Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Lantik Panmud Banding dan Kepala Subbag Umum



Bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada tanggal 29 Juli 2015 pukul 11.00 WIB, Pengadilan Tinggi Agama Medan gelar acara Pelantikan Panmud Banding dan Kepala Subbagian Umum.

Panmud Banding PTA Medan adalah Bapak Amrani, SH, MM yang sebelumnya adalah Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Tebing Tinggi. Sedangkan Kepala Subbag Umum PTA Medan adalah Bapak Muhammad Nasri, SH yang sebelumnya adalah Kepala Subbag Umum Pengadilan Agama Medan.
Acara pelantikan dihadiri oleh pimpinan, hakim tinggi, pejabat struktural dan fungsional serta seluruh pegawai Pengadilan Tinggi Agama Medan. Hadir pula ketua Pengadilan Agama Medan dan rombongan beserta Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi dan rombongan.

Setelah sumpah jabatan dan pelantikan, dilanjutkan dengan bimbingan dan arahan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Moh. Thahir, SH, MH. Beliau secara langsung memberikan selamat kepada kedua pejabat yang baru dilantik, Pak Amrani dan Pak Nasri.

Dalam amanahnya, Pak Ketua menyampaikan bahwa tugas Panmud Banding antara lain mengelola manajemen perkara pada tingkat banding, dalam hal ini administrasi perkara dan administrasi persidangan. Tugas administrasi perkara banding tidak terhenti pada tingkat banding, tetapi sampai pada pemantauan perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali. Selain itu, minutasi dan pengarsipan perkara tidak terlepas dari pemantauan panmud banding, jangan sampai ada berkas perkara yang hilang sebelum masuk arsip. Tidak lupa pula untuk publikasi dan statistik perkara Banding, harus ada komunikasi yg baik dengan Panmud hukum. Harus tercipta kerjasama yang baik dalam internal Pengadilan Tinggi Agama Medan agar dapat membina dan mengawasi pengadilan tingkat pertama dengan baik dan benar.

Kepada Kasubbag Umum, Pak Ketua berpesan bahwa subbagian Umum adalah dapurnya kegiatan administrasi umum. Rotasi masuk dan kelurnya surat-menyurat berada pada bagian umum. Statistik surat, e-document surat masuk ataupun keluar harus ada, disamping pengarsipan manual juga belum bisa ditinggalkan. Subbagian Umum juga mengelola BMN, SIMAK/SIMAS harus sudah terintegrasi dengan SIMARI, Subbagian Umum juga tidak semata mengelola pada tingkat Banding tetapi juga melakukan input dan pengawasan terhadap BMN 4 peradilan se Sumatera Utara (sebagai Korwil). Selain itu, subbagian Umum juga berkewajiban melakukan pelaporan BMN, opname barang, penghapusan dan pelelangan, yang tentunya terkait dengan instansi lain seperti KPKNL.

Setelah pembacaan doa oleh Bapak Drs. H. Syofyan Sauri, SH, MH, acara ditutup dengan foto bersama dan ucapan selamat.

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg