| PENYEGARAN SIADPA-Plus PENGADILAN AGAMA BALIGE |
Lancar kaji karena diulang, waktu luang jangan dibuang, jadikan peluang agar tak satu jua kesulitan dating menghadang. Sarana kita lengkap, mari bersama ciptakan SDM yang mantap. Itulah prakata yang dituturkan wakil Ketua PA.Balige Drs. Al Azhary, SH.,MH dalam DDTK mengenai SIADPA-Plus di Pengadilan Agama Balige pada Selasa 16 April 2013. Setelah memaparkan kembali secara umum tentang urgensi SIADPA-Plus dalam pelaksanaan tugas peradilan hingga prestasi PA.Balige memperoleh SIADPA-Plus terbaik III dalam PTA Medan Award tahun 2012.Sebelum pemateri/tutor utama (Harfida, SE) memancing kembali daya ingat para User tentang SIADPA-Plus, Ketua PA.Balige Drs. H. Mohd.Ridhwan Ismail terlebih dahulu menyampaikan beberapa titahnya kepada seluruh User yang hadir dan juga non-User yang ikut menghadiri DDTK tersebut. Dalam amanat yang disampaikan, beliau mengingatkan bahwa SIADPA-Plus bukan hal yang baru bagi aparat Peradilan Agama, termasuk warga/User PA.Balige, karena telah ada pada hati dan jiwa kita masing-masing. Meski demikian beliau kembali mengingatkan seluruh proses perjalanan perkara “wajib” menggunakan aplikasi SIADPA-Plus. Kepada masing-masing User juga diharapkan agar “atas kesepakatan bersama” antara hakim, PP dan Jsp harus satu kata untuk senantiasa meningkatkan kesempurnaan blangko yang ada agar senantiasa updatesesuai peraturan perundang-undangan dan kekinian. Mengikuti DDTK SIADPA-Plus bagi non-User sebagai Ilmu yang bermanfaat, sebab suatu saat non-user sekarang akan dirotasi intern sehingga difungsikan sebagai User.
Setelah tutor utama/pemateri Harfida, SE yang didampingi Wakil Ketua PA. Balige menyampaikan kembali seputar action User SIADPA-Plus, acara dilanjutkan dengan diskusi seputar SIADPA-Plus dan hal-hal yang dipandang urgen untuk dilakukan perubahan, sebagai wujud “Ilmu tak pernah berbatas, semakin dalam dikaji akan semakin banyak permasalahan yang butuh jawaban dan sikap untuk melengkapinya”.Dengan mengambil referensi petuah bijak dari salah satu Hakim Tinggi PTA Medan, perestasi terbaik kita hari ini akan menjadi barang basi jika kita kaji kembali di esok hari”.Artinya selalulah bermuhasabah diri agar hari ke hari kita lebih mumpuni. |
sumber : pa-balige.net(17/04/13))
Kunjungan Waka PTA Medan di Pengadilan Agma Medan
Tidak seperti biasanya setiap hari senin pagi kegiatan kerja diawali dengan apel dihalaman kantor, pada pagi hari senin tanggal 15 April 2013 tepat pukul 08.00 WIB, Ketua PA Medan Drs. H. M. Nor Hudlrien, S.H., M.H., Waka PA Medan Drs. Misran, S.H., M.H., para hakim, seluruh karyawan dan karyawati Pengadilan Agama Medan telah berkumpul di ruang sidang utama untuk mendengarkan bimbingan dan arahan Bapak Waka PTA Medan Drs. H. Syahron Nasution, S.H., M.H dan Hakim Tinggi Pengawas Drs. H. Busra, S.H., M.H.
