PA Gunungsitoli Tindaklanjuti Hasil Temuan BAWAS MA-RI

Gunungsitoli [19/04/2013]

“Pengawasan yang dilaksanakan oleh BAWAS MA kemarin adalah momentum bagi kita untuk terus mengintropeksi diri akan kekurangan-kekurangan kinerja kita yang belum sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung, dan diharapkan hasil pemeriksaan BAWAS MA akan menjadi acuan kerja dalam pelaksanaan tupoksi di Pengadilan Agama Gunungsitoli.” Ujar Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli Drs. Jamalaba Malau, MH sesaat setelah membuka rapat koordinasi pada hari Jumat tanggal 19 April 2013 dengan agenda menindaklanjuti hasil temuan Bawas MA tanggal 16 s/d 18 April 2013 di PA. Gunungsitoli kemarin.

Secara garis besar tidak ada temuan yang begitu signifikan yang perlu dibuatkan kontrak kerja, hal tersebut diakui oleh BAWAS MA dalam expose hasil temuan kemarin, namun sebagai bahan perbaikan-perbaikan di masa yang akan datang tindaklanjut hasil temuan BAWAS MA tersebut merupakan suatu keniscayaan agar kekurangan-kekurangan yang terdapat pada pengawasan Mahkamah Agung segera di perbaiki dan di selesaikan sesegera mungkin agar kinerja PA Gunungsitoli dapat mencapai hasil yang maksimal sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung.

Dan juga hasil pengawasan BAWAS MA tersebut adalah momentum bagi kita (seluruh pegawai PA. Gunungsitoli red.) untuk terus meningkatkan kinerja agar cita-cita reformasi birokrasi MA untuk mewujudkan peradilan yang Agung dapat tercapai, “dan diharapkan bagi seluruh pegawai agar lebih bersikeras dan bersungguh-sungguh dalam menindaklanjuti hasil temuan dan rekomendasi BAWAS MA tersebut.” Pinta Drs. Jamalaba Malau, MH hal tersebut ditandai dengan diberikannya limit waktu oleh Ketua PA. Gunungsitoli kepada setiap bagian untuk menuntaskan hasil temuan tersebut karena  Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli Drs. Jamalaba Malau, MH akan segera melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara dalam waktu dekat ini. [M. Andri Irawan]

sumber: www,pa-gunungsitoli.go.id (22/04/2013)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg