Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar, Ade Syafitri, S.Sy., selaku Mediator Hakim telah melakukan mediasi untuk perkara Regno. 201/Pdt.G/2024/PA.Pst dengan jenis perkara Cerai Gugat. Pemilihan mediator dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama oleh pihak Penggugat dan Tergugat pada saat persidangan. Proses mediasi dilakukan dalam upaya untuk mencapai kesepakatan perdamaian antar kedua belah pihak.

 

Mediasi dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Pematangsiantar, pada Kamis, 31 Oktober 2024. Selama proses mediasi, Mediator Hakim melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan prosedur mediasi sesuai peraturan yang berlaku. Hasil dari mediasi tersebut adalah Penggugat tetap pada permohonannya untuk bercerai dengan Tergugat, meskipun demikian Penggugat dan Tergugat sepakat terkait pengasuhan anak yang berada di bawah pengasuhan Penggugat sebagai ibu kandungnya, dengan kewajiban Penggugat akan memberikan akses dan tidak menghalangi-halangi Tergugat sebagai ayah kandung.

Keberhasilan dalam mediasi patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja bagi Mediator Hakim dan memberikan nilai bagi satuan kerja. Semoga kedepannya semakin banyak mediasi berhasil di Pengadilan Agama Pematangsiantar.

 

Tim IT PA Pematangsiantar

  • 805_bivayusmiarti.jpg