Lubuk Pakam (13 Juli 2022). Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Bapak Nuzul Lubis, S.H.I., M.A. melakukan pengarahan dan koordinasi dengan jurusita dan jurusita pengganti pada Rabu (13/07/2022) di ruangan Wakil Ketua PA Lubuk Pakam. Koordinasi ini bertujuan untuk menampung kendala-kendala yang dihadapi saat melaksanakan tugas.
Wakil Ketua PA Lubuk Pakam menyampaikan hasil rapat koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Lubuk Pakam pada Selasa (12/07/2022) lalu. Pihak LAPAS Lubuk Pakam dengan Pengadilan Agama Lubuk Pakam telah mencapai kesepakatan tentang penerimaan relaas pemanggilan pihak berperkara yang berada di LAPAS Lubuk Pakam. Sehingga tidak ada lagi miskomunikasi antara jurusita dengan pihak LAPAS Lubuk Pakam, dan ini diharapkan memudahkan para jurusita dalam melakukan pemanggilan.
Salah satu jurusita, Amat Lugito, menyampaikan kendala yang sempat terjadi, yaitu mengenai ketidakjelasan alamat pihak yang mendaftar melalui gugatan mandiri. Terkadang alamat yang dituliskan pada aplikasi tidak merinci, sehingga menyulitkan para jurusita ketika melakukan pemanggilan kepada pihak berperkara. Hal ini langsung dikoordinasikan dengan POSBAKUM agar sewaktu menanyakan alamat pihak diverifikasi lebih detail, seperti patokan rumahnya, nama gang/ jalan, apakah yang bersangkutan tinggal di rumah sendiri/ menyewa rumah, atau tinggal di rumah orang tua/mertua, dsb. Hal ini tentu akan membantu dan memudahkan jurusita dalam pemanggilan para pihak. Selain itu, POSBAKUM juga diminta untuk lebih cepat mendata para pihak, agar para pencari keadilan tidak terlalu lama mengantri, karena di antara para pencari keadilan ada yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan.
Wakil Ketua PA Lubuk Pakam berharap agar jika ada kendala yang dihadapi agar langsung disampaikan supaya ditindak lanjuti lebih cepat. Semoga kendala-kendala yang disampaikan pada diskusi ini dapat segera ditindak lanjuti.