Diskusi Hukum Hasil Bedah Berkas di Pengadilan Agama Binjai


Setelah tiga hari berturut-turut melaksanakan bedah berkas, para hakim dan pejabat kepaniteraan Pengadilan Agama Binjai menggelar diskusi hukum untuk merumuskan hasil bedah berkas yang dilaksanakan selama tiga hari tersebut. Diskusi dilaksanakan pada hari Senin dan Rabu (3 dan 5 September 2012). Diskusi berlangsung alot, dan suasana tampak hidup dan berkembang, beberapa permasalahan hukum muncul dalam diskusi tersebut.

Seperti, uang panjar habis, pada saat pembacaan putusan cerai talak, Pemohon diperintahkan untuk menambah panjar biaya perkara untuk panggilan ikrar. Ternyata Pemohon setelah pembacaan putusan tidak membayar biaya panggilan untuk sidang ikrar talak. Apakah Ketua Majelis tetap membuat PHS ikrar setelah putusan BHT, apabila Ketua Majelis membuat PHS ikrar akan tetapi Jurusita Pengganti tidak dapat memanggil Pemohon dan Termohon untuk sidang ikrar karena biaya tidak ada. Apakah Panitera langsung membuat surat tegoran kepada Pemohon untuk menambah panjar biaya perkara,dan 1 (satu) bulan setelah dilayangkan surat tegoran tambah panjar apabila tidak dibayar maka perkara tersebut akan dibatalkan atau menunggu 6 bulan baru putusan tersebut dinyatakan tidak berkekuatan hukum? Ketua PA Binjai, Drs. H. Almihan, SH, MH, selaku nara sumber dalam sambutan sekaligus menutup diskusi hukum tersebut menyatakan bahwa, dalam masalah teknis yustisial maka kita harus mengikut hukum acara yang sudah ditetapkan sepanjang masalah tersebut telah diatur dengan jelas dalam hokum acara tersebut. Apabila aturannya belum ada maka kita mengikut hasil rakernas, ataupun rakerda, apabila  ternyata tidak ditemukan juga aturan yang jelas maka pimpinan akan mengambil kebijakan setelah berkonsultasi dengan Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Agama Medan. Selanjutnya Pak Mihan, memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan bedah berkas dan diskusi hukum ini, dan mengucapkan terima kasih khususnya  kepada Wakil Ketua Drs. Rusyidi AN, SH sebagai koordinator dan penanggungjawab acara ini, dan terima kasih kepada Para Hakim, dan Pejabat Kepaniteraan yang telah mengikuti acara bedah berkas dan diskusi hukum ini secara serius. (Amr)   

(sumber : pa-binjai.net(20/09/12))

  • 805_bivayusmiarti.jpg