Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Pengadilan Agama (PA) Kisaran melaksanakan sidang teleconference bersama Pengadilan Agama Batam pada Rabu, 31 Juli 2024. Sidang ini berkaitan dengan perkara penetapan ahli waris dengan nomor register 71/Pdt.P/2024/PA.Kis.
Sidang teleconference ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Y.M. Wakil Ketua PA Kisaran, Ibu Dr. Helmilawati, S.H.I., M.A. Sidang tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama PA Kisaran, yang dilengkapi dengan fasilitas teknologi untuk mendukung proses peradilan yang efektif dan efisien.
Dalam sidang ini, para pihak yang terlibat dalam perkara hadir secara virtual dari lokasi masing-masing, baik di Kisaran maupun di Batam. Teknologi teleconference ini memungkinkan para pihak untuk tetap berpartisipasi dalam proses peradilan tanpa harus melakukan perjalanan jarak jauh, sehingga menghemat waktu dan biaya.
Ibu Dr. Helmilawati, S.H.I., M.A. menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan sidang teleconference ini. Pelaksanaan sidang teleconference ini sejalan dengan upaya PA Kisaran untuk terus meningkatkan layanan kepada masyarakat dan memastikan bahwa proses peradilan dapat berjalan dengan lancar meskipun di tengah tantangan geografis.
Sidang penetapan ahli waris ini diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan tepat bagi semua pihak yang terlibat. PA Kisaran berkomitmen untuk terus memanfaatkan teknologi dalam upaya meningkatkan kualitas layanan peradilan di masa mendatang. (nrl)