Akses Disabilitas di Pengadilan Agama Kabanjahe

Jalan untuk penyandang Disabilitas (jalan untuk kursi roda) berada di sebelah kanan pintu masuk utama.


Kabanjahe | pa-kabanjahe.net (18/4)
Sebagai salah satu upaya meningkatkan pelayanan publik maka Pengadilan Agama Kabanjahe telah membangun jalan bagi penyandang disabilitas, yaitu akses jalan untuk kursi roda. Hal tersebut juga untuk melaksanakan dan menyahuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 231.a/DjA/HM.00/II/2012, tanggal 2 Februari 2012.

Dalam Point ketiga surat Dirjen Badilag tersebut menyebutkan, bahwa pengadilan di lingkungan Peradilan Agama harus memberikan perhatian, perlakuan dan fasilitas khusus yang diperlukan oleh penyandang disabilitas, seperti ramp (jalan untuk kursi roda).

Meskipun selama ini belum ada penyandang disabilitas yang berkunjung dan berurusan ke Kantor Pengadilan Agama Kabanjahe, namun Bapak Drs. Zulkifli Siregar, SH., MH, sebagai Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe dan Panitera/Sekretaris, Jasman, SH, terus berusaha untuk menyediakan dan melengkapi berbagai fasilitas bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Akan tetapi oleh karena keterbatasan anggaran untuk kursi rodanya sendiri saat ini belum dapat disediakan. (ma).

 

sumber: www.pa-kabanjahe.net (18/04/2012)

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg