Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Ambil Bagian Dalam Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum Mengenai UU no. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Untuk Tingkat SLTA Se Kota Padangsidimpuan
Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Kota Padangsidimpuan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di 8 Sekolah SLTA dengan audiensi Siswa masing-masing 10 orang setiap kali penyuluhan Hukum, ditambah dengan sejumlah guru-guru dari setiap sekolah tersebut.
Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan H. Riswan Lubis, S.Ag. SH,MH, dalam pengarahannya menyampaikan bahwa Penyuluhan Hukum seperti ini sangat penting bagi anak-anak tingkat SLTA dan guru, untuk bekal pengetahuan sekaligus mengantisipasi kemungkinan terjadinya penelantaran anak di masa yang akan datang akibat pergaulan bebas serta arus pergeseran nilai yang terjadi pada masyarakat kita dewasa ini.
Selain itu juga Ketua menjelaskan bahwa banyaknya kasus perceraian di Pengadilan Agama berpotensi untuk terjadinya penelantaran anak dimaksud, untuk itu diharapkan agar bisa mengantisipasi pernikahan dini, pernikahan sirri dan kelahiran anak diluar perkawinan.
Selain dari Segi Hukum Islam disajikan pula materi lain seperti Gerakan KB Nasional oleh Kepala Badan KB, PP dan PA, Sosialisasi UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditinjau dari hokum Pidana dari Kapolres Kota Padangsidimpuan, UU Perlindungan Anak secara Umum oleh Kabag Umum Setda Kota P. Sidimpuan, Masalah Perlindungan Anak di Kota Padangsidimpuan dari Yayasan Burangir, serta Hak-Hak anak dan orangtua ditinjau dari UU No. 23 tahun 2002, oleh Kabid Perlindungan Anak.
Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan tampil sebagai nara sumber dalam bidang hukum Islam yang disajikan oleh salah seorang Hakim Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan yaitu Drs. H. Ahmad Rasidi, SH.MH dengan bahan /materi sebagai berikut ini:
PERLINDUNGAN ANAK MENURUT HUKUM ISLAM
Disampaikan pada acara Sosialisasi Penyuluhan Hukum Perlindungan anak tingkat SMA-SMK se Kota Padangsidimpuan tahun 2012
Oleh : Drs. H. Ahmad Rasidi, SH, MH
Anak merupakan anugerah Allah SWT sekaligus menjadi amanah bagi orangtua yang harus dilindungi dan dipelihara dengan baik. Orangtua berkewajiban memberikan perlindungan dan pengajaran secara maksimal untuk pertumbuhan dan perkembangan anak itu sendiri. Pertumbuhan dan perkembangan karakter anak sangat tergantung kepada pola pengajaran yang diberikan orangtua kepada anak tersebut,
Dalam sebuah Hadits Rasulullah SAW bersabda :
Artinya :“ Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci), maka orangtuanyalah yang membentuk anak itu Yahudi, Nasroni, atau Majusi.(H.R.Muslim)
Hadits tersebut menyatakan sucinya anak tidak mempermasalahkan lahirnya dari rahim siapa, agama apa dan status social seseorang, hanya saja setiap anak lahir dalam keadaan suci dalam pandangan Allah SWT.
Perlindungan terhadap anak menurut Ajaran Islam tidak hanya dilakukan oleh orangtua anak yang bersangkutan, tetapi juga diberikan oleh masyarakat, sebagai komunitas sosial, lembaga Pendidikan, dan Pemerintah, bahkan dunia Internasional harus ambil bagian dalam rangka perlindungan anak tersebut. Dalam hal kewajiban orangtua memberikan perlindungan kepada anak dapat dilakukan dalam bentuk :
- Jaminan mendapatkan kehidupan yang layak
Orangtua wajib memberikan nafkah kepada anaknya nafkah dimaksud dalam bentuk kebutuhan pokok hidup seperti makan pakaian dan tempat tinggal
- Jaminan mendapatkan pendidikan yang baik
- Jaminan mendapatkan perlindungan dari ancaman kekerasan pisik dan mental, serta perilaku penganiayaan dan pembiaran atau penelantaran.
- Jaminan mendapatkan pendidikan ruhani/sipiritual, agar anak tumbuh dan berkembang menjadi anak yang berbudi pekerti dan shaleh.
Dalam Al-qur’an surat An-Nisa ayat 9 disebutkan :
Artinya : Dan Hendaklah para orangtua merasa khawatir menakala meninggalkan anak dan keturunan mereka menjadi keturunan yang lemah, hendaklah mereka merasa takut dan bertakwalah kepada Allah dan berkatalah kepada mereka dengan perkataan yang baik.
Ayat tersebut mengisyaratkan supaya orangtua merasa kawatir kalau-kalau mereka meninggalkan anak mereka yang lemah, lemah dalam arti lemah fisiknya, lemah pengetahuannya, lemah ekonominya dan atau lemah mental/sipiritualnya termasuk imannya.
Tentang jaminan keselamatan hidup dan terhindar dari ancaman kekerasan fisik dan mental , orangtua wajib memberikan perlindungan yang baik, agar anaknya tidak mendapatkan kekerasan, penganiayaan, dalam hal ini disebutkan dalam Surat Al-An-‘am ayat ke 151 berbunyi :
Artinya : Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin kami memberikan rezki kamu dan rezki mereka;
Dalam Surat Al-Isro’ ayat 31 juga disebutkan
Artinya : Dan janganlah kamu membunuh anak kamu karena takut miskin kami yang memberikan rezki mereka dan juga kamu, sesungguhnya membunuh itu adalah dosa yang sangat besar.
Penomena yang terjadi pada masyarakat kita dewasa ini adalah penganiayaan terhadap anak, penelantaran dan bahkan pembunuhan karena berbagai faktor adalakanya karena faktor ekonomi, faktor moral karena kelahiran anak tidak dinginkan oleh orangtuanya dan lain sebagainya.
Beberapa faktor penyebab yang berpotensi menelantaran anak antara lain:
- Anak terlalu banyak, dalam hal ini orangtua tidak sanggup untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak karena terlalu banyak, sedangkan ekonominya tidak mendukung untuk memberikan perlindungan dan kebutuhan anak sebagaimana mestinya;
- Terjadi perkawinan dini, Dalam hal ini perkawinan berpotensi untuk melakukan penelantaran anak, karena orangtua tidak cukup dewasa dan matang untuk persiapan mempunyai keturunan;
- Perceraian orangtua;, Dalam hal ini penelantaran terjadi karena akibat perceraian orangtua, berdampak negatif terhadap kesejahteraan anak-anak mereka. Manakala terjadi perceraian antara ibu apaknya, maka si anak secara hukum Islam dipelihara oleh salah seorang ibu atau bapaknya, dan kalau tidak memungkinkan, dapat dipelihara oleh orang-orang dekat dari pihak keluarga dalam garis lurus atau keluarga dalam garis datar (seperti saudara), untuk kemaslahatan bagi anak. Dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2002, juga memprioritaskan bahwa anak tersebut dipelihara oleh ibu Bapak yang dapat memberikan kemaslahatan terbaik bagi anak tersebut.
- Perkawinan Di bawah tangan (sirri), Perkawinan di bawah tangan, secara hokum tidak dapat dipertanggung jawabkan sehingga anak anak menjadi korban penelantaran, oleh karena itu harus dihindari perkawinan sirri tersebut, sebab akan menimbulkan dampak buruk terhadap anak dibelakan hari.
- Perkawinan Poligami, Sesungguhnya Islam tidak membenarkan poligami secara liar dan Islam tidak menganut system perkawinan poligami, kalaupun dimungkinkan harus mendapat izin Pengadilan Agama setelah terpenuhi syarat-syarat untuk itu.
- Kelahiran anak Cacat , sering anak ditelantarkan orangtua kareana dianggap sebagai aib dan tidak diinginkan oleh keluarga;
- Kelahiran anak di luar nikah, Hal ini biasanya akan berdampak kepada penelantaran anak bahkan ada pula sampai pengguguran kandungan, karena merupakan aib keluarga dan takut malu.
(sumber : pa-kotapadangsidempuan.net(10/10/12))