COFFEE MORNING MEDIA PERLUAS CAKRAWALA HUKUM
Stabat, pa-stabat.net
Menghadapi perkembangan hukum yang cukup pesat dewasa ini, para praktisi hukum khususnya aparat peradilan dituntut untuk terus meningkatkan pengetahuan hukum agar eksis dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang diajukan ke pengadilan. Dalam hal ini, di Pengadilan Agama Stabat dibentuk dua bentuk forum ilmiah mengkaji persoalan-persolan hukum yaitu Coffee Morning dan Diskusi Hukum Formil/Materil. Adapun coffee morning dilaksanakan hari Rabu minggu kedua dan keempat, sedangkan Diskusi Hukum Formil/Materil dilaksanakan hari Rabu minggu pertama dan ketiga setiap bulan.
Khusus forum coffee morning, pada hari Rabu (30/5) kemarin dibahas masalah panggilan ghaib. Ketua Pengadilan Agama Stabat yang merupakan narasumber dalam forum coffee morning menjelaskan bahwa para Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti harus paham betul tentang ketentuan hukum panggilan terhadap pihak yang ghaib. Sesuai dengan Pasal 55 UU. No. 7 Tahun 1989 setiap akan dilakukan persidangan, para pihak harus dipanggil ke persidangan. Adapun para pihak dimaksud adalah Penggugat dan Tergugat.
Jadi panggilan tentang perkara ghaib yang berhubungan dengan perkara perceraian, harus dipergunakan dasar hukum Pasal 26 PP. No. 9 Tahun 1975 sebagai dasar hukum memanggil Penggugat dan Pasal 27 PP. No. 9 Tahun 1975 sebagai dasar hukum panggilan terhadap Tergugat yang ghaib. Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa tidak benar jika terhadap perkara ghaib hanya menggunakan dasar hukum pemanggilan Pasal 27 PP No. 9 Tahun 1975, karena dasar hukum tersebut hanya sebagai dasar hukum pemanggilan kepada Tergugat saja, sedangkan ketentuan Pasal 55 UU. No. 7 Tahun 1989 menyatakan bahwa setiap akan dilakukan persidangan harus memanggil kedua belah pihak, dengan demikian tentunya dasar hukum pemanggilan terhadap Penggugat pun harus dimuat dalam putusan tersebut.
Setelah Ketua Pengadilan Agama Stabat menjelaskan ketentuan hukum tentang panggilan ghaib, selanjutnya dibuka sesi tanya-jawab. Dalam sesi tanya-jawab banyak pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Stabat tidak saja terkait dengan pemanggilan perkara ghaib, tetapi juga persolan-persolan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas di Pengadilan Agama Stabat dan setelah pertanyaan pertanyaan itu dijawab oleh Ketua, maka acara coffee morning pun ditutup oleh Ketua Pengadilan Agama Stabat.(hms/sy).
(sumber : pa-stabat.net(31/05/12))