Lubuk Pakam (7 Juli 2022). Mediator Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Drs. Hasan Basri Harahap, S.H., M.H. berhasil mendamaikan perkara melalui mediasi pada Kamis (7/7/2022) di ruang mediasi Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Perkara Cerai Gugat dengan Nomor Perkara 1440/Pdt.G/2022/PA.Lpk berhasil beliau damaikan, setelah menempuh 3 kali sidang dan akhirnya berdamai melalui mediasi dan perkara tersebut dicabut.
Perkara tersebut dapat beliau damaikan dengan kesabaran dan kecakapan seorang mediator melalui proses mediasi. Pendekatan-pendekatan yang dilakukan mediator akhirnya membuahkan hasil. Penggugat dan Tergugat akhirnya menemukan win win solution atas perkara cerai gugat ini sehingga berkas perkara tersebut dicabut.