Sibolga. Rabu, 26 Oktober 2022. Bertempat Kantor Pengadilan Negeri Sibolga pada Pukul 11.00 Wib. Ketua Pengadilan Agama Sibolga M. Arif Sani, S.H.I., Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Lenny Lasminar S, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Pandan Encep Solahuddin, S.Ag. telah laksanakan penandatangan MOU kesepakatan bersama tentang radius biaya perkara, penandatanganan kesepatan tersebut berjalan dengan lancar yang turut dihadiri oleh para pejabat PA dan PN.

Penandatangan kesepakatan bersama tentang radius bertujuan untuk menciptakan transparansi biaya panggilan demi memberikan pelayanan prima bagi pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Sibolga, Pengadilan Negeri Sibolga dan Pengadilan Agama Pandan.
Melalui MOU kesepakatan bersama tentang radius biaya perkara ini juga diharapkan dapat mempererat silahturahmi, selain itu juga momentum ini dapat menjadi motivasi atau suport bagi, Pengadilan Agama Sibolga, Pengadilan Negeri Sibolga, dan Pengadilan Agama Pandan untuk terus dapat berkerjasama dalam upaya memajukan Peradilan.
.