Pembukaan Bintek Yustisial dan Sosialisasi PPH PTA Medan

Gbr.1 (ki-ka) : Waka PTA Jakarta, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Badilag, Ketua, Waka dan Pansek PTA Medan
www.pta-medan.go.id │Medan (06-03-12)
Bertempat di ruangan Garuda Convention Hall, Garuda Plaza Hotel, pukul 16.40 WIB pembukaan Pembinaan Teknis Yustisial dan Sosialisasi Pedoman Prilaku Hakim dimulai. Dihadiri oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Drs. H. Purwosusilo, S.H., M.H. dan Wakil Ketua PTA Jakarta, Drs. H. Zainuddin Fajari, SH. MH, acara pembukaan diawali dengan laporan dari panitia pelaksana yaitu Bapak Tukiran, SH selaku Panitera / Sekretaris PTA Medan memberikan laporan teknis kegiatan. Kegiatan bintek ini diikuti oleh 76 orang yang terdiri dari Hakim Tinggi PTA Medan, Ketua dan Wakil Ketua serta Hakim Pengadilan Agama Se-Sumatera Utara dan berlangsung selama tiga hari sampai dengan tanggal 8 Maret. Adapun maksud dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan memberikan pemahaman dan pendalaman materi mengenai Hukum Acara dan Teknis Perumusan Perkara pada Pengadilan Agama serta untuk menyamakan persepsi dalam praktek hukum acara di dalam proses penyelesaian perkara pada Pengadilan Agama. Sehingga hasil kegiatan Bintek ini akan dijadikan pedoman dalam rangka pembinaan para hakim di Pengadilan Agama Tingkat Pertama yang akan dilakukan pada masa akan datang melalui kegiatan Bedah Berkas (examinasi).

Gbr.2 Ketua PTA Medan memberi kata sambutan
Bapak Ketua PTA Medan dalam kata sambutannya menuturkan beberapa hal, berikut kutipan pidato beliau. “ Sikap yang harus dimiliki oleh semua hakim adalah independen ( bebas dari intervensi pihak lain ) namun demikian tidak berarti hakim harus mengurung diri dan tidak peduli dengan keadaan masyarakat sekitar. Undang - undang kekuasaan kehakiman memberi penegasan bahwa pengadilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Undang-undang tersebut telah memberikan kewenangan kepada pengadilan atau hakim untuk menemukan hukum ( Rechtvinding ) untuk mengadili perkara yang diajukan kepadanya, manakala hukum yang termodifikasi belum mengaturnya. Penemuan hukum itu di maksudkan agar pencari keadilan tetap terjamin haknya untuk memproleh keadilan walaupun hukum tertulis belum mengaturnya. Kondisi sosial masyarakat sekitar tidak begitu saja dikesampingkan oleh hakim dalam mengadili perkara, karena putusan hakim yang baik haruslah memenuhi nilai-nilai keadilan, kepastian, kemasahalatan bahkan juga nilai-nilai pendidikan bagi masyarakat. “

Gbr 3. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama memberikan pengarahan sekaligus membuka Bintek.
Sebagai pembuka kegiatan Bintek , Bapak Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama sebelum mengetuk palu pertanda dibukanya acara menyampaikan beberapa hal. Dalam loka karya baru saja dilaksanakan pada tanggal 27 Februari kemarin, diangkat isu “Meningkatkan peran pengadilan tingkat banding sebagai kawal depan Mahkamah Agung RI”. Isu ini merupakan tema dari Rakernas tahun lalu. Peran Pengadilan Tingkat Banding berarti yang terlibat disini adalah seluruh unsur pengadilan tingkat banding yaitu Ketua, Hakim Tinggi, Bagian kesekretariatan, Bagian kepaniteraan, dll. Makna dan realisasi dari isu tsb secara teknis belum nampak ada pola dan sistem yang sama. Contohnya kewenangan dirjen dan Mahkamah Agung masih sentralisasi di MA RI, masalah keuangan dan masalah kepegawaian tenaga teknis masih sentralisasi, termasuk kegiatan Bintek yang sedang berlangsung ini. Oleh Karena itu untuk Bintek ke depannya hanya untuk wakil ketua saja, lalu seterusnya disampaikan kepada ketua dan hakim setempat di satkernya masing. Jadi bintek seperti jurusita, panitera pengganti, dan tenaga teknis peradilan lainnya diadakan oleh pengadilan tingkat banding. Para hakim tinggi pun harus mengetahui Bintek yang bersifat non teknis sehingga diharapkan nantinya berkompetensi sebagai hakim tinggi pengawas sesuai bidang yang diawasinya. Sampai saat ini belum tercapai karena kondisi seperti persepsi antar hakim tinggi antar daerah satu dengan daerah lainnya belum sama serta pedoman Bintek yang berbeda-beda antar daerah. Semoga kita bisa menyatukan persepsi sehingga tercapailah peran pengadilan tingkat banding sebagai kawal depan Mahkamah Agung RI.
(syafriana)