Kerjasama Jilid II

PENGADILAN AGAMA BALIGE DENGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA TOBA SAMOSIR

Setelah mengadakan sidang keliling tanpa anggaran terhadap 14 perkara prodeo di Kecamatan Pintu Pohan Meranti pada awal Mei 2012 yang lalu, Pengadilan Agama Balige kembali mengadakan kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Toba Samosir dalam hal pemberian materi pada acara Bimbingan Teknis Kepenghuluan Kabupaten Toba Samosir Tahun 2012.

Mewakili Pengadilan Agama Balige, Ketua Pengadilan Agama Balige Drs. Mazharuddin, MH menunjuk Wakil Ketua Drs. Al Azhary., SH., MH sebagai tutor memberikan materi tentang Peraturan menyangkut Kepenghuluan, Tauliyah Kepala Kantor Urusan Agama selaku Wali Hakim dalam menikahkan, prosedur peralihan Wali Nasab ke Wali Hakim, Nikah Muhallil, hingga kewenangan Pengadilan Agama dalam Isbat Pernikahan yang telah dilaksanakan menurut tatacara agama / kepercayaan non Muslim setelah keduanya memeluk Islam dengan jalan Daman Nikah.

Diharapkan agar jajaran Kepenghuluan benar-benar ekstra hati-hati dalam melaksanakan tugas keseharian, sebab Toba Samosir yang penduduk Muslimnya hanya berkisar 3% mempunyai persoalan pelik, sebab lumrah dalam satu keluarga terdapat pemeluk agama atau kepercayaan yang berbeda, jangan sampai salah dalam menentukan siapa yang berhak dan sah menjadi Wali Nasab, dan bagaimana pula hak perwalian nikah baru dapat beralih kepada Wali Hakim (Penghulu / Ka. KUA), sebab jika salah satu suami isteri tersebut, sebab ditangan Penghulu / Ka. KUA terdapat dua dimensi, dimensi keduniawian/administratif dan dimensi ukhrawi. Selain itu, petugas kepenghuluan jangan pernah sekalipun mengambil andil dalam pernikahan yang bertentangan dengan ketentuan pencatatan pernikahan, sebab pelanggaran Pejabat Kepenghuluan terdapat Peraturan tersebut dikenakan sanksi pidana pelanggaran sebagaimana ditentukan dalam Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU NO. 1 Tahun 1974.

Dalam akhir bimbingan teknis menyangkut materi tersebut, Pemateri menyisipkan pesan (penyuluhan selaku aparat Peradilan Agama) tentang kesiapan Pengadilan Agama Balige untuk menerima berapapun perkara prodeo yang diajukan apabila masyarakat yang mengajukan benar-benar dalam kategori miskin dan dapat menunjukkan Surat Keterangan Miskin dari Kepala Desa/Lurah ataupun bukti miskin lainnya, tanpa dipungut biaya serupiah pun. Bahkan, jika diajukan dalam kelompok pasangan, Pengadilan Agama Balige siap sedia untuk melaksanakan sidang keliling ditempat yang tidak berjauhan dari kediaman masyarakat miskin tersebut, terutama perkara Isbat Nikah yang belakangan ini marak dilaksanakan untuk melengkapi surat-surat kependudukan selaku Warga Negara Indonesia yang baik dan taat hukum, imbuh beliau. By Dahan Belgy's.

(sumber : pa.balige.net(30/05/12))

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg