PELAYANAN MEJA INFORMASI DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA

PERTANGGAL 7 JULI 2011

Panyabungan, 25 Juli 2011 (www. pa-panyabungan.net)

Sudah menjadi hal yang biasa di Pengadilan Agama Panyabungan mengadakan kegiatan rutin setiap senin pagi, dengan materi yang berbeda-beda antara lain : kegiatan bintal, bimbingan dan arahan, diklat tempat kerja, rapat koordinasi, maka pada tanggal 25 Juli 2011 tepat pukul 08.30 Wib bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Panyabungan. Saatini diadakan Arahan dan BimbinganTindak Lanjut Surat Direktorat Jenderal Peradilan Agama tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama Nomor :0017/ Dj A/SK/ VII/ 2011 pertanggal 7 Juli 2011 yang dibuka oleh Fatimah, SH (Wakil Sekretaris Pengadilan Agama Panyabungan) dan dihadiri semua Hakim, Pegawai dan Honorer.

Dalam Arahan dan Bimbingan tersebut Drs. SAHNAN, SH., MH (Ketua Pengadilan Agama Panyabungan), menegaskan untuk menindak lanjuti surat keputusan tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Panyabungan (SK) tentang Pembentukan Tim Pengelola Meja Informasi Tahun 2011 hanya saja ruang informasi secara khusus belum ada karena terbatasnya ruangan, namun hal ini tidak menjadi halangan untuk melaksanakan amanat surat keputusan dirjen tersebut. Karena itu saya harapkan kepada seluruh petugas yang ditunjuk supaya kerja maksimal, dan kepada seluruh pegawai yang tidak mempunyai kompetenmelanyani informasi, jangan lagi memberi informasi, serahkan kepada petugas yang ditunjuk sesuai dengan surat keputusan ketua pengadilan agama panyabungan.

Selain dari itu Drs. SAHNAN, SH.,MH (Ketua Pegadilan Agama Panyabungan) menyatakanselain tugas dan tanggung jawab petugas meja pelayanan informasi dilaksanakan secara maksimal, petugas tersebut juga harus membuat laporan tiap bulan yang dilaporkan kepada penanggung jawab (panitera/ sekretaris) , dan panitera sekretaris melaporkannya kepada ketua pengadilan agama panyabungan per triwulan,dan pada akhir tahun turut dilaporkan sebagai bahan laporan tahunan pengadilan agama panyabungan.

Dipenghujung acara tersebut diharapkan kepada Kaur Umum Pengadilan Agama Panyabungan agar segera menyediakan meja informasi beserta kelengkapannya dan tuntutan yang tertera dalam Surat Keputusan Badilag tersebut dapat terpenuhi dalam jangka waktu seminggu ini. Dan kepada semua pihak diharapkan agar lebih meningkatkan lagi kedisiplinan dan professional kerja dan acara ditutup pada pukul 10.15 Wib dengan ucapan Alhamdulillah. (redaksi : jufri-TIM IT Pengadilan Agama Panyabungan.)

 

 

 

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg