Bertempat di Pelataran Lantai I Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 pukul 08.00 s.d. 09.00 Wib dilaksanakan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2024, berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung R.I. Nomor: 3791/SEK/HM3.1.1/IX/2024 tanggal 26 September 2024 dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 898/KPTA.W2-A/UND.HM3.1.1/IX/2024 tanggal 30 September 2024.. Peserta Upacara adalah seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Yang bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dr. H. Abdul Hamid Pulungan, S.H, M.H., Protokol Upacara adalah Sri Fitriati, M.Kom., Komandan Upacara Martin Angga Hardianto, S.Kom,, Pembacaan Teks Pancasila langsung dipimpin oleh Inspetur Upacara dan diikuti oleh seluruh peserta upacara, Pembaca Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Fakhruddin Siregar, S.Ag., M.H.,Kabag Perencanaan dan Kepegawaian Pengadilan Tinggi Agama Medan, dan Pembaca Teks Ikrar Kesaktian Pancasila oleh Muhammad Nasri, S.H., M.M., Kabag Umum dan Keuangan Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2024 ini bertemakan “Bersama Pancasila Kita Wujudkan Indonesia Emas”;
Upacara di Akhiri dengan pembacaan Do’a oleh Drs. Ali Mukti Daulay, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan. Kemudian diakhiri dengan foto bersama.
Demikian Acara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini dilaksanakan, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
(Jas).
Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Senin tanggal 30 September 2024 di mulai pukul 09.30 Wib dilaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakil Ketua dan Sektetaris Pengadilan Tinggi Agama Medan yakni : Ibu Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A., NIP. 196310081989032003, Pembina Utama (IV/e) Jabatan lama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang, Jabatan Baru Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor : 190/KMA/SK.KP4.1.3/IX/2024 tanggal 3 September 2024 dan Bapak H. Hilman Lubis, S.H., M.H., NIP. 196708121994031007, Pembina Utama Muda (IV/c) Jabatan lama Sekretaris Pada Mahkamah Syar’iyah Aceh, Eselon II.b, Jabatan Baru Sekretaris pada Pengadilan Tinggi Agama Medan Eselon II.b, berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung R.I. Nomor : 4023/SEK/SK.KP4.1.3/IX/2024 tanggal 2 September 2024;
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang (Bapak Dr. H. ABD. Hakim, M.H.I.) beserta rombongan dan Ketua Mahkamah Syari’iyah Aceh yang diwakili oleh Hakim Tinggi Bapak Drs. H. Muhammad Tufik, S.H., M.H. dan Dr. Drs. Amiruddin, S.H., M.H., beserta rombongan;
Pejabat yang melantik dan mengambil sumpah adalah Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. (Ketua Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan). Dengan didampingi oleh Rohaniwan Bapak Hoirul Amru Siregar, S.Ag, M.Pd. dari Kanwil Kemenag Propinsi Sumatera Utara.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung R.I. dan dilanjutkan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Ibu Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A.
Setelah acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, acara dilanjutkan dengan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak H. Hilman Lubis, S.H., M.H.
Acara dilanjutkan dengan Sambutan dan arahan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan (Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H.) Dalam arahan dan sambutan beliau menyampaikan.
Pertama untuk Ibu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, menyampaikan bahwa dengan Ibu Wakil ini sudah lama saya kenal pernah sama sama bertugas di Jambi. Lalu setelah KPTA, Medan pindah ke PTA. Padang bertemu lagi dengan Ibu Wakil, telah bekerja dengan baik dan telah dapat meraih berbagai prestasi di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Padang. Dan kami berjumpah lagi di Pengadilan Tinggi Agama Medan dan kami akan menciptakan di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan ini “Pengadilan Agama Modern, dengan pelayanan Prima dan modern” Walaupun Pengadilan Tinggi Agama Medan mempunyai gedung masih belum prototype, namun semangat kerja tetap ditingkatkan dan berjalan dengan baik, sudah bermacam prestasi yang sudah diraih oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Selanjutnya KPTA. Medan menyampaikan ucapan terimahkasih kepada 4 Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan yang mendapat Penghargaan oleh Mahkamah Agung R. I. tahun 2024 sebagai berikut :
- Peringkat II Penerima Anugerah Sebagai Pengadilan Terbaik Dalam Pelaksanaan Kinerja Layanan Eksekusi Putusan Kategori Pengadilan Agama Dengan Beban Perkara 1-1000, diraih oleh Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan
- Peringkat II Penerima Anugerah Sebagai Pengadilan Terbaik Dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Kategori pengadilan Agama dengan Beban Perkara 1-1000, diraih oleh Pengadilan Agama Sidikalang
- Peringkat II Penerima Anugera sebagai Pengadilan Terbaik Dalam Survei Kepuasan Masyarakat Kategori Pengadilan Agama Dengan Beban Perkara 1001-2500, diraih oleh Pengadilan Agama Simalungun
- Peringkat II Penerima Anugera sebagai Pengadilan Terbaik Dalam Survei Kepuasan Masyarakat Kategori Pengadilan Agama Dengan Beban Perkara 2501-5000, diraih oleh Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Kurun waktu 10 bulan lagi menjelang pension KPTA. Medan akan memaksimalkan pelaksanaan tugas di Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan Agama se Wilayah PTA. Medan. Pesan KPTA. Medan kepada seluruh Aparatur Pengadilan Agama Se Sumatera Utara agar selalu berbuat yang terbaik dalam satker atau tempat tugas kita.
Acara diakhiri dengan pembacaan Doa’ yang dipimpin oleh Drs. Ali Mukti Daulay (Penitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan).
Demikian Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dilaksanakan, semoga para Pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan sebaik-baiknya.
(Jas).
Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3645/Sek/Sk.Kp4.1.3/Viii/2024 Tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerina Keuangan RI Nomor S-214/PB/2023 tanggal 27 Desember 2023 tentang Rekomendasi Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui Mekanisme Perpindahan dari Jabatan Lain Tahun 2023, maka dilaksanakanlah acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sdr. Annang Achminata Hadi Eka Prasetyo, S.Kom., M.H. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pengelolaan Belanja Negara (APBN) Jenjang Ahli Muda dimana sebelumnya beliau menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Acara dimulai pada Pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 2 Gedung Pengadilan Tinggi Agama Medan, Ketua PTA Medan, Dr. H. Zulkifli Yus, M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan Sdr. Annang Achminata Hadi Eka Prasetyo, S.Kom., M.H. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda. Pelantikan dan Pengambilan sumpah jabatan disaksikan oleh 2 orang saksi yaitu H. Fakhruddin Siregar, S.Ag., M.H. Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian, dan Muhammad Nasri, S.H., M.M. Kepala Bagian Umum dan Keuangan. Acara diprotokoli oleh Shara Notasa, S.E., Pembaca SK oleh Partiwi Rianti, S.E., Rohaniwan Bapak Jamaluddin, S.Ag., M.H., Pembawa Naskah Pelantikan oleh Syaffrien Hadiardri, A.Md., dan Ajudan Ketua PTA Medan Chamami, S.H. Turut hadir dalam acara pelantikan yaitu Bapak Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, dan pejabat fungsional serta pelaksana PTA Medan.
![]() |
![]() |
Dalam bimbingan dan arahannya, Ketua PTA Medan menyampaikan bahwa tugas-tugas yang Saudara emban nanti disamping mendukung tugas pokok yaitu memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara, juga diharap betul dalam mendukung pencapaian integritas dan pencapaian WBBM nanti. Kami berharap kepada Sekretaris dan Kepala Bagian yang turut hadir pada hari ini mendukung dan membimbing pelaksanaan tugas Pejabat yang dilantik hari ini. Bahwa kita tidak hanya bersih dari penanganan perkara seperti suap atau gratifikasi dari pihak berperkara, tapi juga bersih dalam pengelolaan keuangan dan anggaran tanpa suatu catatan buruk seperti penyalahgunaan anggaran. Selalu mempertahankan dan meningkatkan prestasi keuangan khususnya PTA Medan dan tentunya mendukung penuh instansi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 12 kali berturut-turut. Kami ucapkan sekali lagi Selamat kepada dr. Annang Achminata Hadi Eka Prasetyo, S.Kom., M.H. yang tela dilantik sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda, semoga senantiasa diberikan kesehatan dan keberkahan oleh Allah swt dan amanah dalam mengemban tugas yang baru.
![]() |
![]() |
Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda kemudian dilanjutkan dengan pembacaan do'a oleh Rohaniwan, dan diakhiri dengan foto bersama dan ucapan selamat dari Pimpinan, atasan dan rekan-rekan PTA Medan sekalian. (tsf)
Bertempat di Aula Lantai 3 Kantor Pengadilan Tinggi Agama Medan, Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Medan menyelenggarakan Rapat Perubahan Tim Pembangunan Zona Integritas PTA Medan Menuju WBBM. Acara ini dibuka setelah acara Pembinaan Mental dan Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan tepat pukul 09.30 WIB. Rapat dihadiri oleh seluruh Tim Pembangunan Zona Integritas PTA Medan dan 6 orang Hakim Tinggi yang baru dilantik pada tanggal 22 Agustus 2024 yang lalu, serta Panitera Pengganti Ibu Dra. Maisarah dan Pelaksana PTA Medan yang belum dan akan dibahas dalam rapat untuk menjadi Tim Pembangunan Zona Integritas PTA Medan.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Bapak Dr. H. Zulkifli Yus, M.H., memimpin Rapat Perubahan Tim ZI, bahwa untuk Koordinator Area I Manajemen Perubahan Drs. H. Zulkifli Siregar, SH, MH telah mutasi dan dibuka kepada forum siapakah yang layak untuk menggantikan beliau dalam menjabat pada posisi tersebut, untuk mengawali Pimpinan mengusulkan Bapak Dr. H. Ahmad Sayuti, M.H. dan forum setuju. Untuk 5 Hakim Tinggi lainnya, 1 Panitera Pengganti dan 1 Pelaksana juga dimasukkan dalam Tim Pembangunan ZI melalui rapat tersebut.
Setelah Pimpinan mengesahkan pembentukan perubahan Tim Pembangunan ZI, rapat ditutup dengan membacakan hamdalah. (tsf)
Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Senin tanggal 2 September 2024, pukul 08.30 Wib. dilaksanakan Kegiatan Pembinaan mental. Sesuai dengan Jadwal pembinaan mental pada hari ini penceramah adalah Drs. H. Alaidin, M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan), Penceramah mengambil temah adalah “Metode Pembuktian Dalam Kisah Yusuf”, kegiatan ceramah dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan. Pembawa Acara dalam pembinaan mental ini adalah Drs. Rizal Siregar, S.H. (Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan).
Penceramah bertolak dari kisah Nabi Yusuf yang merupakan salah satu Nabi yang memiliki kelebihan baik dari tampan wajahnya, akhlaknya maupun menafsirkan tabir mimpi seseorang, sehingga banyak yang menginginkan atau menggodanya mulai dari godaan wanita dan jabatan serta banyak yang memusuhinya. Nilai-nilai pendidikan akhlak kisah nabi yusuf dapat dijadikan sebagai landasan dasar dalam meningkatkan keimanan, walaupun ada berbagai macam godaan. Hal ini mengandung pengertian bahwa keteladanan Nabi Yusuf dapat dijadikan sebagai salah satu landasan dasar dalam mengingatkan pendidikan akhlak. Setelah berhasil saudara-saudaranya memasukkannya ke dalam sumur, saudara-saudaranya mengambil baju Yusuf AS dan melumurinya dengan darah kambing. Kemudian mereka pulang ke rumah dan menemui Nabi Yaqub untuk melapor kejadian palsu. Mereka bersedih seraya menangis di hadapan ayah mereka dan menjelaskan bahwa Yusuf AS dimangsa serigala. Lalu mereka memperlihatkan baju Yusuf AS telah berlumuran darah sebagai pembuktian kepada ayahnya. Sebenarnya, Nabi Yaqub tidak pecaya begitu saja terhadap pengakuan anak-anaknya. Namun Yaqub AS hanya bisa berpasrah dan menyerahkan segala kepada Allah SWT.
وَجَاۤءُوْ عَلٰى قَمِيْصِهٖ بِدَمٍ كَذِبٍۗ قَالَ بَلْ سَوَّلَتْ لَكُمْ اَنْفُسُكُمْ اَمْرًاۗ فَصَبْرٌ جَمِيْلٌ ۗوَاللّٰهُ الْمُسْتَعَانُ عَلٰى مَا تَصِفُوْنَ (يوسف 18)
Dan mereka datang membawa baju gamisnya (yang berlumuran) darah palsu, Dia (Ya’qub) berkata sebenarnya hanya dirimu sendirilah yang memandang baik urusan yang buruk itu, maka hanya bersabar itulah yang terbaik (bagiku). Dan kepada Allah saja memohon pertolonganNya terhadap apa yang kamu ceritakan.
Setelah dibeli oleh sepasang suami istri, Yusuf AS tinggal di rumah mereka dan menjadi hamba sahaya yang melayani mereka. Hingga usianya dewasa dan ketampanannya bersinar, Yusuf AS tetap melayani tuan pejabat beserta istrinya tersebut.
Pada suatu waktu, istri dari tuannya Yusuf AS merayu dan mengajak Yusuf AS untuk melakukan perbuatan yang tak pantas. Padahal istri tuannya adalah wanita cantik, kaya, masih muda, dan berkedudukan tinggi.
Diceritakan, wanita itu menutup pintu kamar yang di dalamnya hanya ada dirinya dan Yusuf AS. Ia tertarik dan terus menggoda Yusuf AS lantaran penampilan dan ketampanannya yang menawan.
