Pa-stabat.go.id (01/11)

Selasa, 01 November 2022 berdasarkan surat dari Mahkamah Syar’iyah Idi tanggal 25 Oktober 2022 tentang Mohon tempat sidang Teleconference. Sehubungan dengan adanya perkara Cerai Talak dengan nomor perkara 463/Pdt.G/2022/MS.IDI dengan agenda sidang lanjutan melalui media Teleconference dikarenakan Saksi Pemohon berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Stabat dan tidak bisa menghadiri persidangan di Mahkamah Sya’iyah Idi. Maka berdasarkan hal tersebut Mahkamah Syar’iyah Idi meminta bantuan kepada Pengadilan Agama Stabat untuk memfasilitasi agar pelaksanaan persidangan via Teleconference. Bertempat diruang media center Pengadilan Agama Stabat pada pukul 09.00 WIB sidang Teleconference ini diselenggarakan dan berjalan dengan lancar hingga selesai.

 

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg