, 2 Desember 2025 – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan menerima Audiensi Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Adam Malik dalam rangka persiapan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

Audiensi berlangsung di ruang kerja Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, yang dalam kesempatan ini menerima langsung kedatangan perwakilan BSI. Pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk mempersiapkan teknis dan substansi kerja sama yang akan dibangun, khususnya terkait dukungan layanan perbankan syariah bagi peradilan agama di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat berbagai aspek layanan, termasuk peningkatan efisiensi pengelolaan keuangan, pengembangan layanan berbasis syariah, serta optimalisasi fasilitas perbankan penunjang operasional satuan kerja peradilan agama.

bsiptamdn 2

Melalui audiensi ini, PTA Medan menegaskan komitmennya untuk mendukung program nasional Ditjen Badilag dalam menjalin sinergi dengan berbagai lembaga, termasuk perbankan syariah, demi peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola keuangan yang lebih modern, aman, dan transparan.

Audiensi berlangsung hangat dan produktif, menghasilkan sejumlah kesepahaman awal terkait mekanisme kerja sama yang akan segera ditindaklanjuti pada pertemuan resmi berikutnya.

pipk1

Medan, 21 November 2025Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan melaksanakan Rapat Evaluasi dan Penilaian Terhadap Pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) yang berlangsung di Ruang Command Center PTA Medan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengendalian internal dan peningkatan kualitas laporan keuangan pada satuan kerja di lingkungan PTA Medan.

Rapat ini dihadiri oleh Tim Penerap Pengendalian PIPK dan Tim Penilai Pengendalian PIPK, yang masing-masing terdiri dari pejabat struktural, pejabat fungsional, serta pelaksana yang berperan langsung dalam proses pengendalian dan penilaian PIPK.

1. Tim Penerap Pengendalian PIPK

Terdiri dari:

  • Sekretaris PTA Medan,
  • Kepala Bagian Umum dan Keuangan,
  • Kepala Subbagian Keuangan dan Pelaporan,
  • Pejabat fungsional dan pelaksana terkait.

Tim ini bertugas memastikan mekanisme pengendalian internal diterapkan sesuai ketentuan dan mendukung proses penyusunan laporan keuangan yang akurat, andal, dan tepat waktu.

2. Tim Penilai Pengendalian PIPK

Terdiri dari:

  • Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian,
  • Kepala Subbagian Perencanaan,
  • Kepala Subbagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi,
  • Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga,
  • Pejabat fungsional terkait.

Tim ini memiliki peran melakukan evaluasi, verifikasi, serta penilaian terhadap implementasi PIPK pada satuan kerja, termasuk menilai kepatuhan, efektivitas, serta kelengkapan dokumen pengendalian internal.

pipk2

Rapat evaluasi ini bertujuan untuk:

  • Menilai efektivitas pelaksanaan PIPK pada masing-masing unit kerja,
  • Mengidentifikasi kelemahan serta potensi risiko dalam proses pengendalian internal,
  • Memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan,
  • Menguatkan sinergi antara tim penerap dan tim penilai dalam mewujudkan pengendalian internal yang lebih baik.

Melalui rapat ini, PTA Medan menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran, sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

pipk3

Kegiatan berjalan lancar dan menghasilkan sejumlah catatan strategis yang akan ditindaklanjuti oleh masing-masing bagian terkait. PTA Medan berharap evaluasi ini dapat memperkuat pengendalian internal serta meningkatkan kualitas laporan keuangan di lingkungan pengadilan agama wilayah Sumatera Utara.

cm 1Medan, 21 November 2025Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan melaksanakan kegiatan Coffee Morning (Diskusi Hukum) dengan tema “Joint Custody Terhadap Anak Pasca Perceraian”. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 2 PTA Medan dan dihadiri oleh Pimpinan PTA Medan serta Tenaga Teknis PTA Medan.

Coffee Morning ini menjadi salah satu agenda rutin PTA Medan untuk meningkatkan kompetensi aparatur teknis dan memperkuat pemahaman terhadap isu-isu aktual dalam praktik peradilan agama, khususnya terkait penyelesaian perkara hadhanah dan implikasi hukum joint custody.

cm 2

Dalam diskusi ini, peserta membahas beberapa putusan perkara dari pengadilan agama tingkat pertama dan tingkat banding yang menjadi contoh penting penerapan joint custody pasca perceraian. Materi diskusi merujuk pada dokumen presentasi yang disampaikan dalam kegiatan ini

Beberapa poin pokok yang dibahas antara lain:

1. Putusan 3477/Pdt.G/2024/PA.Js

  • Dua anak berusia 4 dan 3 tahun ditetapkan diasuh bersama (joint custody).
  • Pola pengasuhan: 2 pekan bersama ayah, 2 pekan bersama ibu.
  • Namun, pada tingkat banding (85/Pdt.G/2025/PTA.JK), hak pemeliharaan dialihkan kepada ayah karena anak terbukti lebih nyaman bersama ayah dan menolak mengikuti ibu.

2. Putusan 215/Pdt.G/2025/PA.Psp

  • Anak usia 15 tahun ditetapkan joint custody.
  • Anak usia 4 tahun berada pada pemeliharaan ibu.
  • Pertimbangan: anak tidak dapat dihadirkan di persidangan, namun faktanya anak hidup baik di bawah pengawasan kedua orang tua dan sering dikunjungi keduanya.

Pada tingkat banding (106/Pdt.G/2025/PTA.Mdn), putusan dikuatkan, termasuk adanya kesepakatan mediasi untuk mengasuh tiga anak (usia 10, 15, dan 19 tahun) secara bersama.

