Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2024, pukul 08.30 Wib. dilaksanakan Kegiatan Coffe Morning (Diskusi Hukum) “Penerapan Alat Bukti Persangkaan Dalam Perkara Perdata” kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan dengan surat Nomor 1031/KPTA-W2-A/UND.HM.01.1/IX/2024 tanggal 17 Oktober 2024, Pembawa acara dalam diskusi ini adalah Drs. Mhd. Nuh, S.H., M.H., Pemakalah adalah Drs. H. Ahmad Sobardi, S.H., M.H. dan Moderator adalah Dr. Ahmad Sayuti, M.H. dengan perserta diskusi terdiri dari para Pejabat di Pengadilan Tinggi Agama Medan yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim Tinggi, Panitera, Para Panitera Muda dan Para Panitera Pengganti.
Pemakalah menyampaikan bahwa persangkaan adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum kearah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum. Perumusan masalah yang disampaikan pemakalah adalah bagaimana kekuatan pembuktian persangkaan sebagai alat bukti yang sah yang merupakan hasil kontruksi dari keterangan saksi pada perkara perdata. Kekuatan pembuktian persangkaan undang-undang adalah sempurna, mengikat dan menentukan, sedangkan kekuatan pembuktian persangkaan hakim merupakan bukti bebas. Hakim dalam menjatukan putusan pada perkara perdata perceraian mempertimbangkan alat bukti persangkaan yang merupakan hasil konstruksi dari keterangan saksi yang diajukan Penggugat. Lebih lanjutnya Pemakalah menyampaikan bahwa perbedaan mendasar antara keduanya itu adalah persangkaan undang-undang berdasarkan ketentuan khusus dari undang-undang berkenaan atau berhubungan dengan perbuatan tertentu atau peristiwa tertentu, sedangkan persangkaan hakim adalah persangkaan yang ditarik oleh hakim berdasarkan fakta atau kenyataan atau bersumbe dari fakta-fakta persidangan;
Demikian Acara Coffee Morning (diskusi hukum) ini dilaksanakan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
(Jas).