Dalam kata sambutannya Ketua PA Medan menyampaikan bahwa pada akhir-akhir ini banyak sekali laporan maupun pengaduan dari masyarakat pencari keadilan tentang aparat peradilan yang ditujukan kepada Komisi Yudisial, Mahkamah Agung/Bawas, Ketua PTA maupun kepada Ketua PA. Terlepas dari benar atau tidaknya laporan/pengaduan tersebut, bagi terlapor akan langsung merasakan dampak psikologisnya yang pada gilirannya dapat mempengaruhi pula produktifitas kinerja yang bersangkutan. Oleh karena itu, mohon kepada Bapak Waka PTA Medan berkenan memberikan motivasi, arahan maupun bimbingan kepada seluruh jajaran aparat Pengadilan Agama Medan dalam menghadapi maraknya laporan/pengaduan tersebut, demikian Ketua PA mengakhiri sambutannya.
Sebelum menyampaikan arahan dan bimbingannya waka PTA Medan menjelaskan bahwa kehadirannya di PA Medan ini adalah atas undangan Ketua PA Medan untuk bersilaturrahmi dan sekaligus untuk berdialog, bukan untuk pengawasan. Selanjutnya waka PTA dalam arahannya menekankan bahwa dengan maraknya laporan/pengaduan dari masyarakat pencari keadilan, aparat peradilan tidak perlu resah atau takut asal menjalankan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku, oleh karena itu para hakim harus selalu berusaha untuk meningkatkan pengetahuannya tentang hukum-hukum formil maupun materiel, disamping harus berpegang pada kode etik hakim. Ada 10 sikap yang harus dimiliki oleh hakim yaitu; Adil, Jujur, Arif dan Bijaksana, Mandiri, lntegritas Tinggi, Tanggung jawab, Disiplin, Menjaga Martabat dan Kehormatan,Rendah Hati dan Profesional. Tidak hanya hakim, Panitera Pengganti dan Juru Sita/Juru Sita Pengganti harus pula bekerja secara profesional, karena hakim, Panitera Pengganti dan Juru Sita Pengganti merupakan 3 komponen penting yang saling terkait dalam penyelesaian suatu perkara yang diajukan ke pengadilan.
Sementara itu Hakim Tinggi Pengawas, Drs. Busra, S.H., M.H menambahkan bahwa saat ini teknologi informasi di peradilan agama sudah dapat diandalkan untuk membantu percepatan penyelesaian pekerjaan seperti aplikasi SIADPA Plus yang dari tahun ke tahun mengalami perkembangan yang signifikan. Oleh karena itu seluruh a parat peradilan agama, termasuk hakim, tidak boleh lagi ada yang masih gaptek, kalau tidak mengikuti perkembangan teknologi informasi kita akan tertinggal jauh di belakang. "Saya merasakan betapa sangat membantu ketika saya membuat putusan dengan menggunakan aplikasi SIADPA, pekerjaan jauh lebih cepat dibandingkan dengan cara manual, proses jalannya perkara dapat diakses langsung oleh para pihak melalui infoperkara.badilag.net", demikian beliau menuturkan pengalamannya. Selanjutnya beliau mengingatkan kembali agar aparat peradilan agama konsisten memanfaatkan teknologi informasi.
Setelah dialog/tanya jawab, acara ditutup oleh Ketua Pengadilan Agama Medan diiringi ucapan terima kasih atas kehadiran, bimbingan dan arahan Bapak Waka PTA dan Bapak Hakim Tinggi Pengawas PTA Medan.(hdrn)
sumber: www.pa-medan.net (16/04/2013)
PA Rantauprapat Ikuti Pertandingan Persahabatan di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Medan Melawan PDAM Tirtanadi Club Medan

|
|
|
TIM PTWP Cab Rantauprapat
(kiri atas : Drs. Syaifuddin, kiri bawah: Eddy Sumardi dan kanan bawah :Khairul Azhar, SH)
pa-rantauprapat.net | Minggu (14 April 2013)
Tim PTWP Rantauprapat ikuti pertandingan persahabatan antara Tim dari lingkungan PTA Medan melawan Tim PDAM Tirtanadi Club untuk melakukan pertandingan persahabatan. Bertempat di Lapangan Tenis PDAM Tirtanadi Medan, tim PTWP PTA Medan menurunkan pemain-pemain terbaiknya dari PTA dan PA-PA termasuk Tim dari PA Rantauprapat untuk menghadapi Tim PDAM Tirtanadi Club Medan.

Ketua beserta Hakim memberikan semangat kepada Tim
Sebelum pertandingan antara Tim tersebut dimulai, diadakan acara pembukaan sederhana. yang disambut dengan kata sambutan dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, dalam sambutannya bapak Drs. H. Syahron Nasution, SH, MH. Mengatakan bahwa tujuan utama dari pertandingan persahabatan antara kedua tim adalah untuk mempererat jalinan silaturahim yang sudah terbina antara kedua instansi selama ini.

Pembukaan Acara oleh Waka PTA (Drs. H. Syahron Nasution, SH, MH)
Dari kubu PTA Medan diwakili PA Rantauprapat, selain terdiri dari para pemain, juga dihadiri oleh Ketua, Panitera, Hakim dan beberapa Pegawai PA Rantauprapat yang juga turut serta untuk memberikan dukungan kepada para pemain.

Canda tawa para pemain sebelum bertanding
Pertandingan berjalan dengan seru dan berlangsung menarik. Dalam pertandingan tersebut pada akhirnya Tim PTA Medan dapat mengalahkanTim PDAM Tirtanadi Club dengan skor kemenangan Tim berakhir 9-6, 9 kemenangan dari Tim PTA Medan dan 6 Kemenangan dari Tim PDAM Tirtanadi Club dan pada akhir pertandingan diakhiri dengan bersalam-salaman antara dua kubu Tim.
sumber: www.pa-rantauprapat.net (15/04/2013)
Bedah Berkas Perdana Pengadilan Agama Panyabungan

Gambar 1 : Acara Bedah Berkas yg dipinpim langsung oleh Ketua dan didampigi oleh Wakil Ketua Pa Panyabungan
Salah satu wujud realisasi program PTA Medan di tingkat Satker adalah Bedah berkas, bertempat di ruang IT Terpadu Pengadilan Agama Panyabungan Jum’at (12/04/2013) dilaksanakan Bedah berkas. Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WIB dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Panyabungan Drs. H. Alimuddin, SH.,MH. Dengan melibatkan seluruh stake holder yang berjibaku di dunia keperkaraan yaitu Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita.
Kegiatan ini merupakan agenda rutin Pengadilan Agama Panyabungan yang dikoordinir oleh Wakil Ketua Bukhari,SH. Denganmenggunakan formasi baku dari PTA Medan, semua berkas yang akan dibedah telah didistribusikan terlebih dahulu kepada hakim/majelis yang akan memeriksa berkas tersebut. Menurut koordinator pelaksana Bukhari, SH ketika dikonfirmasi tim redaksi menuturkan bahwa bedah berkas ini adalah agenda rutin Pengadilan Agama Panyabungan, oleh karenanya pelaksanaannya mesti secara terorganisir dan sismatis.

Gambar 2 : Suasana Acara Bedah Berkas diruangan Lab. Siadpa Plus & Lab. Website Pengadilan Agama Panyabungan
“sebagai agenda rutin tentunya dilaksanakan secara terorganisir dan sistimatis, dimana sebelumnya majelis sudah menerima berkas untuk diperiksa, kemudian dipresentasikan untuk dibahas dan didiskusikan”. Ujar Bukhari.
Pada kesempatan perdana di tahun 2013 ini, tampil sebagai pembedah/pemeriksa berkas adalah Roli Wilpa, SHI. Hakim yang juga ketua tim IT ini didaulat untuk membedah berkas perkara majelis wakil ketua. Dalam presentasi yang berdurasi selama 30 menit banyak terfokus kepada surat gugatan dab berita acara sidang. Temuan-temuan tersebut kemudian menjadi bahan diskusi dan dialog yang cukup alot dikalangan hakim dan panitera.

