PA Kisaran : Ramadhan Pertama di Mushalla Baru
Ramadhan kali ini terasa lebih semarak Bagi Keluarga Besar Pengadilan Agama Kisaran. Pasalnya mesjid yang baru saja dibangun sudah bisa ditempati untuk mendirikan salat zuhur berjamaah dan ceramah singkat sudah bisa dilaksanakan di mushalla baru.
Alunan suara Adzan Zhuhur yang dibawakan oleh Amiruddin Isas, S.Hi serasa memberikan tambahan semangat untuk mendirikan shalat di mushalla baru tersebut. Seperti tahun-tahun sebelumnya, PA kisaran melaksanakan kegiatan ceramah selepas salat zuhur, dan pada kesempatan pertama ini ceramah disampaikan oleh Ketua PA. Kisaran Drs. H. Munir, SH. M.Ag.
Dalam mukaddimah ceramahnya, beliau membawakan Surat Al-baqarah ayat 183 tentang perintah ibadah puasa. Selanjutnya beliau menyampaikan sebuah hadist qudsi yang menyebutkan bahwa orang yang berpuasa memiliki dua kebahagiaan yaitu kebahagian ketika berbuka puasa, dan kebahagiaan ketika bertemu dengan Rabb kelak.
Ketua PA. Kisaran sedang menyampaikan ceramah singkat
Selain itu beliau juga menyampaikan agar keluarga besar Pengadilan Agama Kisaran lebih semangat lagi untuk berinfaq terhadap pembangunan Mushalla Al-Adilin yang belum selsai 100%, “Biar Banyak (menyumbang-red) yang penting ikhlas” tutup beliau.
sumber: www.pa-kisaran.net (10/07/2013)
Tausiyah Ramadhan PA Tarutung : "Menyikapi Perbedaan Pendapat"
“Perbedeaan pendapat merupakan persoalan klasik yang selalu aktual. Dikatakan sebagai persoalan klasik karena sejak masih hidupnya Rasulullah Muhammad saw perbedaan pendapat telah terjadi. Demikian pula perbedaan pendapat dikatakan persoalan yang selalu aktual hal ini sesuai dengan kenyataannya bahwa perbedaan pendapat di kalangan “Ulama dan ummat Islam dalam menghadapi suatu persoalan selalu akan terjadi, sebagai contoh yang paling aktual adalah penetapan 1 Ramadhan 1434 H. Ada yang menetapkan jatuh pada hari Selasa, tanggal 9 Juli 2013 dan ada pula yang menetapkan 10 Juli 2013”. Demikian kalimat pembuka yang disampaikan oleh Bapak Drs. Mahmud Dongoran, MH (Ketua P.A. Tarutung) dalam ceramah ramadhan yang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Agama Tarutung pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2013.
Acara ceramah ini dilaksanakan setelah menunaikan shalat Zhuhur secara berjama’ah dengan dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Panitera/Sekretaris, Wakil Sekretaris, para pegawai serta tenaga honorer, dengan pembawa acara Alfian Martinus Hutagalung. Sesuai dengan jadwal yang dibuat, acara serupa akan berlanjut sampai akhir ramadhan 1434 H nantinya.
Lebih lanjut penceramah mengatakan bahwa oleh karena perbedaan pendapat itu sesuatu hal yang mustahil untuk dihindari, maka yang penting adalah bagaimana kita mensikapinya. Penceramah dengan mengutip firman Allah swt yang terdapat pada Qur-an Surat al-Nisaa ayat 59 mengatakan bahwa apabila kita menemukan suatu perbedaan pendapat tentang suatu persoalan maka kembalikan kepada Allah- maksudnya adalah al-Qur-an dan kepada Rasul- maksudnya adalah Hadits/Sunnah. Kalau ternyata al-Qur-an dan atau Hadits sendiri memberi ruang atau peluang untuk berbeda, maka tidak ada pilihan kecuali menghormati perbedaan tersebut. Misalnya kalau lafaz (kata) yang terdapat dalam al-Qur-an dan atau Hadits memiliki makna ganda, tentu bebas memilih mana makna yang diperpegangi.
Kita cukup prihatin karena di kalangan ummat Islam terjadi ketidakbesaran jiwa dalam mensikapi perbedaan, sehingga ukhuwah (persaudaraan) menjadi luntur. Tidak jarang ditemukan karena berbeda pendapat mengenai sesuatu hal padahal bukan hal yang prinsip, lalu tidak mau sholat dalam satu jama’ah bahkan dalam satu mesjid sehingga terpaksa harus mendirikan mesjid baru. Padahal para shahabat Rasulullah saw maupun para ‘Ulama khususnya pendiri madzhab yang empat telah memberikan suri teladan bagaimana seharusnya kita mensikapi perbedaan pendapat. Mereka tetap saling hormat-menghormati satu sama lain, ukhuwah Islamiyah tetap mereka pelihara meskipun antara mereka terjadi perbedaan pendapat mengenai suatu hal.
