Pengadilan Agama Tarutung Terus Galakkan Diskusi


TARUTUNG (10/9) - Seolah tidak mengenal rasa bosan, itulah suasana yang nampak dengan jelas terlihat pada saat berlangsungnya acara diskusi yang digelar oleh Pengadilan Agama Tarutung pada hari Selasa, tanggal 10 September 2013. Acara diskusi ini digelar di ruang sidang tepat pada pukul 9.00 WIB dengan dihadiri oleh hampir semua Pegawai Pengadilan Agama Tarutung. Nampak hadir Ketua, Bapak Drs. Mahmud Dongoran, MH, Wakil Ketua Bapak Drs. H. Martias yang sekaligus bertindak sebagai nara sumber, para Hakim, Pansek, Wakil Sekretaris dan Pejabat Struktural lainnya, Staf serta Pegawai Honorer dengan moderator Ibu Tri Indah Sari, SH.

Bapak Wakil Ketua yang bertindak sebagai nara sumber dalam acara diskusi ini membahas topik tentang Syiqoq. Secara terus terang beliau menyatakan tidak membuat secara khusus makalah tentang Syiqoq, melainkan mengambilalih secara khusus persoalan tentang Syiqoq yang terdapat pada Buku II edisi Revisi 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama.

Dalam pemaparannya, nara sumber menjelaskan bahwa di kalangan para hakim baik pada tingkat pertama, tingkat banding bahkan sampai pada tingkat kasasi masih terjadi perbedaan pendapat mengenai persoalan alasan perceraian yang dimuat dalam Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam dengan (perselisihan dan pertengkaran terus-menerus antara suami isteri) dengan ketentuan yang terdapat pada pasal 76 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah untuk yang kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 (alasan Syiqoq). Ada kalangan yang menyatakan bahwa kedua alasan tersebut sama saja, namun ada juga yang menyatakan bahwa kedua hal tersebut satu sama lain berbeda. Dengan mengutip pendapat pakar hukum, Yang Mulia Bapak H.M. Yahya Harahap, SH nara sumber menyatakan bahwa keduanya adalah sama.

Setelah nara sumber menyampaikan penjelasannya sekitar 20 menit, lalu moderatorpun memberikan kesempatan kepada peserta diskusi untuk menyampaikan tanggapan maupun pertanyaan. Kesemapatan inipun lalu dimanfaatkan oleh beberapa orang peserta diskusi yaitu Bapak Drs. Mahmud Dongoran, MH. Bapak Amri Yantoni, SHI.,MA. Bapak Mulyadin, SH., Bapak Drs. Aidil Nasution serta Bapak M. Iqbal, SHI. sehingga membuat suasana diskusi semakin hidup dan bersemangat.


Bapak Drs. Mahmud Dongoran, MH dalam tanggapannya menyampaikan bahwa beliaupun sependapat dengan nara sumber yang mengutip pendapat Yang Mulia Bapak HM Yahya Harahap, SH yang menyatakan bahwa antara kedua alasan tersebut adalah sama sembari beliau mengatakan bahwa kedua istilah tersebut hanyalah perbedaan dari segi kata saja, namun dari substansinya adalah sama. Keduanya berbeda dalam segi penyebutan tidak bisa terlepas dari suasana pada saat disahkannya kedua peraturan perundang-undangan tersebut. Dalam Pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975 disebut dengan istilah atau term perselisihan dan pertengkaran sementara dalam Pasal 76 UU No. 7 Tahun 1989 disebut dengan syiqaq adalah karena pada tahun 1975 yang lalu istilah-istilah yang berbau keislaman masih “dihindari” karena suasana untuk hal tersebut belum mendukung, namun seiring dengan perkembangan zaman, maka secara perlahan suasanapun telah berubah sehingga pada tahun 1989 istilah yang berbau keislaman sudah tidak perlu dihindari.

Untuk memperkuat alasan tersebut Bapak Mahmud Dongoran pun kembali mengutip istilah yang terdapat dalam PP No. 9 Tahun 1975 dengan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam. Dalam PP No. 9 Tahun 1975 tidak akan ditemukan kata-kata “iddah” melainkan kata “masa tunggu”, namun dalam KHI akan jelas kita temukan kata-kata iddah. Hal ini terjadi juga tidak bisa terlepas dari suasana pada saat keduanya disahkan, inilah sebagai bukti betapa politik itu sangat besar pengaruhnya dalam pembentukan hukum, tidak hanya pada tataran substansinya tetapi bahkan pada penyebutan kata-katanya.

Lebih lanjut penanggap menyatakan bahwa kalau kita merujuk kepada penjelasan para ‘ulama fiqh, maka kita akan menemukan beberapa makna dari syiqaq, misalnya antara suami isteri saling diam, satu sama lain tidak saling berteguran dan lain-lain yang pada akhirnya dapat kita simpulkan bahwa perselisihan dan pertengkaran yang dimuat dalam Pasal 19 huruf f PP No. 9 tahun 1975 serta makna syiqoq yang dimaksudkan oleh ketentuan Pasal 76 UU No. 7 Tahun 1989 (perselisihan yang tajam antara suami isteri) semuanya tercakup dalam pengertian Syiqaq.

Setelah penanggap serta penanya selesai menyampaikan tanggapan serta pertanyaan masing-masing, maka nara sumberpun memberikan tanggapan balik serta jawaban atas berbagai pertanyaan.

Ketua P.A. Tarutung dalam bimbingan dan arahannya menyampaikan agar semua pegawai berperan aktif dalam setiap kegiatan Tuesday Meeting  khususnya acara diskusi, sebab melalui acara diskusi kemampuan kita akan terasah, wawasan semakin berkembang. Tidakkah para 'ulama besar kita seperti Imam Syafi'i juga tidak terlepas dari kegiatan yang namanya diskusi. Padi berubah menjadi beras tidak terlepas dari karena terjadinya pergesekan dengan padi yang lainnya. Oleh karena itu apabila kita ingin semakin matang dalam penguasaan suatu ilmu maka pergiatlah berdiskusi dengan orang yang menguasai bidang ilmu tersebut.

Tiada terasa jam rupanya telah menunjukkan pukul 11.00 WIB, Ibu Tri Indah Sari, SH sebagai moderator menyatakan acara diskusi telah selesai seraya mengajak semua peserta mengucapkan lafaz hamdalah alhamdulillahirobbil’alamin, semoga acara diskusi ini bermanfaat dan mendapat ridho serta berkah dari Allah Swt. Aamiiin.

sumber: www.pa-tarutung.net (11/09/2013)

Rakor Perdana Bersama Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe


Panitera/Sekretaris Jasman, SH Membuka Rakor

Drs. Al Azhary, SH, MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama (WKPA) Kabanjahe yang dilantik pada Jum’at, 30 Agustus 2013 lalu bergerak cepat. Atas koordinasi apik dengan Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe (KPA) Drs. Khoiruddin Harahap beserta Panitera/Sekretaris Jasman, SH, hari Rabu, 4 September 2013 Pengadilan Agama Kabanjahe menggelar rapat koordinasi menyeluruh.


Peserta Rapat Koordinasi

Rapat yang mengagendakan evaluasi dan transformasi terbaik ke depan ini dimoderatori langsung oleh Panitera/Sekretaris dengan narasumber utama KPA dan WKPA Kabanjahe. Rapat mengambil tempat di ruang sidang II (Sibayak) dengan dihadiri oleh seluruh unsur personalia yang ada pada Pengadilan Agama Kabanjahe.
KPA Kabanjahe dalam kesempatan pertama menyampaikan arahannya tentang pencapaian-pencapaian yang diraih oleh Pengadilan Agama Kabanjahe. Pencapaian yang senantiasa menuntut kerja keras untuk menjadi yang semakin baik. Selain itu juga dikemukakan beberapa temuan evaluatif untuk segera ditindaklanjuti. Tentunya ditujukan demi dan bagi kemajuan Pengadilan Agama Kabanjahe.

Ada 4 kategori pencapaian yang disematkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan kepada Pengadilan Agama Kabanjahe dari 10 kategori yang diperlombakan. Rangking pertama SIMAK BMN, rangking pertama Tata Lingkungan, rangking kedua Manajemen Pengadilan, dan rangking ketiga untuk kategori Website. Ini semua tentu atas kerjasama yang baik dan harus terus dipacu agar meraih yang lebih baik lagi.
Dalam temuan evaluatif KPA mengungkapkan sorotan pada bidang teknologi informasi. Kesempurnaan pada website, kelengkapan pada direktori putusan, dan pemberdayaan utuh untuk SIADPA Pengadilan Agama Kabanjahe.

Secara khusus KPA menegaskan bahwa sinkronisasi data yang termuat pada akses informasi sangat penting dilakukan. Siapapun saat ini bisa melihat dari ruang yang jauh tentang kinerja PA Kabanjahe. Dari itu sesigap mungkin semua unsur pada PA Kabanjahe harus terus bekerja. Diingatkan agar data yang sudah sinkron haruslah menggambarkan kondisi senyatanya.


Waka PA. Kabanjahe Drs. Al Azhary, SH., MH sedang memberikan arahan

WKPA dalam kesempatan kedua menyatakan dukungan penuh atas semua program dan sasaran kinerja yang telah dan akan dilakukan oleh Pengadilan Agama Kabanjahe. Ditegaskannya bahwa untuk mempertahankan yang sudah baik tentu lebih sulit dari pada merebut. Lebih lagi untuk meningkatkannya secara berkesinambungan.

Secara simbolik WKPA bahkan menyatakan kesiapannya untuk bergerak lebih cepat tanpa harus mendahului yang lain. Tentunya tetap dalam bingkai kemajuan dan kebaikan Pengadilan Agama Kabanjahe.
Lebih lanjut WKPA menyampaikan solusi-solusi kreatif atas hasil pengamatan dan temuan yang diperolehnya. Sistem pengawasan internal, optimalisasi SIADPA, pembaruan website, up dating SK dan semua hal yang dapat dipersamakan dengan itu. Diharapkan agar keseluruhannya dapat ditata kelola secara sistemik integratif. Semua unsur yang ada harus jelas mengetahui pola dan tata kerja masing-masing sehingga semaksimal mungkin dapat bias dari kelalaian ataupun kealfaan.Panitera/Sekretaris yang memoderatori rapat tidak lupa menyampaikan hasil bimtek yang diikutinya beberapa hari yang lalu. Bimtek yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan yang membawahi seluruh Pengadilan Agama di wilayah hukum Propinsi Sumatera Utara.

Ia menyatakan bahwa fokus bimtek adalah examinasi berkas perkara. Diharapkan semua unsur dapat memahami dan mempraktekkan bindalmin secara benar dan berkelanjutan. Dengan hal itu kesalahan-kesalahan yang mungkin ada dapat dihindari sehingga tidak terulang kembali. Muaranya adalah untuk kebenaran dan ketertiban berkas perkara itu sendiri. Rapat yang dimulai jam 09.00 WIB ini berakhir pada jam 10.30 WIB. Rapat ditutup setelah sesi dialog dengan seluruh peserta usai. (Ahmad Syafruddin).

sumber: www.pa-kabanjahe.net (08/09/2013)

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe Dilantik

Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe


Kabanjahe | pa-kabanjahe.net (30/08/2013)

Drs. Al Azhary, SH, MH. Inilah sosok Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe yang baru. Ia menggantikan pendahulunya Drs. M. Amin, SH, MH yang dipromosi menjadi Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang di Propinsi Nanggro Aceh Darussalam.

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Agama Balige ini diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe Drs. Khoiruddin Harahap pada hari Jum’at, 30 Agustus 2013 di ruang sidang utama Pengadilan Agama Kabanjahe sekira pukul 15.10 WIB.

Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Balige, Ketua Pengadilan Negeri Balige, masing-masing dengan rombongan, serta Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe yang diwakili oleh seorang hakimnya.

Ketua PA. Kabanjahe Melantik Wakil Ketua PA. Kabanjahe yang baru

Ketua Pengadilan Agama Balige dan Ketua Pengadilan Negeri Balige menjadi saksi dalam prosesi pelantikan ini. Di tengah seluruh pejabat dan pegawai Pengadilan Agama Kabanjahe yang hadir berikut pihak keluarga Drs. Al Azhary, SH, MH dan undangan, Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe Drs. Khoiruddin Harahap melantik wakilnya tersebut dengan menghadirkan rohaniwan dari Kementerian Agama Kabupaten Karo.

Suasana terasa begitu hening. Hanyut mengikuti prosesi pelantikan yang berlangsung sangat khidmat. Frasa demi frasa yang dilafalkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe dalam sumpahnya membahana, membuat setiap orang yang mendengarnya tidak mampu bergeming.

Sumpah yang menggemakan nama Allah Yang Maha Melihat. Maha Mendengar dan Maha Mengetahui. Apa saja, yang terselebung di hati lebih lagi yang terucap di lidah.

Fakta integritas tersuguh untuk ditandatangani. Pertanda jabatan yang diemban bukanlah amanah mainan. Membutuhkan keseriusan, kerja keras, dan implementatif aksional dalam setiap tugas yang sudah maupun yang akan dipercayakan.

Menutup acara, rohaniwan memimpin do’a. Permohonan kepada Allah Yang Maha Kuasa untuk senantiasa diberi keteguhan dalam pengembanan tugas. Kesehatan dan kemudahan untuk menggeluti semua aktifitas yang dipercayakan.

Foto bersama dari kanan ke Kiri
Hakim PN. Kabanjahe, Ketua PA. Balige, Waka PA. Kabanjahe
Ketua PA. Kabanjahe, Ketua PN. Balige

Satu persatu setiap orang yang hadir kemudian mengucapkan selamat kepada Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe yang baru dilantik. Selamat mengemban amanah dan semoga sukses dalam menjalankannya. Memberikan yang terbaik untuk Pengadilan Agama Kabanjahe yang lebih baik. (Ahmad Syafruddin).

sumber: www.pa-kabanjahe.net (05/09/2013)

Pujian Untuk Sang Mantan Wakil Ketua di Acara Perpisahan

Gambar. Mantan Wakil Ketua PA. Kabanjahe Drs. Muhammad Amin, SH., MH


Kabanjahe | pa-kabanjahe.net (30/08/2013)

Acara perpisahan yang turut dihadiri oleh Drs. Al-Azhary, SH, MH pejabat yang akan dilantik sebagai Wakil Ketua PA Kabanjahe yang baru pada hari yang sama tersebut diawali dengan penyampaian sambutan adalah Drs. Muhammad Amin, SH,MH sendiri setelah sebelumnya dibuka oleh pembawa acara dan lantunan ayat suci Al-Qur’an.

Dalam sambutannya beliau meminta permohonan maaf atas segala bentuk salah baik ketika sebagai Wakil Ketua maupun ketika sebagai pribadi yang bergaul sehari-hari. Beliau menyampaikan bahwa selama jadi Waka mungkin ada tutur kata yang terucap tidak pada tempatnya atau tingkah laku yang mungkin tidak sesuai dengan kehendak hati. Namun menurut beliau seraya coba meyakinkan bahwa semua bertujuan untuk kebaikan, begitu juga halnya sebagai pribadi dalam bertingkah laku sehari-hari. Ambil yang baik dan tinggalkan yang tidak bernilai tukas beliau.

Selanjutnya gayungpun disambut oleh Ibrahim Lubis, SHI, MH selaku perwakilan seluruh pegawai PA Kabanjahe dalam memberikan sambutan. Beliau menyampaikan rasa hormat dan apresiasi kepada sang mantan Wakil Ketua tersebut dengan berbagai prestasi yang diraih PA Kabanjahe selama ini yang tidak lepas dari sentuhan tangan beliau. Seraya menyampaikan sebuah fakta yang mungkin tidak terelakkan bahwa tidak ada sebuah keluarga besar pengadilan/Satker  yang anggotanya itu-itu saja, karena mutasi dan promosi akan terus berlanjut, hal ini tidak terlepas dari pegawai PA Kabanjahe sebagai salah satu sub sistem peradilan di Indonesia, kemudian beliaupun mengucapkan kata-kata selamat melaksanakan tugas di tempat yang baru.

Gambar. Ketua PA. Kabanjahe Drs.Khoiruddin Harahap memberikan kata sambutan

Lebih lanjut pujian tulus terucap terlihat dari sambutan Ketua PA Kabanjahe Drs. Khoiruddin Harahap, SH, yang mana beliau menyampaikan bahwa keluarga PA Kabanjahe sangat kehilangan dengan sosok yang begitu peduli terhadap PA Kabanjahe, sosok yang inovatif dan kreatif yang senantiasa melahirkan inovasi-inovasi dalam bekerja untuk kebaikan bersama, dengan mencontohkan karya terakhir yang merupakan salah satu bentuk prestasi beliau adalah dengan diluncurkannya arsip elektronik berkas perkara, prestasi-prestasi yang diyakini akan terus beliau tularkan nantinya ditempat yang baru melihat kapasitas dan kapabilitas beliau selama menjadi Waka PA Kabanjahe yang tidak diragukan lagi. (Syawaluddin Nasution).

sumber: www.pa-kabanjahe.net (05/09/2013)

Pengadilan Agama Kisaran Laksanakan Sita Eksekusi Masjid

Kamis (05/09), Pengadilan Agama Kisaran melakukan sita eksekusi berdasarkan Permohonan bantuan sita eksekusi Pengadilan Agama Medan yang didasarkan pada Putusan Nomor: 636/Pdt.G/2008/PA.MDN Juncto Nomor 22/Pdt.G/2010/PTA.MDN Juncto Nomor 224/K/AG/2011 yang dalam salah satu amarnya berbunyi.

sebidang tanah lebih kurang seluas 1262 M2 (seribu dua ratus enam puluh dua meter persegi) beserta 1 (satu) unit bangunan Masjid dan 1 (satu) unit bangunan rumah permanen, terletak di Jalan Besar Tanjung Tiram Lingkungan I, Desa Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara d/a Kabupaten Asahan. Berdasarkan hal tersebut Ketua Pengadilan Agama Kisaran mengeluarkan penetapan sita eksekusi Nomor 636/Pdt.G/2008/PA.MDN tanggal 12 Agustus 2013.

Atas perintah penetapan tersebut Bapak H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag, MH sebagai Jurusita berangkat bersama rombongan didampingi 3 tiga orang pegawai Pengadilan Agama Kisaran yaitu Mukhlis Pulungan, Paisal Riza Rawi dan Khairul Muhadi menuju tempat obyek eksekusi yang beralamat di Jalan Besar Tanjung Tiram Lingkungan I, Desa Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Sesampai disana kedatangan Jurusita dan rombongan telah ditunggu oleh beberapa orang satuan keamanan  berpakaian sipil, pengurus Badan Kemakmuran Mesjid Nur Hasanah dan beserta ratusan masyarakat setempat.

Bpk. H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag, MH yang juga selaku Panitera/Sekretaris di Pengadilan Agama Kisaran bertemu langsung masyarakat setempat dan juga dihadiri oleh seorang anggota DPRD di Kabupaten Batu Bara di Aula Kantor Lurah Kelurahan Labuhan Ruku yang telah disiapkan untuk melakukan dialog sebelum melaksanakan sita eksekusi.


Dalam pertemuan tersebut Jurusita membacakan Surat Penetapan perintah eksekusi dan menjelaskan secara rinci yang akan di eksekusi meliputi sebidang tanah lebih kurang seluas 1262 M2 (seribu dua ratus enam puluh dua meter persegi) beserta 1 (satu) unit bangunan Masjid dan 1 (satu) unit bangunan rumah permanen. Dalam dialog tersebut yang berlangsung selama satu setengah jam masyarat tampak antusias mengikuti perkembangan nasib mesjid Nur Hasanah, karena issue yang berkembang ditengah-tengah masyarakat bahwa mesjid mereka akan di robohkan.

Dengan kepiawaiannya Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Kisaran yang bertindak juga sebagai jurusita dapat menenangkan masyarakat dengan memberikan pemahaman dan tujuan dari sita eksekusi tersebut. Pada akhirnya Pengurus BKM Mesjid Nur Hasanah dan masyarakat setempat dapat memahami perintah amar/putusan dari putusan itu sendiri,  sehingga masyarakat merelakan mesjid Nur Hasanah untuk dilakukan sita eksekusi. Kemudian jurusita bersama-sama pengurus BKM mesjid dan masyarakat pergi menuju mesjid Nur Hasanah untuk melakukan sita eksekusi.

Dalam pelaksanaan tugas jurusita berjalan dengan baik dan lancar. Selesai pelaksanaan sita eksekusi, selanjutnya acara ditutup dengan ucapan alhamdulillahirabbil alamin dan ucapan terima kasih kepada semua unsur yang terlibat dalam pelaksanaan sita eksekusi ini sehingga dapat berjalan lancar dan sukses. Kedepan tantangan semakin berat dengan kwalitas perkara yang cukup berat, karena itu harus meningkatkan pengetahuan dan skill seluruh pegawai Pengadilan Agama Kisaran.

sumber: www.pa-kisaran.net (06/09/2013)

  • 805_bivayusmiarti.jpg