Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, pukul 08.30 Wib. dilaksanakan Kegiatan Pembinaan mental. Sesuai dengan Jadwal pembinaan mental pada hari ini penceramah adalah Drs. H. Zulkifli Siregar, S.H., M.H., (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan), Penceramah mengambil temah adalah “Surat Al Ma’un (Orang-orang yang mendustakan agama)”, kegiatan ceramah dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan dan mahasiswa-mahasis magang dari Universitas Pambangunan Panca Budi. Pembawa Acara dalam pembinaan mental ini adalah Drs. Rizal Siregar, S.H.. (Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan).

Dalam Ceramahnya penceramah bapak Drs. H. Zulkifli Siregar, S.H., M.H., menyampaikan yang terkandung dalam Surat Al Ma’un. Pertama tama pencerama menyampaikan arti dari surat Al Ma’un “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya, dan enggan (menolong dengan) barang berguna”.
Surat Al Maun ayat 1
Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?
Kata yukadzdzibu artinya adalah mendustakan atau mengingkari. Ia bisa berupa sikap batin, bisa pula berupa sikap lahir yang tampak dalam perbuatan.

Kata ad din secara bahasa bisa berarti agama, kepatuhan, atau pembalasan. Dalam ayat ini, ad din sering diartikan agama. Namun ia juga berarti pembalasan karena seringkali Al-Qur’an ketika menggandengkan yukaddzibu dengan ad din artinya adalah mendustakan hari pembalasan (kiamat).
Ibnu Katsir termasuk mufassir yang memaknai ad diin dengan hari pembalasan. Sehingga makna ayat ini, tahukah engkau, hai Muhammad, orang yang mendustakan agama dan mendustakan hari pembalasan?

Surat Al Maun ayat 2
Itulah orang yang menghardik anak yatim,
Kata dzalika digunakan untuk menunjuk kepada sesuatu yang jauh. Dzalika di sini memberi kesan betapa jauhnya orang itu dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Kata yadu’u artinya mendorong dengan keras. Namun maknanya tak selalu dorongan fisik, namun juga mencakup segala penganiayaan dan gangguan.
Al yatim berasal dari kata yutm yang artinya kesendirian. Permata yang indah dan tak ada bandingannya disebut ad durrah al yatiimah. Pada manusia, yatim digunakan untuk anak yang belum dewasa dan ayahnya telah wafat.
Ibnu Katsir menjelaskan, orang yang mendustakan agama dan mendustakan hari pembalasan itu adalah orang yang berlaku sewenang-wenang terhadap anak yatim, menganiaya haknya dan tidak memberinya makan serta tidak memperlakukannya dengan perlakuan yang baik.

Surat Al Maun ayat 3
dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.
Kata yakhudldlu artinya adalah menganjurkan. Kalaupun tidak memiliki apa-apa, seseorang dituntut minimal menjadi orang yang menganjurkan untuk memberi makan kepada orang miskin.
Kata tho’am berarti makanan atau pangan. Ayat ini tidak menggunakan kata ith’am yang artinya memberi makan, agar setiap orang yang melakukannya tidak merasa dirinya telah memberi makan. Namun ia hanya memberikan makanan yang pada hakikatnya bukan miliknya melainkan hak orang-orang miskin itu.
Dua ayat yang menjelaskan karakter pendusta agama ini senada dengan firman-Nya:
Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim, dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin, (QS. Al Fajr: 17-18)

Surat Al Maun ayat 4
Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat,
Huruf fa pada ayat ini menggabungkan tiga ayat pertama dengan ayat ini dan ayat-ayat berikutnya. Bahwa orang-orang yang mendustakan agama dan hari pembalasan, selain mereka suka menghardik anak yatim dan tidak mau memberi makan orang miskin, mereka juga dihinggapi penyakit riya’.
Karenanya banyak ulama yang tidak sependapat jika surat Al Maun diturunkan terpisah, tiga ayat pertama di Makkah dan empat ayat terakhir di Madinah. Namun surat ini diturunkan sekaligus jika memperhatikan rangkaian ayatnya yang membentuk satu kesatuan.
Kata wail artinya adalah kebinasaan atau kecelakaan, yang menimpa akibat pelanggaran atau kedurhakaan.
Al mushalliin biasa diartikan orang-orang yang shalat. Namun dalam ayat ini, sholatnya tidak sempurna karena tidak didahului dengan kata yang seakar dengan aqimu. Penjelasannya ada pada ayat berikutnya. Sehingga tidak boleh membaca ayat ini berhenti di sini. Ia menggunakan waqaf lazim yang harus dilanjutkan dengan ayat berikutnya sebagai penjelasan.
Menurut Ibnu Abbas, al mushalliin yang celaka pada ayat ini adalah orang yang sudah berkewajiban shalat namun mereka melalaikannya. Menurut Masruq, maksudnya adalah orang yang mengerjakan shalat bukan pada waktunya. Sedangkan menurut Atha Ibnu Dinar, maksudnya adalah orang yang menunda-nunda shalatnya.

Surat Al Maun ayat 5
(yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya,
Kata ‘an berarti tentang atau menyangkut. Jika ayat ini menggunakan kata fi, ia berarti kecaman terhadap orang yang lalai dalam shalatnya dalam arti tidak khusyu’. Namun ayat ini menggunakan kata ‘an sehingga ia adalah kecaman terhadap orang yang lalai dari esensi makna dan tujuan shalat.
Kata saahuun artinya berasal dari kata sahaa yang artinya lupa atau lalai. Yaitu seseorang yang hatinya menuju kepada sesuatu yang lain sehingga melalaikan tujuan utamanya.

Ibnu Abbas mengatakan bahwa makna yang dimaksud dalam Surat Al Maun ayat 4-6 ini adalah orang-orang munafik. Mereka mengerjakan shalat saat bersama orang lain namun tidak mengerjakannya ketika sendirian.
“Mereka mengerjakan shalat tetapi tidak menegakkan shalat. Mereka menunaikan gerakan-gerakan shalat dan mengucapkan bacaan sholat, tapi hati mereka tidak hidup bersama shalat dan tidak hidup dengannya,” tulis Sayyid Qutb dalam Tafsir Fi Zilalil Quran. “Ruh-ruh mereka tidak menghadirkan hakikat shalat dan hakikat bacaan-bacaan, doa-doa dan zikir yang ada dalam shalat, mereka melakukan shalat hanya untuk dipuji orang lain, bukan ikhlas karena Allah.”

Surat Al Maun ayat 6
orang-orang yang berbuat riya
Kata yuroo’uun berasal dari kata ra’a yang artinya adalah melihat. Dari akar kata yang sama, lahir kata riya’. Yaitu orang yang melakukan pekerjaan sambil melihat manusia sehingga jika tak ada yang melihatnya, mereka tidak melakukan pekerjaan itu. Secara istilah, riya’ berarti melakukan suatu pekerjaan bukan karena Allah tetapi untuk mendapatkan pujian dan popularitas.
Yang paling terkena ayat ini adalah orang-orang munafik. Namun kita juga harus waspada jika ada riya’ dalam diri kita.

Surat Al Maun ayat 7
dan enggan (menolong dengan) barang berguna.
Kata al maa’uun berasal dari kata al ma’n yang artinya sedikit. Ia juga bisa berasal dari kata ma’unah yang artinya bantuan, dengan mengganti ta’ marbuthah dengan alif dan diletakkan sesudah mim. Sehingga al maa’uun adalah sedikit bantuan yang berguna.
Menurut Ali bin Abu Thalib, al maa’uun adalah zakat. Sebagian sahabat Nabi mengatakan al maa’uun adalah sedekah. Ibnu Mas’ud mengatakan al maa’uun adalah barang yang biasa dipinjam seperti panci. Sedangkan Mujahid mengatakan maknanya adalah peralatan rumah tangga.
Ikrimah merangkum semua pendapat itu. Ia menjelaskan bahwa puncak al maa’uun adalah zakat mal sedangkan yang paling rendah adalah meminjamkan ayakan, timba dan jarum. Pendapat ini pula yang dipilih Ibnu Katsir.
Ibnu Katsir menjelaskan, mereka adalah orang-orang yang tidak beribadah kepada Allah dengan baik, juga tidak mau berbuat baik kepada sesama manusia. Tidak mau menolong orang lain, bahkan tidak mau meminjamkan sesuatu kepada orang lain meskipun barang itu akan kembali dalam kondisi utuh. Mereka juga menolak zakat.

Demikian Acara Pembinaan Mental ini dilaksanakan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
(Jas).

 

 

 

Bertempat di Ruang Aula Pengadilan Tinggi Agama Medan, Kamis, 25 Januari 2024, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan mengundang seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan seluruh aparatur yang telah hadir pada acara Rapat Umum Unit Pengelola Zakat (UPZ) Pengadilan Tinggi Agama Medan Tahun 2024, dan acara dibuka oleh Bapak H. Lalu Muhamad Taufik, S.H., M.H. selaku Moderator pada acara siang hari ini.

Dikarenakan Ketua UPZ PTA Medan yang sekaligus juga sebagai sekretaris dan bendahara kepengurusan yang lama akan pensiun per tanggal 1 Februari 2024, yaitu Bapak Drs. H. Syofyan Sauri, S.H., M.H., maka kepengurusan yang baru harus ditetapkan. Sehingga ditetapkanlah Bapak H. Amrani, S.H., M.M. sebagai Ketua, Ibu Husna Ulfa, S.H. sebagai Bendahara UPZ dan Sri Fitriati, S.Kom sebagai Sekretaris UPZ pada Pengadilan Tinggi Agama Medan Kepengurusan Tahun 2024 oleh YM. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan.

YM. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dr. H. Zulkifli Yus, M.H. menyampaikan ada beberapa hal yang akan dibahas, yaitu Teknis jumlah pemotongan zakat, teknis cara dan waktu pemotongan zakat serta Pendistribusian Zakat, dimana semua aspek sangat penting untuk disepakati dan diketahui oleh seluruh Muzaki/Pemberi zakat yang merupakan seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Untuk teknis pemotongan zakat disepakati bahwa 2,5% dari pemotongan gaji dan tunjangan kinerja ditetapkan pemotongan zakat UPZ sebesar 20% untuk dikelola oleh UPZ PTA Medan. Sehingga YM. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menyampaikan bahwa seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan wajib mengeluarkan zakat yang tidak dipotong oleh UPZ yaitu sisa zakat sebesar 80% dimana untuk menunaikan kewajiban kita semua sebagai seorang muslim.

Kemudian Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan melanjutkan untuk membahas teknis cara dan waktu pemotongan. Bahwa seluruh gaji dan tunjangan kinerja sekarang ini telah masuk ke masing-masing rekening aparatur, sehingga bila dilakukan pemotongan harus melalui permohonan dari Bendahara UPZ kepada Bendahara Pengeluaran untuk diajukan kepada Bank, bila tidak dilaksanakan maka akan menjadi temuan Badan Pengawasan MA RI. Sehingga disepakati bahwa waktu pemotongan adalah setelah aparatur menerima gaji untuk hakim, dan gaji beserta tunjangan kinerja untuk aparatur non hakim.

Selanjutnya forum rapat membahas pendistribusian zakat, YM. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menyampaikan bahwa penerima zakat (mustahik) sesuai azas asnaf nya sesuai QS. At Taubah : 60 yang artinya : ”Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.”

Sebelum acara ditutup oleh Moderator, dilaksanakanlah acara serah terima kepengurusan yang lama dengan kepengurusan yang baru disaksikan oleh YM. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, YM. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan beserta seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan. Semoga zakat yang dikelola oleh kepengurusan yang baru ini akan bermanfaat bagi seluruh pihak yang terkait, baik itu pemberi maupun penerima zakat.

Bertempat di aula Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 tepatnya pukul 09.00 Wib dilaksanakan acara Pengantar Purnabhakti Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan atas nama Drs. H. Syofyan Sauri, S.H., M.H. Acara Pengantar Purnabhakti ini dihadiri oleh seluruh Pengawai Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Dharmayukti Karini Pengadilan Tinggi Agama Medan. Acara dibuka oleh MC Adelaida Rangkuti, S.H., M.M. (Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan). Dilanjutkan dengan pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an oleh Jamaluddin, S.Ag, M.H. (Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan). Kemudian untuk mengambil berkah dari acara ini dilanjutkan dengan pembacaan Do’a oleh Jamaluddin, S.Ag, M.H. Acara dilanjutkan dengan pemutaran Video Panitera Pengganti yang memasuki Purnabhakti.

