
Binjai │ www.pa-binjai.go.id
Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Binjai, Hakim Mediator Pengadilan Agama Binjai berhasil mendamaikan para pihak yang berselisih dalam perkara cerai gugat dengan register nomor 682/Pdt.G/2022/PA.Bji pada Senin, 31 Oktober 2022. Mediasi ini berhasil dan kedua belah pihak sepakat mencabut gugatannya. Mediasi lanjutan ini hanya dihadiri kuasa dari Penggugat, karena keduanya sepakat untuk berdamai.
Keberhasilan mediasi ini dapat terlaksana karena adanya komunikasi yang baik dan kesungguhan mediator dalam menjalankan tugas untuk mendamaikan pihak yang bersengketa, sehingga dicapai kesepakatan untuk berdamai.
Mediasi yang berhasil patut diapresiasi karena merupakan prestasi kerja bagi para hakim mediator di Pengadilan Agama Binjai. Dengan berhasilnya mediasi ini diharapkan kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan oleh mediator Pengadilan Agama Binjai. (Tim IT PA Binjai)