Binjai | www.pa-binjai.go.id

Selasa, 19 November 2024. Dalam upaya meningkatkan akses keadilan dan efisiensi pelayanan, Pengadilan Agama Binjai berhasil melaksanakan persidangan secara daring dengan Pengadilan Agama Padangsidimpuan. Kegiatan persidangan dilaksanakan melalui Ruang Sidang Elektronik Prof. Dr. Amran Suadi Pengadilan Agama Binjai dan Ruang Sidang Pengadilan Agama Padangsidimpuan secara daring. Persidangan ini merupakan bagian dari inovasi digital yang diusung oleh Mahkamah Agung untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum, terutama di era transformasi digital.

Sidang online kali ini menangani perkara Harta Bersama yang diajukan pihak penggugat di Pengadilan Agama Padangsidimpuan. Berhubung saksi dalam perkara tersebut berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Binjai serta berhalangan hadir langsung di Pengadilan Agama Padangsidimpuan, oleh karena itu Pengadilan Agama Binjai merespon baik permohonan bantuan dari Pengadilan Agama Padangsidimpuan agar persidangan dilaksanakan secara online. Tentu saja hal ini akan memberikan kemudahan bagi pihak berperkara, serta majelis hakim dapat tetap melanjutkan pemeriksaan saksi dengan baik.

Salah satu pihak yang mengikuti persidangan, SUP (67), menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan sidang daring ini. "Saya merasa sangat terbantu karena tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk menghadiri sidang. Prosesnya juga lancar dan transparan," katanya. Pengadilan Agama Binjai dan Padangsidimpuan berharap praktik ini dapat terus diterapkan dan dikembangkan untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat. (Tim IT PA Binjai)

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg