Pengadilan Agama Tarutung Gelar Sosialisasi Hasil Rakerda PTA Medan dan PA se Sumut Tahun 2013

TARUTUNG - SUAMTERA UTARA. Sekembalinya Ketua, Wakil Ketua serta Panitera Sekretaris dari mengikuti Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PTA Medan dan Pengadilan Agama se-Sumatera Utara yang dilaksanakan sejak hari Senin – Rabu, 18 s/d 20 Februari 2013 di Hotel Madani, Medan, maka pada hari Kamis, tanggal 21 Februari 2013 Pengadilan Agama Tarutung langsung menggelar acara sosialisasi hasil Rakerda tersebut. (Hasil Rakerda klik di sini).
Acara sosialisasi yang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Agama Tarutung dimulai pada pukul 9.00 WIB dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera/Sekretaris, Wakil Sekretaris, 3 orang Kaur, staf dan pegawai honorer Pengadilan Agama Tarutung.
Dalam acara ini hasil Rakerda dibacakan secara langsung oleh Panitera/Sekretaris P.A. Tarutung Bapak Drs. Aidil yang kemudian dilanjutkan dengan acara tanya jawab. Kesempatan ini langsung dimanfaatkan oleh 2 orang peserta yaitu Bapak Mulyadin, SH (Kaur Keuangan) yang meminta penjelasan tentang keanggotaan IPASPI, dan Bapak Abd. Rasyid Nasution, SH (Hakim) yang meminta penjelasan berkaitan dengan dana sosial bagi hakim yang mutasi ke luar Wilayah PTA Medan serta persoalan dwangsom.
Setelah selesai penjelasan yang disampaikan oleh Wakil Ketua, Pansek serta Ketua terhadap pertanyaan yang diajukan oleh kedua penanya tersebut, acarapun dilanjutkan dengan bimbingan dan arahan dari Ketua P.A. Tarutung Bapak Drs. Mahmud Dongoran, MH.
Ketua P.A. Tarutung dalam bimbingan daan arahannya menyampaikan agar seluruh pegawai melaksanakan hasil Rakerda yang telah disosialisasikan tersebut dengan sebaik-baiknya khususnya yang berkaitan langsung dengan Pengadilan Agama Tarutung.

Pesan Tuada Uldilag
Dalam kesempatan ini juga Ketua P.A. Tarutung menyampaikan beberapa hal yang disampaikan oleh Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama (Tuada Uldilag) Yang Mulia DR. H. Andi Syamsu Alam,SH.MH yaitu antara lain:
pertama, pentingnya peningkatan wawasan ilmu pengetahuan bagi seluruh warga peradilan agama khususnya para hakim;
kedua, peningkatan kwalitas putusan dengan muatan-muatan pembaharuan terhadap hukum Islam;
ketiga, agar para hakim mempersiapkan diri (mental) menghadapi mutasi maupun promosi yang sudah berskala nasional;
keempat, peningkatan disiplin kerja khususnya bagi para hakim sehubungan dengan telah berlakunya PP Nomor 94 tahun 2012.
Tiada terasa acara sosialisasi telah berlangsung hampir satu setengah jam, maka pada pukul 10.30 WIB acarapun ditutup oleh Panitera/Sekretaris sebagai pembawa acara dengan harapan semoga hasil Rakerda yang telah disosialisasikan dapat diaplikasikan oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Tarutung. Admin.
sumber: www.pa-tarutung.net (21/02/2013)
Pengadilan Agama Medan Gelar Pertemuan Evaluasi Kinerja Mediator Non Hakim

