RUMUSAN HASIL DISKUSI
HAKIM TINGGI PENGADILAN TINGGI AGAMA SUMATERA UTARA
TENTANG “REKONVENSI TURUT TERGUGAT”
( Dilaksanakan Tanggal 31 Januari 2018 )
1. Hukum Acara (HIR/ RBg) tidak mengatur tentang Rekonvensi Turut Tergugat. Pasal 156 dan 158 RBg/ 132 HIR hanya mengatur tentang tata cara mengajukan gugatan rekonvensi yaitu tergugat berhak mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dan harus diajukan bersama-sama dengan jawaban;