Stabat, pa-stabat.go.id (02/12)
Kamis tanggal 02 November 2021, Memasuki awal Bulan Desember iniMajelis Hakim berhasil Mendamaikan Perkara Cerai Talak diruang Sidang Utama Pengadilan Agama Stabat Nomor 2068/Pdt.G/2021/PA.Stb. Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Talak tersebut berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Pemohon akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukan dan Termohon menyetujui hal tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ibu Dra. Rita Nurtini, M.Ag.(Hakim Ketua), Ibu Dra. Hj. Mardiah, M.Ag. (Hakim Anggota) Ibu Dra. Siti Masitah, SH. (Hakim Anggota) dan Ibu Dra. Zuairiah, SH. (Panitera Pengganti).