Medan, pa-medan.net
Ucapan terimakasih disampaikan kepada para mediator nonhakim Pengadilan Agama Medan yang telah bersinergi membantu tugas Majelis Hakim dalam memediasi para pihak yang berperkara untuk menyelesaikan perkaranya dengan perdamaian atau tidak melanjutkan perkaranya, meskipun tingkat keberhasilan dari upaya mediasi tersebut belum sesuai dengan yang diharapkan. Hal itu disampaikan Ketua Pengadilan Agama Medan Kelas I A (Yang Mulia Drs. H. Mohammad Nor Hudlrien, S.H.,M.H.) pada hari Jum’at tanggal 15 Pebruari 2013 dalam pertemuan evaluasi kinerja mediator nonhakim PA Medan yang telah berjalan sejak bulan Januari 2011, bertempat di ruang mediasi PA Medan.
Ketua dalam sambutannya menambahkan bahwa, ukuran keberhasilan mediasi dalam sidang perceraian tidak semata-mata dengan dicabutnya perkara, akan tetapi apabila ada hal-hal yang disepakati dalam bagian lain tuntutan (posita) gugatan meskipun perkara berlanjut, juga dianggap suatu keberhasilan dalam mediasi. Sebagaimana dalam Rumusan Hasil Rakernas MARI tanggal 31 Oktober 2012 di Manado (Bidang Peradilan Agama), dalam salah satu rumusan di bidang teknis yudisial disebutkan bahwa, mediasi dalam perkara perceraian yang kumulatif dianggap berhasil walaupun perceraiannya berlanjut, demikian juga mediasi dalam rekonvensi. Selain itu Ketua mengharapkan keaktifan dan kehadiran mediator nonhakim yang bersertifikasi hingga akhir persidangan sesuai dengan jadwal yang disepakati.
Evaluasi kinerja mediator yang diprakarsai dan dibuka oleh Ketua Koordinator Mediator nonhakim (H. Arso, S.H.,M.A) mantan WKPTA Sumut itu, menghimbau para mediator untuk melaksanakan amanah mulia tanpa pamrih dan dapat membaca sinyal dari masyarakat akan butuhnya penengah dan penyejuk ditengah badai sengketa yang dihadapinya.
Dalam kesempatan waktu yang diberikan, Panitera/Sekretaris PA Medan H. Hilman Lubis, S.H.,M.H. dalam sambutannya mengharapkan bahwa, dalam merumuskan hasil perdamaian kedua belah pihak yang berperkara yang berkaitan dengan obyek-obyek gugatan yang berkenaan dengan benda-benda tetap maupun bergerak hendaknya bernilai eksekutorial, agar ada kepastian dalam pelaksanaannya apabila salah satu pihak tidak mentaati hasil perdamaian.
Acara pertemuan evaluasi kinerja mediator nonhakim Pengadilan Agama Medan ditutup dan diakhiri dengan do’a oleh salah seorang anggota mediator. (mus/Tim IT)
sumber: www.pa-medan.net (21/02/2013)
Rakerda PTA Medan dan PA se Sumut Dibuka Oleh TUADA ULDILAG MA RI

MEDAN – Pengadilan Agama Medan laksanakan Rapat Kerja Daerah bersama Pengadilan Agama se Sumatera Utara pada tanggal 18 Pebruari 2013. Acara pembukaan dimulai tepat pukul 20.00 WIB dan dihadiri oleh Tuada Uldilag MA RI, Ketua Dilmilti Medan, Ketua, Wakil Ketua dan Pansek PTA Medan, Ketua, Wakil Ketua dan Pansek PA se Sumatera Utara serta Pejabat Struktural PTA Medan.
Dalam laporannya, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH selaku Ketua Panitia, menyampaikan bahwa Rakerda kami ini adalah rekerda Istimewa karena dilaksanakan bersamaan dengan Muzakarah Internasional “Hukum Keluarga dan Intensifikasi Gerakan Wakaf” yang merupakan kerjasama Pemprovsu, MUI Sumut, IAIN SU, UMSU, BWI Sumut dan Pengadilan Tinggi Agama Medan serta Pengadilan Agama se Sumut. Dalam Pembukaan rakerda ini KPTA Medan menyambut bahagia dan bangga karena tamu istimewa datang dari negara-negara tentangga. Ketua PTA Medan juga menyampaikan bahwa tema Rakerda kali ini adalah “Dengan Rapat Kerja Daerah Kita Tingkatkan Pelaksanaan Tugas Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Medan.”
Kemudian dilanjutkan oleh sambutan Ketua Muda Lingkungan Peradilan Agama MA RI, DR. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH. Dalam arahan dan bimbingannya beliau menyampaikan bahwa kita harus maju terus melakukan pembinaan, sebab pada akhir tahun 2010, kita dikagetkan oleh pernyataan beberapa orang ketua PTA, bahwa Bindalmin mengalami kemunduran. Hal itu harus dijawab dengan memacu kegiatan, agar tidak ada sektor yang tertinggal. Kita harus memelihara keseimbangan antara pembinaan administrasi dan teknis yustisial. Pada masa silam, kepercayaan kepada Pengadilan Agama sangat tinggi karena dipimpin oleh para Kyai yang sangat dihormati, akan tetapi lemah dalam soal administrasi. Dewasa ini, masa kepemimpinan kalangan sarjana, memang maju dibidang administrasi, tetapi banding dan kasasi menjadi banyak.
Adalah tidak benar kalau dikatakan bahwa setelah Pengadilan Agama masuk ke Mahkamah Agung, perceraian makin marak, alasannya adalah:
- Perkara meningkat luar biasa, sekitar tahun 2000 perkara hanya berkisar 168.000, sedangkan tahun 2011 meningkat 426.208 (Laporan Tahunan MA).
- Perkara yang tercecer dahulu, sekarang masuk semua melalui bantuan hukum berupa prodeo, sidang keliling dan Posbakum (Pos bantuan hukum).
- Kawin sirri merebak, kebanyakan berujung perceraian, apalagi yang sifatnya poligami liar.
- Kurangnya pembinaan masyarakat, sehingga mereka mengawinkananaknya secara dini yang rawan perceraian.
- Perkembangan krisis moral seperti perselingkuhan dll terutama di kota-kota yang bisa berdampak pada perceraian.
- Meningkatnya KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang bisa berujung perceraian.
- Perceraian masuk karena BP 4 tidak difungsikan, hal ini tidak benar, sebab BP 4 fungsinya sebagai mediator (juru damai) di Pengadilan Agama.
Tuada Uldilag membuka secara resmi acara ini yang disimbolkan dengan memukul Gong sebanyak 4 kali, beliau menyampaikan bahwa 4 kali menandakan ikatan persaudaraan 4 Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer. semoga pertolongan Allah selalu datang, untuk mengantar Peradilan Agama menuju puncak-puncak kejayaannya.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan Kebijakan Mahkamah Agung RI oleh Tuada Uldilag MA RI. Esok hari dilanjutkan dengan acara Muzakarah International kemudian setelahnya akan dibentuk Komisi-komisi rakerda PTA Medan dan PA se Sumut. (zul/ty)
Pengadilan Agama Kisaran Sidangkan 103 Perkara Dalam 2 Hari