3. Putusan 1493/Pdt.G/2025/PA.Stb

  • Joint custody disepakati dalam mediasi dan dituangkan dalam amar putusan.
  • Pada banding (115/Pdt.G/2025/PTA.Mdn), putusan dikuatkan dengan merujuk Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata terkait kesepakatan yang sah dan mengikat.

Melalui diskusi kasus-kasus tersebut, para peserta menelaah bahwa joint custody dapat menjadi solusi dalam perkara hadhanah apabila:

  • terdapat kedekatan emosional anak dengan kedua orang tua,
  • kedua pihak cakap mengasuh dan memenuhi kebutuhan anak,
  • terdapat kesepakatan mediasi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
  • keadaan anak tetap terjamin lahir dan batin.

cm 3

Diskusi juga menegaskan pentingnya prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) sebagai pertimbangan utama majelis hakim dalam setiap putusan hadhanah.

Kegiatan Coffee Morning berjalan lancar, interaktif, dan memberikan pemahaman mendalam bagi tenaga teknis PTA Medan dalam menghadapi dinamika putusan hadhanah, khususnya penerapan joint custody yang semakin sering muncul dalam praktik peradilan agama.

Dengan kegiatan ini, PTA Medan terus memperkuat kualitas SDM teknis untuk mewujudkan putusan yang adil, arif, dan sesuai dengan perkembangan hukum keluarga Islam di Indonesia.

pelantikanarmen 1Medan, 19 November 2025Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera Pengganti yang berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung PTA Medan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PTA Medan, Dr. Insyafli, M.H.I., serta dihadiri oleh unsur pimpinan, Hakim Tinggi, pejabat struktural, dan seluruh ASN PTA Medan.

Pada kesempatan ini, Armen, S.H., resmi dilantik sebagai Panitera Pengganti PTA Medan yang didetasering ke Pengadilan Agama Medan, setelah sebelumnya menjabat sebagai Panitera pada Pengadilan Agama Stabat.

pelantikanarmen 2

Setelah prosesi pelantikan, kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan dan arahan oleh Ketua PTA Medan yang menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, serta kesiapan menjalankan tugas teknis kepaniteraan secara optimal. Pembinaan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen lembaga dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan dan memastikan pelaksanaan detasering berjalan efektif.

Pelantikan ini merupakan bagian dari strategi penataan sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama, khususnya dalam rangka mendukung kelancaran penanganan perkara dan memperkuat koordinasi antara PTA Medan dan PA Medan. Diharapkan, dengan jabatan barunya, Armen, S.H. dapat memberikan kontribusi signifikan dalam percepatan layanan kepaniteraan serta peningkatan kualitas putusan di tingkat pertama.

pelantikanarmen 3

Acara pelantikan dan pembinaan berlangsung dengan tertib, hangat, dan penuh kekhidmatan. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama, sebagai simbol kebersamaan dan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan agama di wilayah Sumatera Utara.

3rapat 1

Medan, 17 November 2025Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan melaksanakan tiga agenda penting yang dilangsungkan secara berurutan di Ruang Rapat Pimpinan PTA Medan, yaitu:

  1. Rapat Monitoring Capaian Kinerja Triwulan III Tahun 2025,
  2. Rapat Sosialisasi Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Tingkat Banding, dan
  3. Rapat Pembahasan Baseline Tahun Anggaran 2027 (DIPA 04).

Ketiga rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua PTA Medan, Dr. Insyafli, M.H.I., dan turut dihadiri oleh Wakil Ketua Dr. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H., Panitera Heri Eka Siswanta, S.H., M.H., serta Sekretaris PTA Medan Hilman Lubis, S.H., M.H.

Selain unsur pimpinan, rapat juga dihadiri oleh:

  • Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian PTA Medan,
  • Kepala Bagian Umum dan Keuangan,
  • Kepala Subbagian di lingkungan PTA Medan,
  • Panitera Muda PTA Medan, serta
  • Fungsional dan Pelaksana pada Subbagian Rencana Program dan Anggaran PTA Medan.

Kehadiran seluruh unsur ini menunjukkan sinergi lintas bagian dalam upaya memperkuat pelaksanaan perencanaan, penganggaran, serta pengawasan kinerja di lingkungan PTA Medan.

3rapat 2

Pada Rapat Monitoring Capaian Kinerja Triwulan III, dibahas evaluasi atas capaian target yang telah ditetapkan sebelumnya, termasuk identifikasi hambatan dan strategi percepatan agar pelaksanaan program kerja berjalan optimal hingga akhir tahun.

Kemudian, Rapat Sosialisasi Penetapan IKU Tingkat Banding membahas arah kebijakan baru terkait indikator kinerja utama yang menjadi tolok ukur efektivitas lembaga peradilan tingkat banding di bawah Mahkamah Agung RI.

Sementara itu, dalam Rapat Baseline Tahun Anggaran 2027 (DIPA 04), dilakukan pembahasan awal mengenai perencanaan kebutuhan anggaran strategis untuk mendukung kinerja lembaga di masa mendatang, selaras dengan visi peradilan modern berbasis teknologi informasi.

3rapat 3

Rangkaian tiga rapat tersebut berjalan dengan lancar dan penuh semangat partisipatif. Melalui kegiatan ini, PTA Medan menunjukkan komitmen kuat untuk terus meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan kinerja dan keuangan di lingkungan peradilan agama wilayah Sumatera Utara.

Dengan koordinasi yang solid di setiap tingkat, diharapkan hasil dari rapat ini dapat menjadi fondasi kuat dalam perencanaan strategis dan penguatan tata kelola kinerja lembaga di tahun-tahun mendatang.

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg