KETUA PA-KISARAN LANTIK PANMUD GUGATAN DAN PANMUD PERMOHONAN
Kisaran/Selasa, 26 Januari 2016. Pagi hari sebelum dilaksanakannya aktifitas persidangan, PA-Kisaran menggelar acara pelantikan pada pukul 08.30 wib di ruang sidang utama. Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 0081 dan 0082/DJA/Kp. 04.6/SK/I/2016 tanggal 11 Januari 2016 melantik Panitera Muda Gugatan dan Panitera Muda Permohonan.
Pelantikan yang berlangsung hidmat ini melantik Sdri. Rosmintaito, SH dari jabatan Panitera MudaGugatan menjadi Panitera Muda Permohonan dan Rahmat Ilham, SH dari Panitera Pengganti menjadi Panitera Muda Gugatan.
Ketua Pengadilan Agama Kisaran Bapak Drs. M. Ihsan, MH yang memimpin acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut, dalam sambutan dan arahannya mengucapakan selamat kepada pejabat yang dilantik dan juga menyampaikan rasa syukur karena telah terisinya jabatan tersebut, terutama pada jabatan Panitera Muda Permohonan yang sempat kosong sejak ditinggal pejabat sebelumnya yang kini telah pensiun.
“Alhamdulillah hari ini PA-Kisaran telah melengkapi nomenklatur sesuai amanat PERMA Nomor 7 Tahun 2015 dengan dilantiknya Panitera Muda Gugatan dan Panitera Muda Permohonan. Atas nama pimpinan kami mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang dilantik. Namun perlu diingat bahwa jabatan saudara itu akan dipertangung jawabkan kepada atasan dan kepada masyarakat pencari keadilan” tutur Ketua PA-Kisaran dalam sambutan dan arahannya.
Di akhir sambutannya Ketua PA-Kisaran juga mendoakan kepada pejabat yang dilantik “semoga Allah SWT memberkahi atas jabatan saudara, yang akan memberikan kebaikan dan maslahat kepada PA-Kisaran khususnya dan kepada saudara-saudara sendiri”. Pungkas beliau.
Kemudian Acara dilanjutkan dengan pembacaan do’a dan pemberian ucapan selamat dimulai dari Bapak Ketua PA-Kisaran dan para hakim beserta seluruh pejabat fungsional dan structural yang turut hadir dalam acara pelantikan tersebut.
(sumber : pa-kisaran.net(26/01/16))
Pencanangan Pilot Project Penerapan Zona Integritas
Disosialisasikan di Pengadilan Agama Stabat Klas I-B
Stabat, pa-stabat.net (26/01)
Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Stabat Klas I-B, Seluruh hakim, pegawai dan honorer mendengarkan dengan serius pemaparan Ketua Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I. tentang materi sosialisai pencanangan pilot project penerapan zona integritas yang diikuti oleh Ketua dan Sekretaris pada tanggal 19 Januari 2016 di Jakarta.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam acara pencanangan penerapan zona integritas tersebut diadakan juga Focus Group Discussion ( FGD ) bagi 7 (tujuh) Pengadilan yang telah ditunjuk sebagai Pilot Project Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), dan yang menjadi Narasumber adalah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Ombudsmen Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Ketua yang rajin menulis artikel di Badilag dan pengarang buku SIADPA yang penomenal tersebut mengatakan “Zona Integritas merupakan dua kata yang dirangkai menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan yaitu kata “Zona” yang berarti “Wilayah atau Daerah dengan pembatasan khusus”. Sedangkan kata “Integritas” dimaksudkan adalah “Konsistensi dan keteguhan yang tidak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan.
Lebih lanjut Ketua mengatakan “Membangun Zona Integritas adalah mewujudkan aparat dalam wilayah tertentu menjunjung tinggi nilai-nilai luhur kejujuran, kebenaran, bebas dari korupsi, suap, pungli dan menerima gratifikasi, sehingga terbangun pemerintahan/lembaga yang bersih dan meningkatnya pelayanan publik secara baik dan konsisten sebagaimana dimaksud dalam Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014.
