Senin, 26 September 2022. Pengadilan Agama Gunungsitoli melayani salah satu pihak berperkara yang penyandang difabel. Penyandang disabilitas dilayani sebagaimana yang tertera dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Penyelenggaran Pelayanan Publik, dimana mereka diberi kesamaan hak, persamaan perlakuan dan fasilitas dan perlakuan khusus dengan diberikan kursi roda. Dalam hal ini para pihak menandatangani surat permohonan memberi kuasa di hadapan Panitera Pengadilan Agama Gunungsitoli.
Pengadilan Agama Gunungsitoli selalu berusaha maksimal memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pencari keadilan, sebagai salah satu bentuk komitmen tersebut Pengadilan Agama Gunungsitoli menyediakan fasilitas khusus untuk para penyandang disabilitas. Salah satu fasilitas itu adalah kursi roda agar tidak terkendala dalam proses mencari keadilan di Pengadilan Agama Gunungsitoli.
By: Jurdilaga Gusti