Apabila kita tidak mau menghormati orang lain hanya karena perbedaan pendapat, berarti seolah-olah kita lebih hebat dari Allah maupun Rasulullah Muhammad saw karena, sesuai dengan kenyataannya dalam hal-hal tertentu ternyata Allah swt maupun Rasul-Nya memberikan peluang untuk berbeda pendapat. Janganlah kita merasa benar sendiri, sementara orang lain salah, padahal para ‘ulama khususnya pendiri madzhab yang nyata-nyata banyak pengikutnya dan banyak yang mengakui kepintarannya tidak pernah merasa benar atau pintar sendiri, mereka tetap menunjukkan rasa tawadhu’ (rendah hati). Imam Ahmad r.a meskipun berbeda pendapat dengan penduduk Kota Madinah pada waktu itu, tetapi beliau tetap mau menjadi imam sholat berjama’ah dengan cara menyesuaikan diri dengan kebiasaan penduduk Kota Madinah. Demikian pula dengan Imam Syafi’i pernah mengatakan apabila pendapat beliau bertentangan dengan Hadits Shohih maka pendapatnya tersebut harus ditinggalkan karena pendapat beliau adalah Hadits Shohih tersebut.
Tidak terlalu lama hanya sekitar 15 menit saja penceramah menyampaikan materi namun cukup jelas dan padat, akhirnya pembawa acara menutupnya seraya mengajak hadirin mengucapkan lafadz hamdalah dengan harapan semoga mendapat ridho dan berkah dari Allah swt. Aamiin. (admin, Alfian M Hutagalung).
sumber: www.pa-tarutung.net (12/07/2013)
SAMBUT KPTA MEDAN, PA PANYABUNGAN ADAKAN RAPAT PERSIAPAN
Rencana kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Drs.H. Soufyan M. Saleh, SH mendapat respon cukup tinggi dari semua warga pengadilan agama panyabungan. Setelah beberapa kali melaksanakan pertemuan terbatas, kali ini dilaksanakan pula pertemuan seluruh warga peradilan agama panyabungan. Rapat yang dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2013 dimulai pukul 08.30 WIB sampai dengan 10.00 WIB
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Ketua, hakim, panitera dan semua pegawai baik pegawai tetap maupun tidak tetap. Rapat dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Agama Panyabungan Drs. H.Alimuddin, SH, MH membahas tentang agenda kedinasan dan non kedinasan selama bulan suci ramadhan serta agenda kedatangan tim Safari Ramadhan KPTA Medan ke Mandailing Natal.
Setelah pembukaan oleh Ketua Pengadilan Agama Panyabungan, dilanjutkan dengan diskusi sehingga membuahkan beberapa keputusan dalam rapat tersebut. Adapun keputusan rapat mengenai kegiatan rutin non kedinasan selama bulan suci ramadhan adalah : Tadarus Qur’an mulai Pukul 11.00 s/d waktu shalat Dzuhur, kemudian Zuhur berjamaah dan kultum (penceramah mulai Ketua Hingga pegawai). Sedangkan agenda pertama kunjungan KPTA meliputi: Buka puasa bersama, santunan anak yatim dan safari ramadhan semuanya dipusatkan di Masjid Agung Nur Ala Nur pada tanggal 17 Juli 2013 (hari ke 8 dari Ramadhan). Untuk acara yang diselenggarakan di Masjid Agung tersebut menurut Ketua direncakana dihadiri oleh Bupati Mandailing Natal dan unsur muspida lainnya.
“untuk acara dengan Pak KPTA kita sudah diagendakan dengan Pak Bupati, insya Allah beliau akan hadir”. Imbuh pak Ketua.
Agenda kedua besok harinya tanggal 18 Juli 2013 akan dilaksanakan peresmian pembukaan pendaftaran perkara online yang langsung diresmikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Drs.H. Soufyan M. Saleh, SH.
Selain pembahasan agenda di atas, juga membahas tentang pelaksanaan sidang keliling yang akan dimulai pada bulan Agustus 2013 atau sehabis idul fitri. Namun ketika dikonfirmasi oleh tim redaksi mengenai tempat Drs. H. Alimuddin SH, MH menyatakan masih akan dipertimbangkan beberapa tempat yang menjadi target. Ucap pak ketua. Seraya mengakhiri pertemuan.
(sumber : pa-panyabungan.net(10/07/13))
DUKUNG “Justice for all” PEMKAB MADINA HIBAHKAN MOBIL
UNTUK SIDANG KELILING PENGADILAN AGAMA PANYABUNGAN
Panyabungan (1/07/2013)
Pelayanan prima bagi pengadilan agama panyabungan adalah sebuah kebutuhan untuk mendukung program Justice for all. Salah satunya adalah pelaksanaan sidang keliling pada daerah-daerah sulit dalam wilayah kabupaten Mandailing Natal. Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Pengadilan Agama Panyabungan telah berikhtiar untuk mewujudkan sidang keliling pada tahun 2012 meskipun tanpa adanya ketersediaan anggaran. Dengan menempuh medan perjalanan yang terjal dan berliku menuju lokasi sidang keliling di kecamatan Natal.
Perjuangan tersebut kini telah membuahkan hasil. Pasalnyaakhir bulan Juni 2013 lalu pengadilan Agama Panyabungan telah menerima hibah satu unit mobil Daihatsu xenia dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. Keberadaan armada tersebut memberikan semangat baru bagi Pengadilan Agama Panyabungan untuk mewujudkan program justice for all yang telah lama digaungkan oleh Mahkamah Agung RI.
Menurut Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Panyabungan Drs. Alimukti Daulay menerangkan bahwa mobil tersebut merupakan hak pakai yang diberikan oleh pemerintah kabupaten Mandailing Natal kepada Pengadilan Agama Panyabungan.
“Mobil tersebut merupakan hak pakai dari pemkab Madina kepada PA Panyabungan, jadi kita hanya memakai saja”. Ujar Alimukti Daulay.
Mobil yang berwarna biru dengan plat BB 106 R direncanakan akan dipergunakan untuk pelaksanaan sidang keliling Pengadilan Agama Panyabungan. Menurut Ketua Pengadilan Agama Panyabungan bahwa mobil tersebut merupakan hibah dari pemerintah sehingga dipergunakan untuk membantu usaha pemerintah kabupaten Mandailing Natal terutama dalam sidang keliling.
“Karena mobil hibah dari pemerintah, tentu akan dipergunakan untuk membantu usaha pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal ini tentu untuk pelaksanaan sidang keliling.” Ucap Pak Ketua.
Selain itu, kedatangan mobil dinas tersebut diharapkan menjadi energy baru bagi pengadilan agama panyabungan untuk menyelesaikan tugas-tugas diluar kantor.
(sumber : pa-panyabungan.net(10/07/13))
BEDAH BERKAS PENGADILAN AGAMA PANYABUNGAN
Panyabungan, 5/07/2013
Bedah berkas bukan hanya menjadi rutinitas bagi lembaga peradilan saat ini. Akan tetapi sudah menjadi kebutuhan untuk kesempurnaan bagi sebuah lembaga peradilan. Hal inilah yang memicu Pengadilan Agama Panyabungan untuk terus menyelenggarakan bedah berkas secara berkala.
Bertempat diruang IT terpadu, seluruh pimpinan, Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Panyabungan Jumat menyelenggarakan bedah berkas. Pada kesempatan tersebut tampil sebagai pembedah Nongliasma,S.Ag., M.H dengan perkara nomor 23/Pdt.G/2013/PA.Pyb. acara yang gelar mulai pukul 09.30 WIB tersebut juga dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Panyabungan Drs. H.Alimuddin, S.H.MH.
Dalam kesempatan tersebut, sebagai pembedah Nongliasma mengawali dengan beberapa catatan mengenai tata dan kaidah bahasa yang digunakan baik dalam BAP maupun dalam putusan.
“Secara umum sudah baik, namun sisi bahasa sering terlengahkan dengan tata bahasa. Seperti penggunaan titik, koma dan E.Y.D lainnya”. Ucap Nongliasma.
Selanjutnya, dalam diskusi yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Penyabungan berlangsung dengan lancar. Hampir semua peserta yang hadir berpartisipasi aktif untuk memberikan masukan dan evaluasi terhadap berkas tersebut. Lebih lanjut menurut Nongliasma pada putusan ada bebera hal yang mesti diperhatikan terutama rentetan peristiwa dan pertimbangan hokum.
“untuk putusan tidak pas kalau diberikan masukan, karena termasuk mencampuri putusan majelis, namun dari sisi urutan dan kronologis perlu kita perhatikan bersama”. Ujar Nongliasma.
Sebagai moderator Wakil ketua Panyabungan Bukhari, SH memberikan masukan mengenai BAP dan Putusan. Menurutnya, memang beberapa Bintek yang pernah diikuti terdapat beberapa diskusi terkait dengan format putusan seperti mencantumkan huruf arab pada tulisan bismillah.
“Perbedaan tersebut tidaklah menjadi masalah besar, yang jelas sebagai stake holder PTA kita merujuk pada hasil Bintek PTA terakhir. Ujar Bukhari, SH.
Ketua Pengadilan Agama panyabungan, Drs.H. Alimuddin, S.H., MH memberikan beberapa masukan terkait dengan temuan dalam bedah berkas tersebut. Pertama, perlu ada pemahaman dari sisi kaidah bahasa Indonesia bagi hakim dan PP terutama bahasa bidang hokum. Kedua, semua temuan ini akan ditindaklanjuti.
“setidaknya bedah berkas ini menjadi ajang untuk belajar dan pembenahan tata administrasi persidangan baik bagi hakim maupun PP”. Ujar Drs. H. Alimuddin, SH., MH.
Acara ditutup tepat pukul 11.00 WIB dengan memberikan beberapa catatan rekomendasi untuk kegiatan selanjutnya. Diantara rekomendasi tersebut adalah diamanahkan kepada para hakim untuk mengkaji format terbaru putusan dan BAP.
(tim Redaksi)
(sumber : pa-panyabungan.net(10/0713))