Sita adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim. Sedangkan Eksekusi merupakan tindakan menjalankan putusan pengadilan yang telah BHT secara paksa dan resmi berdasarkan perintah ketua pengadilan, oleh karena tergugat tidak bersedia menjalankan putusan pengadilan secara sukarela.

 

Pada hari Senin, 28 Agustus 2023 Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar, Sri Hartati, S.H.I., M.H., menerma kedatangan pihak Polres Pematang Siantar di ruang Ketua Pengadilan.  Pertemuan Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar dengan pihak Polres Pematang Siantar untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan Sita Eksekusi yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2023 agar berjalan dengan aman dan lancar.

Sebelumnya, tanggal 27 Juli 2023 Pengadilan Agama Pematang Siantar telah menerima Permohonan Delegasi untuk Pelaksanaan Sita Eksekusi dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang terdaftar dalam perkara Nomor 04/Pdt.Eks/2023/PA.JS.

 

Tim IT PA Pematang Siantar

  • 805_bivayusmiarti.jpg