Dihadapan Majelis Hakim, Pasangan Suami Istri Rujuk Kembali Saat Sidang Ikrar Talak
Sipirok, 23 November 2022
Pasangan Suami Istri kembali Rujuk dihadapan Majelis Hakim Perkara Nomor : 348/Pdt.G/2022/PA.Psp pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 saat sidang ikrar talak. Majelis Hakim tersebut diketuai oleh Dr. Lanka Asmar, S.H.I, M.H, dan Hakim Anggota yaitu Zainul Fajri, S.H.I., M.A. dan Achmad Sofyan Aji Sudrajad, S.H. dan didampingi Panitera Muhammad Ansor, S.H.
Majelis Hakim pada sidang ikrar talak menyampaikan setelah pasangan suami istri tersebut kembali rukun, agar kembali membina rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah dan Warrahmah dan semakin harmonis dan pasangan suami istri tersebut menyampaikan akan kembali rukun dan saling memaafkan.