Dalam kondisi ini, Yusuf AS memohon perlindungan Allah SWT dan coba menghindar serta pergi dari kamar itu. Yusuf AS kemudian lari menuju pintu untuk menjauh, dan istri tuannya mengejarnya sambil menarik baju Yusuf AS dari belakang hingga robek.
Di saat yang sama, al-Aziz yang merupakan tuannya Yusuf AS tiba-tiba muncul dan memergoki mereka berdua. Istri tuannya kemudian menuduh Yusuf AS telah menggoda dirinya, dan mengaku sebagai korban.
Istri tuannya terus membela diri dan menuduh Yusuf AS. Namun Yusuf AS berkata dirinya tak melakukan hal demikian. Yusuf AS menjelaskan sebenarnya istri al-Aziz tersebut yang menggodanya
وَاسۡتَبَقَا الۡبَابَ وَقَدَّتۡ قَمِيۡصَهٗ مِنۡ دُبُرٍ وَّاَلۡفَيَا سَيِّدَهَا لَدَا الۡبَابِؕ قَالَتۡ مَا جَزَآءُمَنۡ اَرَادَ بِاَهۡلِكَ سُوۡۤءًا اِلَّاۤ اَنۡ يُّسۡجَنَ اَوۡ عَذَابٌ اَلِيۡمٌ (يوسف 25)
Dan keduanya berlomba menuju pintu dan perempuan itu menarik baju gamisnya (Yusuf) dari belakang hingga koyak, dan keduanya mendapati suami perempuan itu di depan pintu. Dia (perempuan itu) berkata, “apakah balasan terhadap orang yang bermaksud buruk terhadap istrimu selain dipenjarakan atau hukuman yang berat”.
قَالَ هِيَ رَاوَدَتْنِيْ عَنْ نَّفْسِيْ وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِّنْ اَهْلِهَاۚ اِنْ كَانَ قَمِيْصُهٗ قُدَّ مِنْ قُبُلٍ فَصَدَقَتْ وَهُوَ مِنَ الْكٰذِبِيْنَ (يوسف 26)
Dia (Yusuf) berkata, “Dia yang menggoda dan merayu diriku. Seorang saksi dari keluarga perempuan itu memberikan kesaksian “Jika baju gamisnya koyak dari depan maka perempuan itu benar dan (Yusuf) termasuk orang yang dusta”.
Al-Aziz pun bingung dalam menengahinya. Kemudian ada seorang yang berpendapat, "Jika baju gamisnya (Yusuf AS) koyak di depan, wanita itu benar dan Yusuf termasuk orang-orang yang dusta." Maksudnya, Yusuf AS yang coba merayu wanita itu lalu wanita itu mendorong Yusuf sehingga baju bagian depannya robek.
وَاِنْ كَانَ قَمِيْصُهٗ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ فَكَذَبَتْ وَهُوَ مِنَ الصّٰدِقِيْنَ (يوسف 27)
Dan jika baju gamisnya koyak di bagian belakang, maka perempuan itulah yang dusta dan (Yusuf) termasuk orang yang benar.
Orang itu kembali mengatakan, "Akan tetapi, jika baju gamisnya (Yusuf AS) koyak di belakang, wanita itulah yang dusta dan Yusuf termasuk orang-orang yang benar." Maksudnya, Yusuf AS berusaha melarikan diri dari godaan wanita itu. Karenanya, wanita itu mengejar dan menarik baju Yusuf AS dari belakang hingga sobek.
فَلَمَّا رَاٰ قَمِيْصَهٗ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ قَالَ اِنَّهٗ مِنْ كَيْدِكُنَّ ۗاِنَّ كَيْدَكُنَّ عَظِيْمٌ (يوسف 28)
Maka ketika dia (suami perempuan itu) melihat baju gamisnya koyak dibagian belakang, dia berkata “sesungguhnya ini tipu dayamu, tipu dayamu benar-benar hebat”.
Mendengar demikian, tuannya kemudian melihat bahwa baju belakang Yusuf AS yang robek. Kemudian al-Aziz menegur istrinya, dan berkata kepada Yusuf AS untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
يُوْسُفُ اَعْرِضْ عَنْ هٰذَا وَاسْتَغْفِرِيْ لِذَنْۢبِكِۖ اِنَّكِ كُنْتِ مِنَ الْخٰطِـِٕيْنَ (يوسف 29)
Wahai Yusuf lupakanlah ini, dan (istriku) mohon ampunlah atas dosamu, karena engkau termasuk orang yang bersalah.
Demikian Acara Pembinaan Mental ini dilaksanakan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
(Jas).