Untuk mewujudkan tali kasih antara Keluarga besar Pengadilan Tinggi Agama Medan dengan Bapak Drs. H. Syofyan Sauri, S.H., M.H. yang telah memasuki Purnabhakti, maka Keluarga Besar Pengadilan Tinggi Agama Medan membarikan cindra mata sebagai tanda kenang-kenangan. Acara pemberian Cindra Mata di awali oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak Dr. H. Zulkifli Yus., M.H. beserta Isteri disusul oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak Drs. H. Alaidin, M.H., dan seterusnya oleh Keluarga Besar Pengadilan Tinggi Agama Medan.

 

Acara penyampaian Kesan dan Pesan oleh Bapak H. Lalu Muhamad Taufik,  S.H., M.H., (Panitera Pengadilan Tinggi Agama Medan) segaligus mewakili dari seluruh Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Medan yang memasuki Purnabhakti menyampaikan, pertama-tama mengucapkan terimah kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Drs. H. Syofyan Sauri, S.H., M.H. yang mengabdikan diri di Peradilan Agama sejak tahun 1993 (lebih kurang 30 tahun 11 bulan lamanya). Terakhir mengabdikan diri di Pengadilan Tinggi Agama Medan sejak  tahun 2010 sampai ini dengan tahun 2024 dengan baik dan sangat bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas, hal ini dapat dilihat dari Penyelesaian tugas-tugas pokok yang sesuai dengan aturan dan tepat waktu. Disamping itu yang sangat terkesan bagi kami, Bapak Drs. H. Syofyan Sauri, S.H., M.H. adalah seorang Penceramah Kondang yang banyak jamaahnya, mudah-mudahan ini merupakah tabungan ibadah bagi Bapak Drs. H. Syofyan Sauri, S.H., M.H. Aamiin Yarabbal Alamin. Kemudian kami atas nama yang mewakili seluruh Pengawai Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Keluarga besar Pengadilan Tinggi Agama Medan mengucapkan terimah kasih kepada Bapak Drs. H. Syofyan Sauri, S.H., M.H. atas dedikasihnya selama ini di Pengadilan Tinggi Agama Medan. Dan sekaligus memohon maaf kepada Bapak atas kesalahan dan kekhilafan selama ini.

Acara dilanjutkan dengan pemutaran Video tentang kilas balik perjalanan Bapak Drs. H. Syofyan Sauri, S.H., M.H selama mengabdikan diri di Lingkungan Pengadilan Agama.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian pesan dan kesan oleh Bapak  Drs. H. Syofyan Sauri, S.H., M.H. yang didampingi oleh isteri beliau menyampaikan terlebih dahulu mengucapkan mohon maaf atas segala kekhilafan selama melaksanakan tugas di Pengadilan Tinggi Agama Medan. Pesan yang pertama semua pimpinan tut wuri handanyani Ing Ngarso Sung Tulodo artinya nmenjadi seorang pemimpin harus mampu memberikan suri tauladan. Ing Madyo Mbangun Karso, artinya seseorang ditengah kesibukannya harus juga mampu membangkitkan atau menggugah semangat. Tut Wuri Handayani, seseorang harus memberikan dorongan moral dan semangat kerja dari belakang. Kedua teman-teman di kepaniteraan bekerja saling membantu dan sangat kompak. Ketiga kami merasakan teman-teman sungguh sangat baik dan tidak sombong. Kemudian menyampaikan Pesan bahwa senantiasalah kita bersyukur terhadap rezeki yang kita terimah. Pesan untuk adik-adik kami tingkatkanlah amal Ibadah Kepada Allah SWT.

Kemudian penyampaian Kesan dan Pesan oleh Ketua PTA. Medan Bapak Dr. H. Zulkifli Yus, M.H. Pertama-tama menyampaikan ucapkan terimah kasih kepada Bapak Drs. H. Syofyan Sauri, S.H., M.H. yang telah mengabadikan dirinya di lingkungan Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan dengan baik. Mudah-mudahan semua ini menjadi amal jariyah bagik bapak. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menyampaikan pesan, jangan berhenti berkarya meskipun Pensiun dari Pegawai Negeri Sipil, lanjutkan pengabdian Bapak ditengah-tengah masyarakat sesuai dengan Skill yang Bapak milikil. Terakhir Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan mengucapkan maaf kepada Bapak Drs. H. Syofyan Sauri, S.H., M.H dan keluarga atas kekhilafan dan kesalahan atas nama keluarga besar Pengadilan Tinggi Agama Medan selama ini. Penyampaian kesan dan pesan oleh Ketua diakhiri dengan penyampaian beberapa buah pantu.

Demikian acara Pengantar Purnabhakti Bapak Drs. H. Syofyan Sauri, S.H., M.H.  ini dilaksanakan semoga kedepan lebih sukses lagi. Amin Yarabbal Alamin. (Jas)

           

 

1

Bertempat di aula Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 tepatnya pukul 09.00 Wib dilaksanakan acara Pengantar Purnabhakti Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan atas nama Drs. H. Syofyan Sauri, S.H., M.H. Acara Pengantar Purnabhakti ini dihadiri oleh seluruh Pengawai Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Dharmayukti Karini Pengadilan Tinggi Agama Medan. Acara dibuka oleh MC Adelaida Rangkuti, S.H., M.M. (Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan). Dilanjutkan dengan pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an oleh Jamaluddin, S.Ag, M.H. (Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan). Kemudian untuk mengambil berkah dari acara ini dilanjutkan dengan pembacaan Do’a oleh Jamaluddin, S.Ag, M.H. Acara dilanjutkan dengan pemutaran Video Panitera Pengganti yang memasuki Purnabhakti.

Untuk mewujudkan tali kasih antara Keluarga besar Pengadilan Tinggi Agama Medan dengan Bapak Drs. H. Syofyan Sauri, S.H., M.H. yang telah memasuki Purnabhakti, maka Keluarga Besar Pengadilan Tinggi Agama Medan membarikan cindra mata sebagai tanda kenang-kenangan. Acara pemberian Cindra Mata di awali oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak Dr. H. Zulkifli Yus., M.H. beserta Isteri disusul oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak Drs. H. Alaidin, M.H., dan seterusnya oleh Keluarga Besar Pengadilan Tinggi Agama Medan.

2

Acara penyampaian Kesan dan Pesan oleh Bapak H. Lalu Muhamad Taufik,  S.H., M.H., (Panitera Pengadilan Tinggi Agama Medan) segaligus mewakili dari seluruh Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Medan yang memasuki Purnabhakti menyampaikan, pertama-tama mengucapkan terimah kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Drs. H. Syofyan Sauri, S.H., M.H. yang mengabdikan diri di Peradilan Agama sejak tahun 1993 (lebih kurang 30 tahun 11 bulan lamanya). Terakhir mengabdikan diri di Pengadilan Tinggi Agama Medan sejak  tahun 2010 sampai ini dengan tahun 2024 dengan baik dan sangat bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas, hal ini dapat dilihat dari Penyelesaian tugas-tugas pokok yang sesuai dengan aturan dan tepat waktu. Disamping itu yang sangat terkesan bagi kami, Bapak Drs. H. Syofyan Sauri, S.H., M.H. adalah seorang Penceramah Kondang yang banyak jamaahnya, mudah-mudahan ini merupakah tabungan ibadah bagi Bapak Drs. H. Syofyan Sauri, S.H., M.H. Aamiin Yarabbal Alamin. Kemudian kami atas nama yang mewakili seluruh Pengawai Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Keluarga besar Pengadilan Tinggi Agama Medan mengucapkan terimah kasih kepada Bapak Drs. H. Syofyan Sauri, S.H., M.H. atas dedikasihnya selama ini di Pengadilan Tinggi Agama Medan. Dan sekaligus memohon maaf kepada Bapak atas kesalahan dan kekhilafan selama ini.

Acara dilanjutkan dengan pemutaran Vidio tentang pfofil Bapak Drs. H. Syofyan Sauri, S.H., M.H selama mengabdikan diri di Lingkungan Pengadilan Agama.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian pesan dan kesan oleh Bapak  Drs. H. Syofyan Sauri, S.H., M.H. yang didampingi oleh isteri beliau menyampaikan terlebih dahulu mengucapkan mohon maaf atas segala kekhilafan selama melaksanakan tugas di Pengadilan Tinggi Agama Medan. Pesan yang pertama semua pimpinan tut wuri handanyani Ing Ngarso Sung Tulodo artinya nmenjadi seorang pemimpin harus mampu memberikan suri tauladan. Ing Madyo Mbangun Karso, artinya seseorang ditengah kesibukannya harus juga mampu membangkitkan atau menggugah semangat. Tut Wuri Handayani, seseorang harus memberikan dorongan moral dan semangat kerja dari belakang. Kedua teman-teman di kepaniteraan bekerja saling membantu dan sangat kompak. Ketiga kami merasakan teman-teman sungguh sangat baik dan tidak sombong. Kemudian menyampaikan Pesan bahwa senantiasalah kita bersyukur terhadap rezeki yang kita terimah. Pesan untuk adik-adik kami tingkatkanlah amal Ibadah Kepada Allah SWT.

Kemudian penyampaian Kesan dan Pesan oleh Ketua PTA. Medan Bapak Dr. H. Zulkifli Yus, M.H. Pertama-tama menyampaikan ucapkan terimah kasih kepada Bapak Drs. H. Syofyan Sauri, S.H., M.H. yang telah mengabadikan dirinya di lingkungan Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan dengan baik. Mudah-mudahan semua ini menjadi amal jariyah bagik bapak. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menyampaikan pesan, jangan berhenti berkarya meskipun Pensiun dari Pegawai Negeri Sipil, lanjutkan pengabdian Bapak ditengah-tengah masyarakat sesuai dengan Skill yang Bapak milikil. Terakhir Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan mengucapkan maaf kepada Bapak Drs. H. Syofyan Sauri, S.H., M.H dan keluarga atas kekhilafan dan kesalahan atas nama keluarga besar Pengadilan Tinggi Agama Medan selama ini. Penyampaian kesan dan pesan oleh Ketua diakhiri dengan penyampaian beberapa buah pantu.

Demikian acara Pengantar Purnabhakti Bapak Drs. H. Syofyan Sauri, S.H., M.H.  ini dilaksanakan semoga kedepan lebih sukses lagi. Amin Yarabbal Alamin. (Jas)

1

Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 di mulai pukul 08.30 Wib dilaksanakan Rapat Pembahasan Program Kerja Pengadilan Tinggi Agama Medan Tahun 2024. Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 5/KPTA.W2-A/und.hm1.1.1/I/2024 tanggal 11 Januari 2024. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak Drs. H. Alaidin, M.H., menyampaikan bahwa dalam rangka mencapai visi dan misi Pengadilan Tinggi Agama Medan, maka  visi dan misi tersebut harus dirumuskan ke dalam bentuk yang lebih terarah dan profesional dalam perumusan tujuan dan sasaran strategis organisasi. Maksud dan tujuan Program kerja adalah sebagai pedoman dan kebijakan Pengadilan Tinggi Agama Medan dalam melaksanakan tugas sebagai Peradilan Tingkat Banding di Bawah Mahkamah Agung R.I. Memberikan bobot dan kualitas partisipasi bagi aparat pelaksana dalam setiap aktivitas penyelesaian tugas-tugas kerja yang menjadi tanggung jawab sekaligus sebagai tahapan pencapaian tujuan/sasaran Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan Agama Se-Wilayah Sumatera Utara serta menciptakan kondisi dinamis bagi pengembangan kreatifitas serta memacu semangat kerja aparat pelaksana demi kepentingan memajukan pembangunan dibidang hukum dalam ruang lingkup Pengadilan Tinggi Agama Medan.

2

Dalam rapat Pembahasan Program kerja ini telah dibahas Matriks Program Kerja Pengadilan Tinggi Agama Medan tahun 2024 satu persatu dengan melibatkan seluruh Hakim serta Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Medan, dengan tujuan agar dapat melahirkan Program Kerja yang baik dan benar.

Lebih lanjut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menyampaikan bahwa secara garis besar, program kerja dapat dikatakan sebagai sebuah agenda rutin organisasi, di mana agenda tersebut disusun untuk penggunaan jangka waktu tertentu yang sesuai dengan kesepakatan. Ada beberapa hal yang harus dicermati dalam proses penyusunan program kerja, antara lain: analisa terhadap data kegiatan, waktu pelaksanaannya, orang-orang yang akan melaksanakan serta pembagian tugasnya, dan kelayakan program kerja tersebut jika dibandingkan dengan program kerja tahun sebelumnya. 

Jika melihat kenyataan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa program kerja adalah sesuatu yang sangat penting dan idealnya direncanakan dengan tepat. Pembuatan dan penerapan program kerja yang tepat ini akan menjadi salah satu langkah untuk mencapai tujuan lembaga atau organisasi dengan baik.

Demikian  Rapat Pembahasan Program Kerja Pengadilan Tinggi Agama Medan ini dilaksanakan,  semoga dapat dipedomani dan dilaksanakan  dengan baik. (Jas).

  • 805_bivayusmiarti.jpg