Program Emas PTA MEDAN 2013
Berdasarkan audit kinerja penyelesaian perkara tahun 2012 perkara Tingkat Pertama, Jumlah sisa perkara tahun 2011 dan perkara yang masuk tahun 2012 mencapai 12.867 perkara, dan perkara yang putus berjumlah 8.960 perkara sehingga sisa tahun 2012 adalah 2.387 perkara. Untuk perkara tingkat banding, sisa perkara tahun 2011 dan perkara yang masuk tahun 2012 mencapai 145 perkara, dan perkara banding yang putus adalah 143 perkara sehingga sisa perkara tinggal 2 perkara.
Pada tingkat banding kita telah berusaha maksimal dalam pencapaian kinerja sehingga untuk tahun 2012 penyelesaian perkara hanya sisa dua perkara saja. Tetapi untuk penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat pertama sangat jauh dari target yang ditetapkan karena sisa perkara untuk seluruh Sumatera utara hampir mencapai 20 (dua puluh) persen. Maka ke depan setiap Pengadilan Agama perlu melakukan evaluasi kinerja terus menerus minimal setiap tiga bulan sekali untuk kemudian mencari solusinya.
Jumlah peristiwa nikah di bawah tangan (nikah siri) di Sumatera Utara, mencapai angka cukup besar. Dari berbagai informasi yang diperoleh, peristiwa nikah di bawah tangan yang terjadi di berbagai daerah di Sumatera Utara mencapai angka ribuan, sehingga banyak pasangan yang telah menikah dan sudah melahirkan beberapa orang anak namun tidak memiliki buku nikah. Padahal buku nikah sangat diperlukan bagi wanita sebagai jaminan akan terlindunginya hak-haknya secara hukum, misalnya untuk menuntut hak-haknya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap pasangan suami isteri itu, sekaligus sebagai pengakuan negara terhadap kehidupan perkawinan kedua orang tersebut. Karena orang yang menikah di bawah tangan, hak-haknya tidak akan terlindungi oleh hukum. Pihak perempuan akan sulit memperjuangkan hak atas harta gono gini jika terjadi perceraian, karena secara hukum perkawinannya tidak dapat dibuktikan. Dia juga kesulitan memperjuangkan hak atas nafkah dan warisan dari suami, jika suami meninggal dunia. Status pernikahan dibawah tangan juga dapat membawa kerugian bagi anak, antara lain statusnya tidak mempunyai kejelasan. karena dengan tidak adanya buku nikah maka tidak akan dapat diterbitkan Akta Kelahiran anak, atau kerugian lain yang berkaitan dengan adminstrasi pendidikan dan kependudukan.
Kebutuhan Pengurusan Status Nikah tersebut seharusnya disikapi dengan kemudahan pelayanan bagi setiap pengadilan agama sehingga peran pengadilan sebagai lembaga pelayanan terasa nyata bagi masyarakat.
Program Emas 2013
Untuk menggugah keseriusan aparatur Pengadilan Agama di Sumatera Utara kita mencanangkan sebuah kegiatan pengabdian yang kita sebut “Program Emas 2013”. Seluruh aparatur Pengadilan Agama di Sumatera Utara dipersiapkan untuk melayani sekitar 50.000 orang pencari keadilan yang akan mencari keadilan di Pengadilan Agama Se sumatera utara.
Ada dua persoalan yang dihadapi Pengadilan Agama Tahun 2013. Permasalahan pertama adalah meningkatnya jumlah perkara perceraian, baik itu Cerai Talak maupun Cerai Gugat. Pada tahun 2012. jumlah perkara yang diterima sekitar 11.347 perkara dan pada tahun 2013 diprediksi kenaikan perkara 20 % sehingga menjadi 13.000 perkara yang akan masuk.
Selain itu, sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengurus kepentingan identitas keluarga dan anak (kelahiran dan sebagainya), maka jumlah perkara isbat nikah juga akan meningkat terutama di daerah yang pemerintahan daerahnya sangat peduli kepada kesulitan yang dihadapi masyarakat. Salah satu contohnya adalah Pemerintah Daerah Labuhan Batu telah menawarkan agar Pengadilan Agama Rantauprapat melayani isbat nikah. Diperkirakan sekitar 10.000 pasangan yang telah menikah di Labuhan Batu tidak memiliki buku nikah. Demikian juga dengan Walikota Binjai yang telah menganggarkan untuk keperluan itu dalam APBD 2013. Hal yang sama juga dilakukan oleh Bupati Asahan.
Banyaknya kasus pernikahan yang tidak tercatat (nikah Siri) bukan semata-mata kesalahan atau kelalaian masyarakat, tapi juga disebabkan kelemahan aparatur yang berwenang dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Sebahagian besar dari mereka yang tidak memiliki buku nikah adalah orang-orang miskin yang tinggal di pelosok-pelosok desa yang jauh dari pusat informasi. Ada pula di antara mereka sebenarnya melakukan pernikahan di depan P3NTR, tapi karena berbagai hal pihak petugas lalai melakukan pencatatan.
Pada tahun 2013 di perkirakan tidak kurang dari 8000 s/d 10.000, perkara Isbat Nikah yang akan meminta pelayanan ke Pengadilan Agama di Sumatera Utara.
Jumlah perkara perkawinan (cerai talak dan cerai Gugat dan lain-lain) diprediksi tahun 2013 berjumlah sekitar 13 perkara. Perkara Isbat Nikah sekitar 8.000 sampai 9.000 dan jumlah seluruhnya 22.000 perkara yang akan menyerbu pengadilan agama di Sumatera Utara.
Ini adalah persoalan serius yang harus disikapi dengan pelayanan yang baik dan penuh kehati-hatian, keadilan dan memperhatikan kaedah-kaedah hukum yang berlaku. Tidak berlebihan kalau kami mengingatkan bahwa sekitar 50.000 sampai dengan 70.000 orang yang harus diberikan pelayanan oleh 20 pengadilan agama di Sumatera Utara. Baik mereka sebagai pihak, para saksi atau keluarga dari pihak-pihak yang berperkara.
Semua aparatur PA tidak boleh melupakan Kep.Men.PAN Nomor: 58 Tahun 2002 yang mengatur tentang Indikator Citra Pelayanan Prima.
Kami ingatkan lagi filosofi kita bekerja adalah Ibadah. Semoga bermanfaat. Amiin.
Disarikan dari Tulisan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH, pada Newsletter Edisi 2 Tahun 2012.