Ketua PA Kisaran Sebagai Ketua Majelis
Kamis dan Jum’at (14 dan 15 Pebruari 2013) Pengadilan Agama Kisaran kembali melakukan sidang keliling di Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Dengan mengambil tempat di Aula dan ruangan Kantor Camat Kecamatan Sei Balai sidang dimulai pada pukul 09.00 Wib dan berakhir pada jam 16.00 Wib, dengan jumlah perkara yang disidangkan adalah 103 perkara permohonan Itsbat Nikah, dengan menghadirkan 4 (empat) Majelis Hakim yang bersidang, masing-masing pada hari kamis (14/2/13) dua Majelis untuk 53 perkara dan jum’at (15/2/13) juga dua majelis untuk 50 perkara.
Kegiatan ini pada mulanya diprakarsai oleh Pengurus Daerah Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Batu Bara, yang didukung oleh Bupati Kabupaten Batu Bara, Propinsi Sumatera Utara. Wujud dukungan dari Kepala Pemerintahan ini dengan menanggung semua biaya yang diperlukan untuk pendaftaran perkara dan memerintahkan para Camat dalam Kecamatan yang dilakukan sidang keliling tersebut untuk menyediakan tempat dan fasilitas pelaksanaan siding keliling tersebut.

Wakil Ketua PA Kisaran Sebagai Ketua Majelis
H. Alpun Khair Nst, S.Ag, MH (Panitera/sekretaris Pengadilan Agama Kisaran) menyampaikan kepada pa-kisaran.net bahwa perkara Itsbat Nikah yang didaftarkan dan dibiayai oleh Pemkab Batu Bara, untuk tahun 2013 ini telah didaftarkan sebanyak 203 perkara, 103 perkara diantaranya telah disidangkan pada tanggal 14 dan 15 Pebruari ini, sementara sisanya 100 pakara akan disidangkan pada tanggal 28/2/13 dan 01/3/13 yang akan datang, dengan melibatkan empat majelis. Pansek juga menyampaikan bahwa pada tahun 2012 yang lalu, perkara Itsbat Nikah dari Kabupaten Batubara telah diselesaikan sebanyak 605 perkara dengan mengambil tempat di Kecamatan Talawi, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Medang Deras dan Kecamatan Sei Suka. Sekedar untuk diketahui bahwa Pengadilan Agama Kisaran saat ini wilayah hukumnya mewilayahi dua kabupaten yaitu Kabupaten Asahan dan Kabupaten Batu Bara, sedangkan Kantor Pengadilan Agama sendiri terletak di Kota Kisaran Kabupaten Asahan.

Salah seorang anggota FPI tampak sedang membantu terselenggaranya kegiatan ini
Ketua Pengadilan Agama Kisaran (Drs. H. Munir, SH, M.Ag), menyampaikan terima kasih kepada Bupati Batu Bara dan PD FPI Kab. Batu Bara yang telah berperan aktif dalam membantu masyarakatnya. Kepada majelis makim yang menyidangkan, beliau berpesan agar lebih hati-hati sehingga tidak menimbulkan persoalan dan penyeludupan hukum di kemudian hari. (mnr/it)
sumber: www.pa-kisaran.net (15/02/2013)
Kunjungan Tuada Uldilag MARI ke Gedung Baru Pengadilan Agama Stabat

Stabat,pa-stabat.net
Pengadilan Agama Stabat mendapat kehormatan atas kedatangan Bapak DR. H. Andi Syamsu Alam, SH., MH., Sebagai TUADA ULDILAG yang didampingi oleh Wakil ketua PTA. Medan, Hakim Tinggi dan Pansek PTA.Medan dan hadir juga dalam kunjungan tersebut Ketua PA. Medan dan Ketua PA. Binjai.

Dalam kedatangan tersebut TUADA ULDILAG Bapak DR. H. Andi Syamsu Alam, SH., MH. mengatakan bahwa pembangunan Kantor PA. Stabat sangat baik dan kokoh, untuk kedepan ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian diantaranya kebersihan dan keindahan Kantor, pemanfaatan IT secara maksimal, fasilitas pelayanan untuk para pihak serta keamanan dan kenyamanan.
Selanjutnya TUADA ULDILAG Bapak DR. H. Andi Syamsu Alam, SH., MH. juga menekankan agar Pengadilan Agama menyiapkan diri untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan agar terwujudnya Peradilan yang Agung.
sumber: www.pa-stabat.net (18/02/2013)