Ketua yang ahli IT tersebut mengatakan, “bahwa untuk membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, harus ada kegiatan yang bersifat konkrit seperti:
- Penandatanganan Dokumen Fakta Integritas dimulai pada saat seseorang mendaftarkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mahkamah Agung.
- Pemenuhan Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilaksanakan saat seseorang masuk kedalam jajaran PNS Mahkamah Agung.
- Penerapan Disiplin Pegawai Negeri.
- Penerapan Kode Etik Hakim dan Pegawai.
- Penerapan Kebijakan Pelayanan Publik yang adil, terukur dan akuntabel.
- Penerapan Whisteblower System.
- Pengendalian Gratifikasi.
- Penanganan Benturan Kepentingan.
- Pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa Secara Elektronik(E-Procurement).
“Ada 6 komponen pengungkit yang merupakan faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM yaitu Manajemen Perubahaan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik” ujar Ketua.
Ada 2 (dua) hal sasaran pokok yang ingin dicapai dalam pembangunan zona integritas yaitu :
- Terwujudnya Pemerintahan//Lembaga Peradilan Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotesme.
- Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Di samping itu juga, Ketua mengatakan, “Pembangunan Zona Integritas disebuah lembaga pengadilan tingkat pertama memerlukan keseriusan dan harus didukung oleh semua Hakim dan Pegawai, lebih-lebih pengadilan tingkat banding. Tanpa dukungan semua pihak, zona integritas di pengadilan tersebut sulit diwujudkan.
Ketua di akhir paparannya tersebut menyampaikan sebuah pemikiran dan pemikirannya ini sesuai dengan pemikiran beberapa ketua yang ikut dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bagi 7 (tujuh) Pengadilan yang telah ditunjuk sebagai Pilot Project Pembangunan Zona Integritas, yaitu “membangun zona integritas menuju WBK dan WBBM jauh lebih sulit daripada membangun ISO, karena membangun ISO dibantu oleh konsultan sedangan membangun zona integritas tanpa konsultan, oleh karena itu perlu dipikirkan pemberian reward bagi Pengadilan yang sudah membangun zona integritas, penggajian dan remunirasi harus berbeda dari Pengadilan yang belum membangun zona integritas. (rzl).
(sumber : pa-stabat.net(26/01/16))
ACARA PERPISAHAN HAKIM DAN PEGAWAI DI PA KABANJAHE
Kabanjahe | pa-kabanjahe.net
Acara Perpisahan Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Kabanjahe yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 22/01/2016, pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Kabanjahe yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Pejabat Struktural dan fungsional, para Pegawai serta Honorer Pengadilan Agama Kabanjahe.
Adapun Hakim dan pegawai yang mutasi adalah Fitri, S.H.I., M.H mutasi ke Pengadilan Agama Tulang Bawang Wilayah PTA Lampung, Hj. Siti Ramlah, S.H.I mutasi ke Pengadilan Agama Binjai Wilayah PTA Medan, dan Muhammad Sahrun, S.H.I Mutasi ke Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Dalam kata perpisahannya, Fitri, S.H.I., M.H selaku Hakim yang telah bertugas selama 5 tahun di PA Kabanjahe tidak bisa menyembunyikan rasa sedihnya, karna sudah begitu banyak kenangan yang didapat dari seluruh pegawai dan honorer selama bertugas di Kabanjahe, dan tentunya kenangan itu akan selalu teringat sepanjang masa. Hal serupa juga disampaikan oleh Hj. Siti Ramlah, S.H.I dan Muhammad Sahrun, S.H.I yang mana juga telah lama bertugas di PA Kabanjahe. Selanjutnya masing-masing mereka juga menyampaikan selama ini banyak mendapat bimbingan dan pelajaran berharga dari Bapak Ketua dan Wakil Ketua, dan teman-teman semua di Pengadilan Agama Kabanjahe, untuk itu mengucapkan terima kasih dan selama bertugas tentu tidak luput dari salah dan khilaf, atas nama pribadi mohon maaf sebesar-besarnya karena kekurangan dan kekhilafan yang telah diperbuat.
Kesan dan pesan dari teman teman yang dalam hal ini diwakili oleh Drs. H. Mawardi Lingga, M.A ( Wakil Ketua PA Kabanjahe ) menyampaikan bahwa kami selaku pribadi maupun Instansi merasa kehilangan karena selama ini Hakim dan Pegawai yang dimutasi tersebut telah memberikan banyak kontribusi bagi kemajuan PA Kabanjahe, tapi apa boleh buat itu merupakan tuntutan kebutuhan instansi dan mau tidak mau kita harus menjalankannya. Diakhir kata beliau mewakili para pegawai dan honorer PA Kabanjahe memohon maaf apabila ada kesalahan dan kekhilafan yang diperbuat selama ini, seraya mendoakan agar Hakim dan Pegawai yang dimutasi tersebut dapat bertugas dengan baik di tempat yang baru dan tentunya lebih sukses dari sebelumnya.
Kata Pengantar alih Tugas dan Ucapan Selamat Jalan dari seluruh Pegawai PA Kabanjahe yang diwakili oleh Ketua PA Kabanjahe, Drs. Khoiruddin Harahap, M.H, beliau menyampaikan bahwa Mutasi adalah hal yang biasa di instansi kita, seseorang yang sudah mencukupi waktu tugas ada kalanya harus mutasi dan juga ada kalanya mutasi untuk promosi, itu semua harus dijalani dengan ikhlas, ujarnya. Dalam kata pengantar alih tugas tersebut beliau berpesan agar Hakim dan Pegawai yang dimutasi dapat terus berkarya di tempat yang baru dan semoga lebih sukses lagi. Ketua PA Kabanjahe juga meminta maaf yang sebesar-besarnya atas nama Seluruh Pegawai Pengadilan Agama Kabanjahe baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja Akhir kata beliau menyampaikan selamat bertugas di tempat yang baru, selamat jalan dan semoga selamat sampai tujuan masing-masing.
Acara ditutup dengan pembacaan doa oleh Drs. H. Edi Sucipto, M.Hum. yang dilanjutkan pemberian cindera mata dan ucapan selamat dari seluruh karyawan dan karyawati teriring do'a semoga lebih sukses lagi,. Amien yaa rabbal alamin.
(sumber : pa-kabanjahe.net(25/01/16))
Pengadilan Agama Stabat Klas I-B
Membangun Zona Integritas
Stabat, pa-stabat.net (21/01)
Bertempat di Hhotel Borobudur Jakarta, Ketua Pengadilan Agama Stabat Klas I-B Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I bersama Sekretaris Dela Krisna Beti, S.H. menghadiri undangan Mahkamah Agung RI dalam acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBBM ). Acara ini dihadiri oleh masing-masing Ketua dan Sekretaris 7 ( tujuh ) Pengadilan yang ditunjuk sebagai Pilot Project untuk menjadi percontohan bagi satuan kerja yang lain di bawah Mahkamah Agung RI. Dalam membangun zona integritas. Tujuh Peradilan tersebut adalah Pengadilan Agama Stabat, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Mempawah, Pengadilan Negeri Bau-Bau dan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.
Sebagai upaya Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, Mahkamah Agung bekerjasama dengan SUSTAIN EU-UNDP telah melaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas yang ditandai dengan penandantanganan Pakta Integritas oleh Ketua dari 7 ( tujuh ) Pengadilan yang menjadi Pilot Project dengan disaksikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI.
Dalam sambutannya Sekretaris Mahkamah Agung RI menyampaikan bahwa ketujuh Pengadilan yang telah ditunjuk sebagai Pilot Project harus berusaha semaksimal mungkin agar dapat meraih Predikat Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBBM ).
Selain Penandatanganan Pakta Integritas, acara ini juga diisi dengan Focus Group Discussion ( FGD ) bagi 7 ( Tujuh ) Pengadilan yang telah ditunjuk sebagai Pilot Project Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ). FGD ini dipimpin langsung oleh Pajabat Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dengan menghadirkan Narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Ombudsmen Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Dalam FGD ini dilakukan dialog antara narasumber dan peserta tentang bagaimana usaha dan tindakan yang dilakukan oleh unit kerja untuk mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ).
Untuk mendapatkan predikat Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ) ada beberapa proses yang harus dijalani yaitu Pencanangan sekaligus penadatanganan Pakta Integritas, Penyusunan Lembar Kerja Evaluasi yang mencakup 6 ( enam ) Komponen Pengungkit yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan pengawasan dan penguatan Kualitas Pelayanan Publik.
Setelah proses ini selesai kemudian dilanjutkan Penilaian Mandiri ( Self Assesment ) yang dilakukan oleh Tim Penilai Internal dalam hal ini Badan Pengawas Mahkamah Agung RI. Setelah dilakukan Self Assesment, unit kerja yang memenuhi syarat akan diusulkan oleh Mahkamah Agung kepada Kemenpan – RB untuk ditetapkan sebagai unit kerja Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ). Untuk mendapatkan predikat ini, maka Kemenpan akan melakukan audit bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) dan Ombudsmen Republik Indonesia untuk menilai apakan unit kerja tersebut layak mendapat predikat ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ). (rzl)
(sumber : pa-stabat.net(21/01/16))
Pengadilan Agama Stabat Klas I-B
Membangun Zona Integritas
Stabat, pa-stabat.net (21/01)
Bertempat di Hhotel Borobudur Jakarta, Ketua Pengadilan Agama Stabat Klas I-B Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I bersama Sekretaris Dela Krisna Beti, S.H. menghadiri undangan Mahkamah Agung RI dalam acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBBM ). Acara ini dihadiri oleh masing-masing Ketua dan Sekretaris 7 ( tujuh ) Pengadilan yang ditunjuk sebagai Pilot Project untuk menjadi percontohan bagi satuan kerja yang lain di bawah Mahkamah Agung RI. Dalam membangun zona integritas. Tujuh Peradilan tersebut adalah Pengadilan Agama Stabat, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Mempawah, Pengadilan Negeri Bau-Bau dan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.
Sebagai upaya Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, Mahkamah Agung bekerjasama dengan SUSTAIN EU-UNDP telah melaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas yang ditandai dengan penandantanganan Pakta Integritas oleh Ketua dari 7 ( tujuh ) Pengadilan yang menjadi Pilot Project dengan disaksikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI.
Dalam sambutannya Sekretaris Mahkamah Agung RI menyampaikan bahwa ketujuh Pengadilan yang telah ditunjuk sebagai Pilot Project harus berusaha semaksimal mungkin agar dapat meraih Predikat Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBBM ).
Selain Penandatanganan Pakta Integritas, acara ini juga diisi dengan Focus Group Discussion ( FGD ) bagi 7 ( Tujuh ) Pengadilan yang telah ditunjuk sebagai Pilot Project Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ). FGD ini dipimpin langsung oleh Pajabat Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dengan menghadirkan Narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Ombudsmen Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Dalam FGD ini dilakukan dialog antara narasumber dan peserta tentang bagaimana usaha dan tindakan yang dilakukan oleh unit kerja untuk mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ).
Untuk mendapatkan predikat Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ) ada beberapa proses yang harus dijalani yaitu Pencanangan sekaligus penadatanganan Pakta Integritas, Penyusunan Lembar Kerja Evaluasi yang mencakup 6 ( enam ) Komponen Pengungkit yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan pengawasan dan penguatan Kualitas Pelayanan Publik.
Setelah proses ini selesai kemudian dilanjutkan Penilaian Mandiri ( Self Assesment ) yang dilakukan oleh Tim Penilai Internal dalam hal ini Badan Pengawas Mahkamah Agung RI. Setelah dilakukan Self Assesment, unit kerja yang memenuhi syarat akan diusulkan oleh Mahkamah Agung kepada Kemenpan – RB untuk ditetapkan sebagai unit kerja Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ). Untuk mendapatkan predikat ini, maka Kemenpan akan melakukan audit bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) dan Ombudsmen Republik Indonesia untuk menilai apakan unit kerja tersebut layak mendapat predikat ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ). (rzl)
(sumber : pa-stabat.net(21/01/16))