Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Tebing Tinggi Nusra Arini, S.H,I., M.H bertindak sebagai Hakim Mediator pada perkara Cerai Gugat Register Nomor 434/Pdt.G/2022/PA.Ttd, Selasa (15/11/2022) di ruang mediasi PA Tebing Tinggi. Hakim Mediator telah berhasil memediasi Sebagian dalam perkara tersebut yang berisi kesepakatan perdamaian tentang pengasuhan anak. Mediasi yang diikuti oleh Penggugat dan Tergugat ini berjalan dengan lancar serta tercapai kesepakatan perdamaian sebagian sebagaimana tertuang dalam laporan mediator.

 

Dalam pokok perkara perceraian yang diajukan tidak terdapat kesepakatan untuk rukun kembali dalam rumah tangga dan kedua belah pihak tetap berniat melanjutkan proses persidangan perkara cerai gugat tersebut. Selama proses mediasi, mediator juga memberikan nasehat tentang kewajiban orang tua untuk menafkahi dan bersama-sama merawat serta mendidik anak dalam tumbuh kembangnya hingga mereka dewasa, karena anak adalah amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya, Hakim Mediator menekankan kepada para pihak untuk tidak mengabaikan kepentingan anak. (ITPAttd)

  • 779-s-alaidin.jpg
  • 780-s-sahrudin.jpg
  • 781-s-fakhruddin.jpg
  • 782-s-mnasri.jpg
  • 783-s-arief.jpg
  • 784-s-tiwi.jpg
  • 785-s-anang.jpg
  • 786-s-ramadhan.jpg