Setelah rapat koordinasi, agenda Pengadilan Agama Pematangsiantar selanjutnya ialah Sosialisasi Hasil Rapat Koordinasi Pengadilan Tinggi Agama Medan Tahun Anggaran 2024. Rapat Koordinasi Pengadilan Tinggi Agama Medan dengan Pengadilan Agama Se-Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024 telah dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 6 hingga 8 Maret 2024.

Rapat koordinasi ini diikuti oleh Ketua, Panitera dan Sekretaris dilaksanakan di Grand Kanaya Hotel, Medan. Ibu Ketua mengawali sosialisasi ini dengan menyampaikan amanat dari Ketua PTA Medan bahwa Pengadilan Agama harus eksis dan mandiri sehingga harus memiliki integritas yang tinggi. “Jika ada pemberian apapun dari masyarakat harap ditolak. Bekerjalah secara profesional. Saya harap panitera dan sekretaris juga turut mendukung”, pesan Ibu Ketua. 

 

PTA Medan memberikan target untuk sisa perkara maksimal 5%, sedangkan PA Pematangsiantar berhasil meraih sisa perkara sebesar 1%. Untuk template pada SIPP akan dilengkapi dan denah ruang arsip harus sesuai dengan arsip SIPP.  Selain itu diharapkan pengadilan agama untuk mengoptimalisasi penggunaan aplikasi pariban dalam mengunggah berkas perkara banding.

Selanjutnya Panitera menyampaikan bahwa jika ada pihak yang mengajukan perkara tetapi belum enam bulan berpisah maka petugas PTSP tidak boleh menolak tetapi menyarankan agar menunggu hingga usia perpisahan mencapai enam bulan. “Bagi PNS,TNI dan Polri yang ingin mengajukan cerai, maka harus menyertakan surat izin dari atasan dan dapat surat tersebut berlaku lebih dari tiga bulan”, jelas Panitera. 

Sebelum sosialisasi ini berakhir Ibu Ketua mengingatkan agar identitas para pihak perkara benar-benar di cek dengan teliti. “Identitas para pihak harap dicek dengan teiti jangan sampai ada yang tidak sesuai. Jika ada gelar harus digunakan alias”, tutupnya.

Tim IT PA Pematangsiantar

  • 805_bivayusmiarti.jpg