Pembinaan Badan Pengawas (Bawas)
MAHKAMAH AGUNG RI
Senin, 21 Mei 2012 Pengadilan Agama Rantauprapat mendapat kunjungan resmi dari Tim Binwas Mahkamah Agung RI.
Inti dari kunjungan tersebut adalah untuk pembinaan serta memberi pengawasan reguler sesuai dengan surat Tugas nomor: 133/BP/ST/V/2012 tanggal 14 Mei 2012.
Tim ini terdiri dari:
1. Bapak. Wahyu Raharjo.SH. Hakim Tinggi Pegawai pada Badan Pengawasan MA-RI
2. Bapak. Drs. H. Haryono Sunaryo,SH.MH. (Anggota)
3. Bapak. Nugroho Sutiadji, SH. (Anggota)
4. Ibu Dhina Sari Anggraeni,SH. Staf. Pada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI. Sekretaris I.
5. Bapak. Supriyanto, Staf Pada Pengawasan MA-RI. Sebagai sekretaris II.
Dalam hal ini salah satu fungsi unit pengawasan adalah melakukan pengawasan tehadap penyelenggaraan manajemen Pengadilan diantaranya bidang pengaturan dan pengurusan masalah Organisasi, Administrasi dan Finansial Badan Peradilan dibawah MA-RI dan juga menjaga tertib Administrasi, Organisasi Finansial peradilan serta terselenggaranya manajemen peradilan dengan baik dan benar diperlukan pengawasan rutin/ reguler.
Dan pemeriksaan kali ini Tim dalam pengawasannya meliputi Administrasi Perkum /manajemen Pengadilan dan Administrasi Umum, Keuangan dan Kepegawaian.
Dibidang Administrasi Perkum dalam hal ini langsung dipimpin oleh Bapak Wahyu Raharjo.SH. dan Bapak Drs.H.Haryono Sunaryo.SH.MH.
Dibidang manajemen peradilan dan publik langsung dipimpin oleh Bapak Nugroho Sutiadji.SH.
Dibidang Admnistrasi ini keuangan dan Kepegawaian langsung dipimpin oleh Dhina Sari Anggreani.SH.dan Supriyanto.
(PA-Rap/Ardy Irawan A.Md)
(sumber : www.pa-rantauprapat.net(24/05/12))
>>Ketua PA Lubuk Pakam sedang membacakan Pancasila>
>>>>> >>>>
Lubuk Pakam, (17/8), pa-lubukpakam.net
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 65, (7 Agustsus 1945 -17 Agustus 2010) keluarga besar Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan Upacara di halaman kantor tanggal 17 Agustus 2010 jam 08.00 Wib. Upacara yang diikuti oleh seluruh Hakim dan pegawai tersebut bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Drs. H. Abdul Hamid Pulungan, SH.,MH dan sebagai komandan upacara adalah Suwarman, kasub Umum Pengadialan Agama Lubuk Pakam.
>>>
> Peserta Upacara : Barisan Hakim dan Panitera>
> > >>>
Dalam amanatnya, Ketua PA Lubuk Pakam menyatakan bahwa perjuangan untuk kemerdekaan RI yang dilakukan oleh para pejuang harus kita hormati dan kita lanjutkan dengan bekerja keras dan secara sungguh-sungguh pula sesuai dengan bidang tugas kita masing-masing. Apalagi penghargaan pemerintah kepada pegawai negeri, sebagaimana pidato Presiden RI di depan DPR pada saat mengantarkan nota keuangan RAPBN tahun 2011 tanggal 16 Agustus 2010, yang akan menaikkan gaji pegawai negeri sebesar rata-rata 10 %, harus diikuti dengan kesungguhan bekerja. Tanpa adanya keinginan untuk bekerja secara sungguh-sungguh berarti kita tidak menghargai pahlawan kemerdekaan.
> > >Peserta upacara : Barisan Pegawai>>
> > >>>
Selain itu, yang menyangkut keberadaan Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Ketua PA Lubuk Pakam menyampaikan bahwa pengadilan agama Lubuk Pakam sebagai salah satu dari lima pengadilan agama yang menjadi percontohan di wilayah PTA Medan, mengharapkan kepada seluruh hakim dan pegawai supaya memikirkan dan mencari hal-hal yang dapat diketengahkan untuk dijadikan contoh bagi pengadilan agama lain di Sumatera Utara. Tanpa adanya terobosan dan inovasi yang bagus, maka sebutan percontohan akan sia-sia bahkan memalukan kita. Untuk itu, lanjut Ketua, pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2010 setelah pelaksanaan sholat zuhur berjama'ah dan "kultum" (ceramah).
Dalam kesempatan upacara tersebut juga diserahkan Penghargaan Satya Lencana 10 Tahun kepada pegawai PA Lubuk Pakam Dra. Hj. Maisarah yang berdasarkan Keputusan Presiden RI yang disematkanoleh Wakil Ketua PA Lubuk Pakam, Dra. Hj. Neliati, SH dan seusai upacara dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada pegawai yang baru mendapat Satya Lencana tersebut.(M.Amin).
Gunung Sitoli, 18 Februari 2011
www.pta-medan.go.id
>>> >>>
Jumat, 18 Februari 2011, Pengadilan Agama Gunungsitoli dalam melaksanakan tugas Negara yaitu untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat Nias, untuk pertama kalinya Pengadilan Agama Gunungsitoli melaksanakan salah satu tugas pokok dan fungsinya yaitu melaksanakan putusan pengadilan berupa eksekusi pembagian harta waris. Kronologis perkaranya berawal dari sengketa pembagian harta warisan yang terdaftar pada Pengadilan Agama Gunungsitoli Register Nomor 9/Pdt.G/2010/PA.Gst. Tanggal 2 November 2010, telah putus tanggal 14 Desember 2010 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, perkara tersebut telah berhasil mencapai perdamaian melalui mediasi yang kemudian dituangkan dalam bentuk Akta Perdamaian Nomor 9/Pdt.G/2010/PA.Gst, tanggal 14 Desember 2010. Para pihak (Penggugat dan Tergugat) yangbersaudara kandung bermaksud membagi harta warisan berupa sebidang tanah dan satu unit rumah diatasnya terletak di jalan Yos Sudarso No 42 Kelurahan Saombo Kota Gunungsitoli Nias, merupakan peninggalan kedua orangtua mereka yang telah meninggal dunia.
Perkara yang berakhir dengan perdamaian tersebut, dilakukan melalui jalur mediasi dengan mediator Drs. H. Ahmad Rasidi, SH. Hakim Mediator pada Pengadilan Agama Gunungsitoli. Selanjutnya dituangkan dalam bentuk akta perdamaian tersebut. Namun dalam kenyataannya di lapangan pihak Tergugat tidak melaksanakan penetapan Pengadilan Agama Tersebut secara sukarela, maka Penggugat mengajukan permohonan eksekusi, dan Pengadilan Agama Gunungsitoli, telah melakukan ann maning agar para pihak melaksanakan penetapan PA tersebut secara sukarela, namun tetap tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
>>> >>>
Pelaksanaan Eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Gunungsitoli Rosman Zega, S.Ag, didampingi Jurusita Pengganti PA. Gunungsitoli M. Syahrur Ramadhan, SH dan beberapa orang pegawai PA, hadir pula dalam pelaksanaan eksekusi tersebut instansi terkait antara lain petugas pengamanan dari anggota Polres Nias yang dipimpin oleh Aiptu E. Siahaan, Plt. Lurah Saombo Ruslan Zalukhu, Ketua LPM Saombo, dan Ahmad Jaudin Zega perwakilan tokoh masyarakat Saombo juga 5 orang pihak Pemohon Eksekusi. Sedangkan pihak Termohon eksekusi sendiri selama pelaksanaan eksekusi tidak hadir di tempat meskipun sebenarnya para Termohon eksekusi bertempat tinggal di objek sengketa.
>>> >>>
Selanjutnya dalam memulai pelaksanaan eksekusi, Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Gunungsitoli menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya eksekusi, yaitu untuk melaksanakan isi putusan pengadilan sebagaimana permohonan pemohon eksekusi, kemudian dilanjutkan pembacaan Penetapan Perintah Eksekusi Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli Nomor 09/Pdt.G/2010/PA. Gst. Setelah pembacaan penetapan perintah eksekusi, Panitera dan Juru Sita Pengganti PA. Gunungsitoli kesulitan untuk melakukan pengukuran dan pembagian objek sengketa karena rumah dikunci dan ditinggalkan oleh Termohon, setelah berkoordinasi dengan Ketua PA. Gunungsitoli dan Kelurahan Saombo dan satuan pengamanan Polres Nias maka dilakukan pembukaan secara paksa rumah oleh pegawai PA. Gunungsitoli, setelah berhasil terbuka barulah bisa dilaksanakan eksekusi dengan melakukan pengukuran dan pembagian objek sengketa berupa bangunan rumah dan tanah seluas 119 m2 dengan bantuan petugas kelurahan dan pegawai Pengadilan Agama Gunungsitoli. Pelaksanaan eksekusi ini berjalan lancar dan aman tanpa adanya gangguan dari pihak Termohon.
>>> >>>
Pelaksanaan eksekusi ini juga sempat menarik perhatian seluruh masyarakat yang bermukim di sekitar objek eksekusi, mengingat objek eksekusi berada di pinggir jalan Saombo, yaitu di Jl. Saombo di depan Masjid Saombo Gunungsitoli, sehingga masyarakat sekitar dan para pejalan kaki dan pengendara kendaraan menyempatkan berhenti untuk mengetahui proses berlangsungnya eksekusi. Tentunya proses berlangsungnya ekseskusi menjadi informasi penting dan sekaligus penyuluhan hukum bagi masyarakat Nias yurisdiksi Pengadilan Agama Gunungsitoli mengenai tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama sebagai perpanjangan hukum Mahkamah Agung Indonesia dalam memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat Nias khususnya sehingga masyarakat tidak perlu mempertanyakan dan meragukan lagi kepastian hukum tentang permasalahan-permasalahan yang akan diajukan ke Pengadilan Agama Gunungsitoli.
>>> >>>
Di akhir pelaksanaan eksekusi, sebelum meninggalkan tempat, Panitera PA. Gunungsitoli menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang hadir, yang telah membantu dan mendukung pelaksanaan eksekusi sehingga berjalan dengan baik dan lancar. Juga disampaikan kepada para pihak agar setelah selesainya permasalahan ini tidak ada lagi permusuhan dan pertikaian antara saudara kandung dan selalu menjaga tali silaturahmi.(Admin PA. Gunungsitoli)