Gambar 3 : Suasana Acara Bedah Berkas diruangan Lab. Siadpa Plus & Lab. Website Pengadilan Agama Panyabungan yg di ikuti oleh Seluruh Pegawai Struktural dan Fungsional
Diakhir pertemukan ketua Pengadilan Agama Panyabungan, sebagai salah satu nara sumber menyampaikan beberapa pokok pikiran terkait dengan temuan bedah berkas. Dalam menutup kegiatan ini, ketua berpesan agar semua temuan ini dicatat dan dijadikan pedoman untuk selanjutnya.
“saya berharap semua temuan ini dicatat dan dijadikan pedoman untuk masa yang akan datang, ini bukan kesalahan tapi langkah untuk kita berbenah”.
Setelah presentasi dan diskusi serta arahan dari ketua, kegiatan ditutup pukul 11.30 WIB. Dengan beberapa catatan dan temuan.
(Tim Redaksi).
Pendaftaran Sidang Keliling Pengadilan Agama Gunungsitoli

Suasana pendaftaran perkara sidang keliling
Gunungsitoli, [12 April 2013]
Pengadilan Agama Gunungsitoli melaksanakan pendaftaran perkara di tempat sidang keliling pada hari Jumat tanggal 12 April 2013, bertempat di Desa Afulu, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara. Desa Afulu sendiri adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan Afulu, daerah pemekaran dari Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara, kurang lebih 112 km dari Kota Gunungsitoli, dengan waktu tempuh perlajanan sekitar tiga setengah jam. Pendaftaran perkara sidang keliling tersebut dilaksanakan karena tidak memungkinkan pendaftaran dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Gunungsitoli, sebagaimana diamanatkan oleh SK TUADA MARI Nomor : 01/SK/TUADA-AG/I/2013 tanggal 7 januari 2013 tentang Pedoman Sidang Keliling di Lingkungan Peradilan Agama. Untuk diketahui bahwa pada saat ini yurisdiksi Pengadilan Agama Gunungsitoli terdiri dari empat daerah kabupaten dan satu kota yaitu kabupaten Nias, kabupaten Nias Selatan, kabupaten Nias Barat, kabupaten Nias Utara dan Kota Gunungsitoli.
Pendaftaran perkara tersebut dimulai puul 10.30 WIB. dilaksanakan di teras halaman Kepala Desa Afulu. Sesampainya tim yang dikomandoi langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli Bapak Drs. Jamalaba Malau, MH. ,rupanya masyarakat sudah menunggu di tempat tersebut. Untuk percepatan pendaftaran perkara tim yang berjumlah enam orang itu sudah terlebih dahulu mempersiapkan aplikasi SIADPA, print, SKUM dan lain-lain, bahkan genset untuk mengantisipasi pemadaman listrik.

Jenis perkara yang didaftar adalah perkara itsbat nikah, karena pernikannya tidak tercatat pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) disebabkan karena kurangnya kelengkapan administrasi, dan juga jauhnya ke Kantor KUA/PPN. Salah seorang dari Pemohon yang sempat ditemui tim redaktur pa-gunungsitoli.go.id, mengkisahkan ketika ia menikah sekitar dua puluh lima tahunan yang lalu di desa Afulu, mengatakan bagaimanalah kami melaksanakan pernikahan dihadapan KUA/PPN, untuk menjumpai KAKUA/PPN ke Lahewa saja dahulu harus ditempuh dengan berjalan kaki, yang jauhnya sekitar 22 km, alat transportasi tidak ada, alat komunikasi belum seperti sekarang ada HP,mau foto saja harus ke Gunungsitoli dengan kapal laut. Hal demikian itu juga di amini oleh Kepala Desa Afulu. Menurut Kepala Desa Afulu, Barusam Lase, di dusun I dan dusun II Desa Afulu ini saja, ada sekitar 30 Kepala Keluarga muslim yang belum memiliki Buku Nikah sebagai Bukti pernikahan, sedangkan hal tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk mengurus akta kelahiran anak-anaknya dan untuk kelengakapan administrasi kependudukan lainnya. Lebih lanjut beliau mengatakan anggota masyarakat yang tidak memiliki buku nikah tidaklah semata-mata kesalahan mereka pada masa lalu. Atas dasar itulah akhirnya saya sebagai Kepala Desa Afulu mengajukan permohonan kepada bapak Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli untuk mengadakan sidang keliling di Desa Afulu, sesuai dengan surat saya Nomor : 450/65/AF/2013, tanggal 11 April 2013, imbuhnya lebih lanjut.
Pendaftaran perkara sidang keliling ini rencananya akan tetap berlanjut sebagai salah satu bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat.
(sumber : pa-gunungsitoli.go.id(14/04/13))




