Pesan Tuada Uldilag MA RI
Pada pertemuan antar negara tanggal 18-19 Februari 2012 yaitu Muzakarah / Seminar Internasional mengenai Hukum Keluarga dan Gerakan Intensifikasi Wakaf yang diselenggarakan oleh kerjasama berbagai Badan dan Lembaga terkait di Sumatera Utara ini dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Tuada Uldilag MA RI, DR. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH.
Dalam masalah meningkatnya angka perceraian, Tuada Uldilag berpesan Agar lembaga-lembaga yang kompeten melakukan penyuluhan tentang masalah-masalah hukum keluarga, termasuk masalah perkawinan dan perceraian. Yang kedua ialah memperbanyak da’wah pada masjid-masjid, majelis ta’lim, dll supaya diarahkan pula pada masalah-masalah hukum keluarga.
Dalam persoalan pengasuhan anak Tuada Uldilag berpesan. Lembaga-lembaga pengasuhan anak harus diefektifkan, baik sisi pemeliharaannya maupun pendidikannya dan ditunjang dengan anggaran Negara. Kementerian Sosial harus lebih tajam meneliti anak-anak yang tidak terpelihara dengan baik untuk diminta secara suka rela diserahkan pemeliharaannya kepada lembaga-lembaga tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan. Ketiga, Penelantaran anak agar diselesaikan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. (Kekerasan terhadap anak tahun 2011 sebanyak 2.509 kasus, 58% kejahatan seksual).
Dalam persoalan wakaf, Tuada Uldilag berpesan, tanah-tanah wakaf perlu segera disertifikatkan, surat-surat tanah dan sertifikat wakaf perlu di simpan pada Safety Box salah satu bank, perlu sosialisasi tentang benda-benda yang dapat diwakafkan, da’wah dan khutbah perlu mengulas tentang wakaf dan manfaatnya bagi umat serta pahalanya yang tidak putus-putusnya.
Ada tiga hal yang paling penting disampaikan beliau.
Yang pertama, beliau berharap bahwa seminar-seminar hukum keluarga seperti ini harus dilanjutkan di masa yang akan datang. Bila tahun ini di Indonesia (Medan) maka tahun berikutnya di Malaysia atau Brunei Darussalam. Hal-hal yang perlu dibahas adalah Pengembangan Hukum Islam (khusunya Hukum Keluarga), Peningkatan Pengetahuan Hakim Pengadilan Agama dan Prahara Perkawinan Antar warga negara Indonesia dan warga negara Malaysia. Hal ini harus dilanjutkan secara mendalam dan harus ada outputnya.
Yang Kedua, persoalan pengasuhan anak, Tuada Uldilag juga berpesan agar lembaga-lembaga pemerintah yang menangani permasalahan anak harus diefektifkan, baik sisi pengetahuannya dan pendidikannya.
Yang terakhir, Tuada Uldilag juga berpesan agar segera dapat dibentuk Forum Kerjasama Peradilan Islam Asia Tenggara. Tujuan dibentuknya forum ini adalah saling tukar menukar informasi dan dapat memperkuat peran dan kedudukan Peradilan Islam.
Tuada Uldilag mengharapkan kepada negara Malaysia agar dapat menjadi sponsor untuk membuat forum Peradilan Islam se Asia Tenggara.