1

Kabupaten Tapanuli Tengah II www.pa-pandan.net

Mahasiswa IAIN Padang Sidempuan bersama dosen pembimbing Kemahasiswaan Bapak Dr. Ali Sati, M.Ag. melakukan MOU (Memorandum of Understanding) dengan Ketua Pengadilan Agama Pandan Drs. Irmantasir, M.HI. tentang kerja sama pihak kampus dengan pihak Pengadilan Agama Pandan untuk menerima mahasiswa magang dari IAIN Padang Sidempuan.

Mahasiswa yang magang tersebut adalah Mahasiswa semester VIII Jurusan Ahwal Syakhsiyah Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum sebanyak 9 orang yang terdiri dari 5 orang Mahasiswa dan 4 Orang Mahasiswi.

2

Keberadaan para Mahasiswa yang magang di Pengadilan Agama Pandan sudah barang tentu sangat membantu pekerjaan para pegawai dikantor Pengadilan Agama Pandan, dilihat dari keaktifan mereka membantu pekerjaan para pegawai. Disamping sebagai kewajiban dari kampus IAIN Padangsidempuan para Mahasiswa magang ini juga merasa senang melakukan magang di Pengadilan Agama Pandan, sehingga mereka tidak merasa keberatan untuk menjalankan kegiatan ataupun pekerjaan yang ada di Kantor Pengadilan Agama Pandan ini, mereka menganggap disinilah tempat mengaplikasikan materi-materi yang telah dipelajarinya dari dosen-dosen mereka di kampus, bagi mereka disini kami merasakan bagaimana pengaplikasian materi perkuliahan yang biasanya hanya diskusi dan mendengarkan dosen, ujar salah satu Mahasiswa tersebut.

Selain sangat membantu para Pegawai Pengadilan Agama Pandan, Mahasiswa magang dari IAIN Padang Sidempuan juga sangat aktif dalam segala bidang, sehingga kerja sama yang baik antara Pegawai Pengadilan Agama Pandan dengan anak magang IAIN Padangsidempuan sangat membantu kinerja Kantor Pengadilan Agama Pandan, baik dari itu pengisian Register, ruang sidang, IT, dll. tutur dari seorang pegawai Pengadilan Agama Pandan.

Admin...

#Musafer

 

  • 805_bivayusmiarti.jpg